Breaking News

Nasional

Tuesday, October 30, 2018

October 30, 2018

Anggota DPRD Medan: Banyak Perda yang Sudah Puluhan Tahun tidak Disosialisasikan ke Masyarakat

Anggota DPRD Medan: Banyak Perda yang Sudah Puluhan Tahun tidak Disosialisasikan ke MasyarakatMEDAN – Dalam periode 2014 hingga 2018, DPRD Kota Medan telah menghasilkan puluhan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dikatakan oleh anggota komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Ia mengatakan, ada puluhan perda yang telah dibuat oleh DPRD Medan setiap tahunnya. Masing-masing dari anggota DPRD Kota Medan wajib menyosialisasikan Perda tersebut.

Dikatakannya, bahkan ada perda-perda yang puluhan tahun belum disosialisasikan.
“Nanti kita sosialisasikan lagi. Kan banyak perda-perda, yang dulu-dulu, tahun lalu, yang udah 10 tahun pun ada. Itu kan disosialisasikan juga kepada masyarakat. Banyak perda-perda yang sudah puluhan tahun tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Mereka tidak tahu, jadi itu harus disosialisasikan. Kita lihat mana kebutuhan,” katanya, Selasa (30/10/2018).
Wong mengatakan, Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan periode ini sudah puluhan. Setiap tahun mereka menghasilkan Perda sehingga mencapai puluhan. Namun masih ada juga Perda yang masih dalam proses.
“Jadi ada puluhan. Jadi masing-masing kita mensosialisasikan Perda ini. Tapi kan itu perlu proses. Perda itu kan setelah kita buat, perlu dibawa ke gubernur untuk disahkan. Baru nanti dibuat sama wali kota lagi. Jadi untuk yang sudah selesai itulah yang kita sosialisasikan,” katanya.
Untuk jumlah pastinya, Wong mengaku tidak ingat karena jumlahnya yang banyak. Namun hal itu bisa dicek datanya di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Ada yang sedang diproses, ada yang mau siap dan ada yang mau selesai. Yang udah selesai puluhan. Salah satunya (Perda) Limbah, Persampahan, itu kita punya itu. Tenaga kerjaan,” ujarnya.
October 30, 2018

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 JutaMEDAN - Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/10/2018).
Dalam sosialisasinya, Wong menjelaskan mengenai Perda yang mengatur tentang pembuangan sampah, baik sampah perorangan maupun badan usaha.

"Perda ini sudah ada tiga tahun lalu. Jadi kami menyosialisasikannya agar bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, bahwa buang sampah sembarangan itu akan kena sanksi," jelasnya.
Wong mengatakan, sanksi tersebut berupa membayar denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan untuk per orangan. Sementara untuk badan usaha, jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan.
"Selama ini kami di DPRD mempunyai tupoksi sebagai pengawas anggaran yang mengawasi program pemerintah yang telah kami anggarkan. Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, karena itu kami menyosialisasikan Perda ini supaya bapak ibu tahu," katanya.
Wong juga mengatakan, permasalahan banjir yang dialami Kota Medan saat ini bukan hanya dari dangkalnya sungai, namun juga karena tumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.
Karena itu, ia mengajak masyarakat agar peduli pada lingkungan, terutama membuang sampah sesuai tempatnya.

"Banyak sungai-sungai yang tersumbat karena sampah. Permasalahannya memang kalau buang sampah ini ada di angkutannya. Armada yang dimiliki Dinas Kebersihan itu cuma 128 unit. Sementara yang dibutuhkan 300 lebih. Nanti kita minta agar pemerintah menambahnya lagi," kata dia.

Monday, October 29, 2018

October 29, 2018

Perubahan: Niat & Usaha

Perubahan adalah hal yang mungkin dilakukan. Setiap orang, kelompok, organisasi, bahkan bangsa bisa melakukan perubahan. Mereka dapat mengubah diri dan posisi serta peran di dalam lingkungannya. Dari Asian Para Games 2018 kita bisa belajar, mereka yang berbeda kemampuannya pun bisa mengubah diri menjadi berprestasi dan berperan lebih di masyarakat asal mau bekerja keras.

Perubahan adalah keniscayaan. Agama Islam juga mengajarkan tentang perlunya manusia terus berusaha untuk berubah menjadi lebih baik. “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS Ar-Ra’d: 11)

Namun, perubahan juga bukan hal yang gampang untuk dilakukan. Ambil contoh yang sederhana. Pada awal kita membiasakan diri puasa sunnah Senin-Kamis, atau mulai berolahraga secara rutin, atau mengatur pola makan yang lebih sehat, pasti kita memasuki fase transisi yang tidak mudah. Mungkin badan terasa lemas, kepala pusing, tidak bisa konsentrasi, dan keluhan lainnya. Namun, jika kita yakin dengan niat kita, clear dengan tujuan yang akan kita capai, biasanya turbulensi di masa transisi itu bisa kita lewati.

Begitu juga dalam konteks bangsa. Ketika bangsa Indonesia memilih meninggalkan sistem otoriter Orde Baru, sebagian masyarakat mengeluh ketidakteraturan yang merebak di masa transisi, mulai dari konflik sosial, kebebasan pers dan masyarakat sipil yang dirasa kebablasan, hingga premanisme dan kriminalisme yang merebak. Seolah semua debu dan kotoran yang selama ini disimpan di balik permadani kini menyeruak. Namun, apakah dengan semua kekacauan itu, kita ingin kembali ke sistem otoriter, ke masa lalu yang seolah indah namun tanpa kebebasan?

