DPRD Kota Medan
October 30, 2018
Anggota DPRD Medan: Banyak Perda yang Sudah Puluhan Tahun tidak Disosialisasikan ke Masyarakat
MEDAN – Dalam periode 2014 hingga 2018, DPRD Kota Medan telah menghasilkan puluhan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dikatakan oleh anggota komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Ia mengatakan, ada puluhan perda yang telah dibuat oleh DPRD Medan setiap tahunnya. Masing-masing dari anggota DPRD Kota Medan wajib menyosialisasikan Perda tersebut.
Dikatakannya, bahkan ada perda-perda yang puluhan tahun belum disosialisasikan.
“Nanti kita sosialisasikan lagi. Kan banyak perda-perda, yang dulu-dulu, tahun lalu, yang udah 10 tahun pun ada. Itu kan disosialisasikan juga kepada masyarakat. Banyak perda-perda yang sudah puluhan tahun tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Mereka tidak tahu, jadi itu harus disosialisasikan. Kita lihat mana kebutuhan,” katanya, Selasa (30/10/2018).
Wong mengatakan, Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan periode ini sudah puluhan. Setiap tahun mereka menghasilkan Perda sehingga mencapai puluhan. Namun masih ada juga Perda yang masih dalam proses.
“Jadi ada puluhan. Jadi masing-masing kita mensosialisasikan Perda ini. Tapi kan itu perlu proses. Perda itu kan setelah kita buat, perlu dibawa ke gubernur untuk disahkan. Baru nanti dibuat sama wali kota lagi. Jadi untuk yang sudah selesai itulah yang kita sosialisasikan,” katanya.
Untuk jumlah pastinya, Wong mengaku tidak ingat karena jumlahnya yang banyak. Namun hal itu bisa dicek datanya di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Ada yang sedang diproses, ada yang mau siap dan ada yang mau selesai. Yang udah selesai puluhan. Salah satunya (Perda) Limbah, Persampahan, itu kita punya itu. Tenaga kerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada puluhan perda yang telah dibuat oleh DPRD Medan setiap tahunnya. Masing-masing dari anggota DPRD Kota Medan wajib menyosialisasikan Perda tersebut.
Dikatakannya, bahkan ada perda-perda yang puluhan tahun belum disosialisasikan.
“Nanti kita sosialisasikan lagi. Kan banyak perda-perda, yang dulu-dulu, tahun lalu, yang udah 10 tahun pun ada. Itu kan disosialisasikan juga kepada masyarakat. Banyak perda-perda yang sudah puluhan tahun tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Mereka tidak tahu, jadi itu harus disosialisasikan. Kita lihat mana kebutuhan,” katanya, Selasa (30/10/2018).
Wong mengatakan, Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan periode ini sudah puluhan. Setiap tahun mereka menghasilkan Perda sehingga mencapai puluhan. Namun masih ada juga Perda yang masih dalam proses.
“Jadi ada puluhan. Jadi masing-masing kita mensosialisasikan Perda ini. Tapi kan itu perlu proses. Perda itu kan setelah kita buat, perlu dibawa ke gubernur untuk disahkan. Baru nanti dibuat sama wali kota lagi. Jadi untuk yang sudah selesai itulah yang kita sosialisasikan,” katanya.
Untuk jumlah pastinya, Wong mengaku tidak ingat karena jumlahnya yang banyak. Namun hal itu bisa dicek datanya di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Ada yang sedang diproses, ada yang mau siap dan ada yang mau selesai. Yang udah selesai puluhan. Salah satunya (Perda) Limbah, Persampahan, itu kita punya itu. Tenaga kerjaan,” ujarnya.