Bangsa ini telah memilih. Meminjam untaian kata Taufiq Ismail dalam puisi berjudul Kita adalah Pemilik Sah Republik Ini (1966), bangsa Indonesia berkata pada dirinya sendiri: kita harus berjalan terus, karena berhenti atau mundur, berarti hancur. Dengan segala ketidaknyamanan, konflik, dan perdebatan, kita memutuskan membangun sistem baru yang lebih demokratis dan lebih terbuka demi tercapainya tujuan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian juga dalam organisasi. Kita membaca berita tentang Nokia, telepon genggam sejuta umat, atau Kodak, raja teknologi fotografi dan perfilman yang berdiri pada 1888 di Amerika, yang kini bersusah payah bangkit dari keterpurukan akibat terlambat berubah atau gagal mengantisipasi perubahan. Keduanya bahkan harus “mati suri” sebelum akhirnya dapat bertahan hidup walau dengan ukuran dan keunggulan yang jauh dari kondisi ketika menjadi raksasa di bidangnya.

Perubahan Bisa Gagal

Perubahan organisasi adalah kajian yang sangat menarik sampai-sampai ada profesor Harvard Business School yang berkutat mengkaji bidang ini, namanya Profesor John Kotter. Salah satu buku Kotter yang menarik dan mungkin paling populer adalah Leading Change. Buku ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut Kotter, salah satu yang membuat organisasi gagal adalah tidak ditanamkannya perubahan sebagai bagian dari budaya organisasi (dalam konteks bisnis tentunya yang dimaksud adalah perusahaan). Sebaliknya, organisasi yang menanamkan perubahan sebagai bagian dari budaya akan lentur dan adaptif tanpa meninggalkan visi luhur organisasi itu. Jadi, jika kita percaya bahwa perubahan adalah keniscayaan, maka praktik dalam organisasi yang selama ini dijalankan bukanlah sesuatu yang sakral. Status quo menghambat dinamika dan inovasi organisasi, yang akhirnya melahirkan organisasi yang lamban dan gagap.

Kotter juga mencatat pentingnya visi dalam suatu organisasi. Visi adalah narasi tentang masa depan yang akan kita raih, tentang suatu keadaan yang lebih baik yang ingin kita wujudkan dengan adanya keberadaan kita, tentang makna kehadiran organisasi di dalam suatu lingkungan strategis.

Sebaliknya, menurut penelitiannya, organisasi yang merendahkan (underestimate) kekuatan visi, tidak cukup mengomunikasikan visi, dan membiarkan munculnya hambatan bagi anggota organisasi memahami visi, akan terjebak dalam kenyamanan semu. Memahami visi di dalam organisasi membutuhkan dinamika  dan dialektika gagasan. Jika visi tidak dibenturkan dalam diskusi yang sehat, ia hanya akan menjadi kata-kata indah dalam bingkai cantik di ruang rapat.

Titik paling krusial dalam melakukan perubahan adalah membuat sense of urgency untuk berubah di dalam organisasi. Apalagi di dalam organisasi yang merasa berhasil dengan cara yang dilakukan selama ini. “Ini cara yang membuat kita sukses, buat apa berubah?” Atau ada ungkapan dalam bahasa Inggris: If it’s not broken, don’t fix it. Apalagi jika cara dan budaya yang selama ini berlaku memberikan keuntungan bagi pihak tertentu di dalam organisasi.

Tantangan dalam meyakinkan sense of urgency adalah, seorang pemimpin perubahan harus meyakinkan anggotanya bahwa status quo sekarang ini lebih berbahaya dari situasi baru yang belum kita ketahui. Ia harus menjawab keraguan: apakah pasti kita akan lebih baik dengan melakukan perubahan? Apa jaminannya? Kotter memberi ukuran, paling tidak 75% dari pemimpin dan pemimpin madya organisasi harus merasakan situasi genting untuk berubah, baru perubahan bisa bergulir. Perubahan sering gagal di titik ini ketika pemimpin tidak berhasil mengajak orang keluar dari zona nyaman, apalagi jika ia menjadi bagian dari yang menikmati kenyamanan itu.

Bukan Antagonis

Saya berbeda dengan Kotter dalam hal mengomunikasikan perubahan. Setelah meyakinkan sense of urgency, Kotter menyarankan dibentuknya “koalisi perubahan” dalam skenario protagonis versus antagonis dengan situasi dan cara lama. Dibayangkan seolah koalisi perubahan (yang dalam konteks perusahaan sering disebut change taskforce atau change management office) adalah ksatria baik yang akan menyelamatkan organisasi dari cengkeraman status quo jahat. Memang kadang masalah perlu disederhanakan agar mudah dimengerti orang banyak, namun pemimpin tidak boleh terjebak dalam pandangan hitam-putih yang simplistis.

Bagi saya, perubahan dalam organisasi bukanlah soal benar-salah atau baik-jahat, melainkan soal relevan-tidak relevan. Apakah cara kerja kita selama ini relevan dengan lingkungan strategis yang selalu dinamis? Apakah cara kita selama ini telah mengoptimalkan potensi insani di dalam organisasi? Kita memilih meninggalkan cara kerja dan budaya lama karena itu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang dan sudah tidak efektif lagi untuk mencapai tujuan kita.

Pendekatan antagonis membuat perubahan menjadi sesuatu yang subyektif. Ini kontraproduktif dengan niat perubahan itu sendiri. Syarat perubahan berhasil adalah pembacaan yang jernih dan obyektif terhadap situasi eksternal dan internal. Apakah pilihan strategi kita dalam menjalankan organisasi dan merespons suatu perkembangan tepat dan memberikan hasil?

Pendekatan antagonis yang subyektif juga membuat kita berkutat pada “mengapa kita berubah”, bukan bagaimana berubah dan ke mana arah yang dituju dengan perubahan ini. Padahal, kembali ke pendapat Profesor Kotter, masalah mengapa berubah hanyalah satu dan bagian awal dari perjalanan perubahan yang panjang.

Akhirnya, tantangan terbesar dalam melakukan perubahan ada di fase akhir manajemen perubahan, yaitu menginstitusionalkan cara dan budaya baru ke dalam arah baru yang akan ditempuh organisasi ke depan. Transformasi adalah proses, bukan event. Dalam perjalanannya akan ada godaan untuk mempercepat proses, melongkapi tahapan yang harus dilalui, tapi sejarah telah mengajarkan, jalan pintas tak pernah berhasil.
October 29, 2018

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga meminta kepada kepolisian untuk memberikan jaminan keselamatan

MEDAN - Maraknya isu penculikan anak melalui pesan aplikasi WhatsApp tentunya meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga meminta kepada kepolisian untuk memberikan jaminan keselamatan terutama kepada anak-anak terkait maraknya isu penculikan yang sedang ramai diperbincangkan oleh publik.

"Terlepas hoaks atau tidaknya isu penculikan anak, pihak kepolisian perlu lebih mengintensifkan keamanan sebagai jaminan atas kecemasan masyarakat tersebut," kata Ihwan Ritonga, Senin (29/10/2018).

Ia juga mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya ketika di luar rumah. Misalnya saja ketika anak berada di sekolah atau di ruang publik.
"Artinya lebih waspada saja. Misalnya saat mengajak anak-anaknya keluar rumah seperti di mal atau ruang publik lainnya," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, pihak sekolah juga turut mengawasi peserta didiknya saat jam istirahat atau pun pulang sekolah.

Dikatakannya, saat jam pulang sekolah, pengawasan perlu lebih intensif. Pihak sekolah perlu memerintahkan petugas keamanan untuk jeli terhadap orang-orang akan akan menjemput para pelajar.

Sebelumnya, isu penculikan anak ini merebak di grup-grup WhatsApp dengan menampilkan para korban penculikan yang tewas dengan organ tubuh yang tidak lengkap.
October 29, 2018

Wakil Ketua DPRD Medan Tanggapi Isu Penculikan Anak

MEDAN - Maraknya isu penculikan anak melalui pesan aplikasi WhatsApp tentunya meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan atas kecemasan masyarakat terkait hal tersebut.

"Terlepas hoaks atau tidaknya isu penculikan anak, pihak kepolisian perlu lebih mengintensifkan keamanan sebagai jaminan atas kecemasan masyarakat tersebut," kata Ihwan Ritonga, Senin (29/10/2018).

Ia juga mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya ketika di luar rumah. Misalnya saja ketika anak berada di sekolah atau di ruang publik.
"Artinya lebih waspada saja. Misalnya saat mengajak anak-anaknya keluar rumah seperti di mal atau ruang publik lainnya," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, pihak sekolah juga turut mengawasi peserta didiknya saat jam istirahat atau pun pulang sekolah.

Dikatakannya, saat jam pulang sekolah, pengawasan perlu lebih intensif. Pihak sekolah perlu memerintahkan petugas keamanan untuk jeli terhadap orang-orang akan akan menjemput para pelajar.

Sebelumnya, isu penculikan anak ini merebak di grup-grup WhatsApp dengan menampilkan para korban penculikan yang tewas dengan organ tubuh yang tidak lengkap
October 29, 2018

DPRD Medan Nilai, Pemko Tak serius terhadap Status Lahan Eks Medan Plaza

DPRD Medan Nilai, Pemko Tak serius terhadap Status Lahan Eks Medan Plaza MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Maruli Tua Tarigan menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memberikan upaya untuk mengambil alih lahan parkir eks Medan Plaza.

Hal ini dikatakannya menanggapi pernyataan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin yang mengungkapkan, lahan parkir seluas 8.935 m2, di komplek bekas perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda bukan lagi milik Pemko Medan. Ia menilai, Pemko Medan seakan tidak ingin mempertahankan aset tersebut.

Bahkan yang terlihat saat ini, seperti ada unsur kesengajaan.
Menurutnya, Pemko Medan seperti tidak ingin mempertahankan aset itu.
Bahkan, yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan. Ada pembiaran terhadap PT Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut.

"Apabila Pemko Medan benar serius dalam mempertahankan lahan yang masih dikelola oleh PT Medan Plaza tersebut, sudah selayaknya Pemko Medan membawa masalah ini secepatnya ke ranah hukum," ujar Maruli, Senin (29/10/2018).

Menurutnya, apabila terus dilakukan pembiaran, maka untuk kesekian kalinya aset Pemko Medan akan diambil oleh para cukong.

Pasca gedung Medan Plaza terbakar pada Agustus 2015, hingga kini lahan parkir tersebut dibiarkan begitu saja. Pantauan di lokasi, lahan Medan Plaza ditutupi seng. Begitu juga bangunan Medan Plaza yang dibiarkan.
October 29, 2018

Arah Baru Indonesia

anis matta malaysia3Pada tahun ini, reformasi berusia 20 tahun. Momentum sejarah itu menandai berakhirnya satu fase dalam perjalanan panjang sejarah kita, yaitu fase membangun negara-bangsa modern sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada fase itu, Indonesia melakukan trial-error sistem dan tatanan pengelolaan negara. Setelah 72 tahun, kini kita mulai menemukan keseimbangan baru dalam bingkai negara-bangsa modern.

Masih banyak pekerjaan rumah menumpuk untuk dituntaskan agar kita berhasil menjadi negara-bangsa sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa kita. Arah ke depan harus segera dirumuskan agar kita tidak larut dalam tarik-menarik dan dinamika geopolitik global yang memanas. Untuk itu, kita perlu arah baru Indonesia.

Untuk mengetahui arah baru itu, kita perlu mengetahui di mana Indonesia sekarang. Pada 2013 saya menulis buku Gelombang Ketiga Indonesia sebagai usaha melihat Indonesia dalam skala waktu yang panjang dengan analogi gelombang sejarah, bukan sekadar jepretan foto (snapshot) sesaat.

Gelombang sejarah

Gelombang pertama terjadi sejak penjajahan di Nusantara hingga proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Di situ kita mengalami dua transformasi besar, yaitu transformasi identitas dari etnis menjadi bangsa, dan transformasi politik dari kerajaan-kerajaan kecil menjadi negara republik. Yang menarik, bangsa Indonesia telah lahir jauh sebelum berdirinya negara Indonesia merdeka. Butuh waktu cukup panjang, mulai dari hingga 1945 untuk merealisasikan gagasan kebangsaan menjadi wujud suatu negara merdeka.

Salah satu tonggak sejarah yang menarik adalah dipilihnya bahasa Indonesia sebagai “bahasa persatuan” dari bangsa yang baru lahir itu. Bahasa Indonesia diserap dari bahasa Melayu yang mengandung spirit demokrasi dan egalitarian dalam strukturnya. Tidak ada hierarki (ngoko-kromo seperti bahasa Jawa) dan juga tidak ada dimensi waktu (past-present-future). Sedikit banyak pemilihan ini dipengaruhi hasrat ingin bebas dan setara dengan manusia bangsa-bangsa lain.

Setelah memproklamasikan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, kita memasuki gelombang kedua yang berisi usaha membangun negara-bangsa modern. Rentang waktu ini diisi oleh sejumlah eksperimen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari era Sukarno, Soeharto, hingga Reformasi. Semua eksperimen dan pilihan itu tidak terlepas dari kondisi global saat itu. Warna utama pada separuh gelombang itu adalah Perang Dingin sejak berakhirnya Perang Dunia II hingga runtuhnya Tembok Berlin, hancurnya Uni Soviet, serta sejumlah peristiwa bersejarah lainnya pada akhir 1980-an hingga paruh pertama 1990-an.

Kita mengalami pergolakan dalam waktu 72 tahun, bergulat menemukan titik keseimbangan antara semua dimensi kehidupan kita dalam satu sistem. Orde Lama berhasil membangun fondasi konstitusi kita, membangun dasar kehidupan bernegara, tetapi gagal dalam mewujudkan output yang diharapkan oleh rakyat dari institusi yang bernama negara, yaitu kesejahteraan.

Orde Baru datang dengan antitesis terhadap Orde Lama. Ada demokrasi di masa Orde Lama, tetapi tidak ada kesejahteraan. Orde Baru datang dengan satu tesis baru bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan, diperlukan stabilitas dan untuk itu, diperlukan pemerintah yang kuat. Negara menjadi terlalu kuat di masa Orde Baru. Memang ada kesejahteraan tetapi ongkos dari kesejahteraan ini adalah reduksi demokrasi. Karena itu, orde ini juga berakhir ketika klaim kesejahteraan runtuh digerus krisis moneter 1997.

Reformasi datang dengan usaha mewujudkan sintesis bahwa kita bisa mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan. Karena itu semangat zaman Reformasi adalah menolak kediktatoran dan menciptakan kesejahteraan tanpa perlu mengawalnya dengan senjata.

Setelah 20 tahun Reformasi, kenyataannya orang susah mempertemukan dua kata ini: “demokrasi” dan “kesejahteraan”. Kita lupa ide ini berhubungan dengan sistem lain, yaitu sistem ekonomi pasar bebasTak heran jika selama 20 tahun ini kita masih mencari titik temu antara negara, pasar, dan masyarakat sipil.

Ke mana kita melangkah?

Setelah kita membaca GPS posisi sekarang, lalu ke mana kita akan melangkah? Kita melihat fakta bahwa antara potensi yang kita miliki dengan apa yang sudah kita capai terbentang jarak yang sangat jauh. Sementara orang-orang di luar sana meramalkan Indonesia bisa menjadi perekonomian ke-4 atau ke-5 dunia dalam 30 tahun mendatang, kita di sini tidak merasakan hal itu. Langit kita masih terlalu tinggi, tetapi kita terbang terlalu rendah. Itulah kontradiksi terbesar saat ini.

Ketika dunia mengalami krisis ekonomi global pada 2008, hampir semua pemikir strategis berpendapat inilah akhir sistem kapitalisme global. Salah satu reaksi dari krisis itu adalah munculnya pemimpin “kanan jauh” di Eropa. Jika kita amati yang terjadi adalah penggunaan instrumen nasionalisme untuk melawan liberalisme, karena ternyata yang menikmati kesejahteraan sangat besar dari sistem ini adalah kaum korporasi yang tidak bertanah air.

Pembelahan dan ketimpangan ekonomi semakin tajam. Pada saat yang sama, kaum korporasi percaya mereka mampu membentuk global government karena merasa lebih kuat dari negara. Kemenangan Donald Trump menunjukkan bahwa yang miskin dan marah di Amerika bukan lagi imigran dan kaum kulit berwarna tetapi kaum kulit putih yang terpuruk kehilangan pekerjaan karena otomatisasi dan relokasi pekerjaan serta serbuan produk impor.

Artinya, dunia akan berada dalam satu ketidakpastian yang panjang. Ekonomi bertumbuh lambat, pergulatan sosial terus-menerus terjadi. Dunia seperti tidak ada pemimpin karena Amerika dan Barat pada umumnya sudah tidak bisa lagi melakukan mobilisasi besar-besaran untuk mendukung agendanya. Struktur kekuatan global sedang berubah menjadi nyaris datar dan multipolar. Dominasi ekonomi Amerika dibayangi China dan Barat tak berkutik melawan Rusia. Inilah momentum berharga yang harus bisa kita manfaatkan.

Arah baru

Inilah dunia yang kita hadapi sekarang. Ketika kita akan melangkah, kita bertemu dua fakta: dunia yang terbelah dan kita terbang terlalu rendah. Jika kita ingin terbang tinggi maka syaratnya adalah penguasaan ilmu pengetahuan yang kemudian diturunkan ke dalam pengembangan teknologi, kekuatan militer, dan penciptaan kesejahteraan.

Pada gelombang ketiga sejarah ini, Indonesia bisa menjadi salah satu kekuatan dunia jika kita memiliki arah baru dan peta jalan yang jelas. Yang pertama harus dilakukan adalah konsolidasi ideologi. Bagaimana kita mempertemukan empat komponen: agama, nasionalisme, demokrasi, dan kesejahteraan dalam satu kerangka ideologis. Ini berarti kita harus mengakhiri konflik antara Islam dan nasionalisme serta antara Islam dan negara. Kita juga harus bisa mempertemukan demokrasi dan kesejahteraan. Indonesia ke depan adalah bangsa yang religius, cinta tanah air, menghargai kebebasan, sekaligus sejahtera.

Yang kedua adalah pembangunan kapasitas negara di bidang ekonomi, teknologi dan militer untuk memastikan delivery kesejahteraan kepada rakyat. Kita membutuhkan paradigma dan mesin pertumbuhan ekonomi baru untuk melipatgandakan ukuran perekonomian dan membangun fondasi kesejahteraan jangka panjang. Sementara agenda darurat kita sekarang adalah segera keluar dari jebakan utang luar negeri.

Yang ketiga adalah mengubah pola aliansi dan kemitraan strategis global kita. Indonesia sejahtera pada masa Orde Baru karena bergabung dengan sistem kapitalisme global yang sedang berjaya. Untuk menjadi bangsa berdaulat dan sejajar di dunia, kita tidak boleh lagi hanya menjadi follower dari kekuatan besar, karena sekarang sedang tidak ada kekuatan dominan di dunia.

Untuk menjadi pemain utama dunia Indonesia punya dua daya ungkit (leverage) yang selama ini terabaikan. Leverage yang pertama adalah posisi sebagai negara terbesar di Asia Tenggara. Ke depan Indonesia harus menegaskan peran dan kepemimpinannya sebagai jangkar kestabilan wilayah.

Pengungkit kedua adalah Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia. Terbesar di sini tidak lagi dilihat dari jumlah penduduk, tetapi kekuatan ekonomi. Indonesia adalah negeri Muslim yang masuk G-20 bersama Turki dan Saudi Arabia. Namun, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kita jauh lebih besar dua negara tersebut. Di sisi politik, pengalaman demokratisasi kita lebih dalam dan maju. Artinya, dari sisi ekonomi dan politik, kita memiliki legitimasi memimpin dunia Islam ke depan.

Dua kekuatan ini yang harus dimainkan dengan cantik di papan catur geopolitik dunia. Pada saat yang sama, kita harus terus bekerja keras memperkuat pilar-pilar ekonomi, teknologi dan militer nasional. Dengan itulah Sang Saka Merah Putih akan berkibar di langit dunia.

*)  Pengamat politik internasional.
October 29, 2018

DPRD Medan Tuding Pemko Sengaja Lepas Lahan Ex Medan Plaza

Gambar terkaitPemko Medan kehilangan aset berupa lahan seluas 8.935 m2 yang selama ini dijadikan lahan parkir eks Medan Plaza dengan status hak pengelolahan lahan (HPL). Namun Walikota Medan, Dzulmi Eldin, berkilah Pemko kalah di pengadilan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan menilai tidak ada upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengambil alih lahan tersebut. Padahal, status lahan tersebut adalah HPL.

Menurutnya, Pemko Medan seperti tidak ingin mempertahankan aset itu. Bahkan, yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan. Ada pembiaran terhadap PT Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut.

"Apabila Pemko Medan benar serius dalam mempertahankan lahan yang masih dikelola oleh PT Medan Plaza tersebut, sudah selayaknya Pemko Medan membawa masalah ini secepatnya ke ranah hukum," ujar Maruli, di Medan, Senin (29/10/2018).

Kata dia, apabila terus dilakukan pembiaran seperti ini, maka untuk kesekian kali ya aset milik Pemko Medan akan kembali hilang diambil para cukong.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin menyebut bahwa lahan seluas 8.935 m2 itu bukan lagi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, Pemko Medan kalah dalam proses hukum dengan PT Medan Plaza, pengelola Medan Plaza.

"Lahan Medan Plaza bukan lagi punya Pemko Medan. Sudah kalah dalam proses sengketa," kata Eldin.

Belum diketahui jelas berapa lama kontrak HPL itu. Begitu juga dengan sengketa hukum antara Pemko Medan dengan pengelola eks Medan Plaza itu, apakah keputusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (kasasi). Kalau sudah pada kasasi, sebenarnya masih ada peluang Pemko Medan melakukan upaya hukum luar biasa merebut kembali lahan tersebut, yakni peninjauan kembali (PK).

Pasca gedung Medan Plaza terbakar pada Agustus 2015, hingga kini lahan parkir tersebut dibiarkan begitu saja. Pantauan di lokasi, lahan MedanPlaza ditutupi seng. Begitu juga bangunan Medan Plaza dibiarkan.

Saturday, October 27, 2018

October 27, 2018

Masri: Tantangan Adalah Jodoh Penegakan Kalimat Tauhid

MuslimOnline.Id- Tabiat dari kalimat tauhid itu adalah menghadapi tantangan. Begitu kalimat tauhid ditegakkan pasti menghadapi tantangan, tidak tenang-tenang. Itulah resiko penegakkan tauhid seperti yang dialami para Nabi dan Rasul Allah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Islam Pengawal NKRI, Dr Masri Sitanggang dalam kuliah Tauhid di Masjid Amaliyah, Jalan Amaliun Gang Bandung, Ahad (28/10/2018).

"Umat Islam jangan takut terhadap tantangan. Itu sudah jodoh kita dalam menegakkan kalimat tauhid," ujar Masri.

Pengurus MUI Kota Medan ini mencontohkan bahwa Muhammad bin Abdullah dari kecil, seluruh warga negeri sayang dan bangga padanya. Sehingga digelar Al-Amin.  Namun, ketika beliau berusia 40 tahun, Muhammad dilantik menjadi Nabi dan Rasul yang menegakkan kalimat Tauhid keadaan berbalik.

"Sebagian besar orang menjadi memusuhinya. Dari yang dicintai mencintai orang yang dimusuhi.  Keadaan berbalik karena pesan yang terdapat pada kalimat Tauhid, yakni menyembah Allah semata dan mengingkari Toghut," kata mantan Ketua Dewan Dakwah Sumut itu.

Penegakkan tauhid pasti akan mendapat tantangan justru yang mengherankan jika dalam jalan yang kita jalani, orang kafir justru suka. Artinya ada yang salah dengan cara hidup kita.

"Jalan menegakkan kalimat tauhid bukanlah bertabur bunga. Jalan ini panjang, berliku, dan bertebing. Orang yang tidak tahu perjalanan ini jauh dan sulit. Pasti akan mengeluh di tengah jalan. Ia akan menjauh dan mencari jalan yang mulus. Itulah yang disebut berguguran di jalan dakwah," ujar Masri.

Orang yang benar memegang kalimat tauhid pasti kuat menghadapi tantangan bahwa ia rela mati dengan kalimat itu.

Masri Sitanggang juga mengingatkan jangan salah mencari kemuliaan. Kemuliaan itu tidak berada di jabatan, tapi justru berada pada penegakan kalimat tauhid.

"Jabatan itu tidak lantas jadi mulia. Yang terjadi justru karena menolak jabatan bisa jadi mulia. Muhammad Natsir mundur dari Perdana Menteri, tetapi sampai sekarang umat Muslim mengakui tidak ada pemimpin umat sehebat dia. Buya Hamka mundur dari MUI hanya karena mempertahankan fatwa natal haram, maka harum namanya sepanjang zaman," pungkas Masri.

Ketua MUI Pertama Buya Hamka, namanya harum dan mulia sepanjang zaman karena mundur dari jabatannya mempertahankan fatwa. Namun ada pula yang jadi terhina karena ingin mencari jabatan semata.

Friday, October 26, 2018

October 26, 2018

DPRD Kota Medan Minta Pemko Punya Master Plan Bangun Infrastruktur

Dinas PU Harus Punya Master Plan Bangun Infrastruktur MedanMEDAN-Pembangunan infrastruktur terus digalakkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, seperti proyek drainase, jalan hingga jembatan. Namun, dalam pembangunan tersebut sepertinya belum maksimal dilakukan lantaran masih banyak keluhan-keluhan yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut Anggota DPRD Kota Medan Sabar Syamsurya Sitepu, membahas persoalan pembangunan di Medan salah satu sasaran programnya adalah untuk pengembangan sarana dan prasarana guna peningkatan aksebilitas dan ketersediaan. Selain itu, terkait juga dengan kualitas infrastruktur serta utilitas yang diharapkan dengan lebih memadai dan menyelenggarakan fungsi kota dalam konteks sistem perkotaan yang lebih struktur.

“Dinas PU harus mempunyai konsep atau master plan jalan dan drainase Kota Medan, agar pelaksanaannya dapat diketahui dengan mudah. Artinya, daerah mana saja yang pekerjaannya telah dilakukan sehingga tidak tumpang tindih dalam perencanaannya,” ungkap Sabar, Jumat (26/10/2018).

Diutarakan Sabar, melihat kondisi di Medan pada akhir-akhir ini masih memerlukan perhatian yang sangat serius dikarenakan bila hujan turun maka sejumlah titik atau ruas jalan tergenang air dan bahkan mengakibatkan banjir. Hal ini dikarenakan seluruh drainase yang tidak efektif atau belum terkoneksi dengan baik. “Sama-sama kita lihat dan ketahui, pembuatan dan penggalian drainase terus dilaksanakan. Namun, jika turun hujan deras ternyata airnya tergenang atau bahkan banjir,” tuturnya.

Ia menyebutkan, untuk itu diharapkan agar pelaksanaan proyek pembangunan dan pengembangan saluran drainase hendaknya terlebih dahulu diefektifkan koneksivitasnya. Terkhusus, pengerjaan drainase sampai ke daerah pinggiran Medan guna mencegah terjadinya banjir.

“Demikian juga dengan program rehabilitas pemeliharaan jalan. Lalu, dalam rangka penggalian penanaman pipa yang pelaksanaannya bukan Pemko Medan, seperti pipa gas maupun jaringan listrik seringkali dilihat pengerjaannya dilakukan tidak tuntas. Selesai penanaman, sisa-sisa galian berserakan dan hanya ditutup seadanya. Untuk itu kami berharap harus serius mengawasinya, sehingga hal ini tidak menjadi beban baru bagi Pemko Medan ke depan dalam hal penyelesaiannya,” tandas Sabar.

Tak jauh berbeda, disampaikan Anggota DPRD Medan Maruli Tua Tarigan. Bahkan, dia menilai proyek perbaikan drainase yang dilakukan belum maksimal. Sebab, pengerjaannya dilakukan tanpa menggunakan master plan penanganan banjir yang komprehensip.

“Sangat disayangkan kendati menghabiskan anggaran yang cukup besar dari APBD Pemko Medan setiap tahunnya, namun persoalan banjir belum tuntas. Masih saja banjir dan genangan air rawan di Medan, bahkan beberapa titik mengalami genangan air yang cukup lama. Untuk itu Medan butuh manajemen pengendalian banjir agar persoalan ini terselesaikan,” ujarnya.

Kata Maruli, kinerja Dinas PU kurang maksimal melakukan pengawasan pelaksanaan proyek drainase dan gorong-gorong yang ada di Medan. Sehingga, banyak pengerjaan dilaksanakan tidak tepat guna.

“Seharusnya, setiap ada pengerjaan proyek drainase harus ditangani konsultan maupun tenaga ahli. Pelaksana proyek pun akan menyesuaikan bentuk dan kultur tanah serta kemiringan parit sehingga air mengalir dengan lancar,” pungkasnya.
October 26, 2018

Kajian di Masjid Syeikh Burhanuddin, Masri Sitanggang: Pendukung LGBT, Ciri Munafik

MuslimOnline.Id- Dalam segi aqidah, terdapat tiga golongan manusia yakni orang beriman, orang kafir dan orang munafik.  Orang beriman adalah orang yang berpegang teguh terhadap ajaran Al-Quran. Menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya.

Dalam QS Al-Baqarah : 2-5, terdapat beberapa ciri orang yang beriman. Yakni beriman pada yang Ghaib, senantiasa menegakkan sholat, mengeluarkan infaq dari sebagian rezekinya.

Sementara itu, Kafir, dalam bahasa inggris, cover : menutup. Orang kafir adalah orang yang tertutup hatinya sebagaimana tergambar dalam awal surat al-Baqarah.

"Tertutup telinganya, sama saja baginya suara azan dan musik. Sama saja bagi mereka mau diingatkan atau tidak, tidak mau menjadikan al-Quran sebagai pedoman," ujar Masri dalam Kajian Islam dan Kebangsaan di Masjid Syeikh Burhanuddin, Jalan Denai Gang Jati, Jumat (26/10/2018).

Selanjutnya adalah kelompok orang yang munafik.  Orang yang mengaku beriman tetapi tidak mau menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup.

"Kita perlu khawatir kita jatuh kepada munafik, karena kita yang telah mengaku beriman," lanjut pengurus MUI Medan itu.

Salah satu ciri orang munafik adalah perasaan mereka melakukan pembangunan, padahal mereka melakukan perusakan.

"Contohnya pendukung LGBT. Mereka bilang LGBT ini hak azazi manusia, sekarang zaman modern harus diberi kebebasan pada seluruh manusia dsb. Padahal itu merusak. Kambing aja tahu siapa pasangannya," lanjut Masri.

Begitujuga adanya pikiran orang yang salah itu namun dipikir sebagai perbaikan atau pembangunan seperti lokalisasi judi maupun tempat pelacuran.

"Selain itu, ciri orang munafik adalah melihat orang beriman itu bodoh. Kenapa? Karena orang munafik selalu melihat keuntungan duniawi tidak mengenal halal dan haram," ujarnya.

"Pejabat yang rumahnya sederhana dibilang bodoh karena tidak korupsi," pungkas Masri.

Masri Sitanggang aktif mengisi kajian Islam dan Kebangsaan keliling masjid di Kota Medan untuk menyadarkan ummat bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dari negara.

"Sekarang zamannya udah parah. Bendera yang ada Kalimat tauhid sebegitu mudah dibakar dan tak merasa salah pula. Jadi umat Islam harus cerdas dalam politik," ujarnya.

Wednesday, October 24, 2018

October 24, 2018

Cari Perlindungan, Pengusaha Reklame Medan Temui Pimpinan DPRD Kota Medan

Image result for reklame kota medanMEDAN-Pengusaha reklame di Medan yang tergabung dalam Persatuan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara (Sumut) diam-diam menemui pimpinan DPRD Kota Medan baru-baru ini.

Mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli untuk mencari perlindungan, terkait penertiban papan reklame yang gencar dilakukan Pemko Medan belakangan ini.

Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah menyindir P3I Sumut yang sibuk mencari perlindungan akibat tindakan tegas Pemko Medan menertibkan reklame liar. “Kalau diibaratkan, P3I itu seperti sedang mencari udang dalam tambak. Ketika rogoh sana sini yang didapat ular, lalu mereka teriak-teriak. Tapi, ketika mereka dapat udang lantas diam-diam saja,” ungkap Ilhamsyah, Rabu (24/10/2018).

Dijelaskan Ilhamsyah, P3I Sumut hanya diam saja ketika mereka mendapatkan keuntungan. Namun, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame ternyata mereka tidak pernah hadir.

“Sebagian besar reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat atau melanggar aturan, seperti di jalur pedestrian, trotoar, atas parit atau drainase hingga badan jalan. Makanya, sudah benar Pemko dibantu Polda Sumut menertibkannya,” sebut Ilhamsyah.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini, Kota Medan harus ditata kembali karena reklame begitu tumbuh subur dan tak terkontrol. Akan tetapi, feed back yang didapat atau pajak dari reklame tersebut tidak seimbang dengan pertumbuhan di lapangan. “Kalau penataan itu baik, bukan tidak mungkin retribusi atau pajak yang masuk Pemko Medan meningkat. Bahkan, mereka juga bisa jual mahal produknya kepada calon pengiklan,” terangnya.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” cetusnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan Pemko yang dibantu Polda Sumut membuat para pengusaha advertising menjadi resah. Bahkan, terancam melakukan PHK kepada para pekerjanya. “Pengusaha mengeluh karena reklame mereka banyak ditumbangkan. Kondisi itu membuat usaha mereka melemah, imbasnya bisa bakal terjadi PHK kepada pekerja,” kata anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda.

Nanda mengaku keluhan tersebut didengar langsung oleh para pengusaha reklame yang tergabung di dalam P3I Sumut. “DPRD kan memang tugasnya menyerap aspirasi, jadi siapapun yang mengeluh tentu kita terima. Namun, eksekusi tetap berada di tangan eksekutif (Pemko Medan),” ujarnya.

Menurut Nanda, para pengusaha meminta kepastian hukum tentang usaha yang mereka jalani. Selain itu, para pengusaha juga bersedia membayar pajak agar bisa mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). “Memang selama ini keluhannya reklame banyak tapi PAD sedikit. Tak hanya itu, tidak tertata atau semrawut,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Nanda, DPRD bersama Pemko Medan saat ini tengah menyusun Rancangan Perda Penyelenggaraan Reklame. Nantinya, pembahasan itu akan melibatkan pihak pengusaha. “Kita mau reklame tertata dan PAD juga dapat. Dengan begitu, pembangunan kota semakin baik ke depannya,” pungkas Nanda.
October 24, 2018

Pembahasan R-APBD 2019 tidak Maksimal, Bachrumsyah Minta Maaf

Medan. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, pembahasan R-APBD 2019 tidak akan maksimal. Itu karena pembahasan R-APBD 2019 tidak melalui tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Padahal, pembahasan KUA-PPAS sangat penting. "Pokok-pokok pikiran DPRD dan hasil reses mungkin tidak akan ditampung. Karena seluruh kegiatan itu murni usulan Pemko Medan, sepertinya hanya hasil Musrenbang yang akan diakomodir," jelasnya Bahrumsyah di Medan, Rabu (24/10/2018).

Karena itu, Bahrumsyah meminta maaf seandainya usulan masyarakat tidak ditampung. Karena di dalam menentukan program prioritas, DPRD tidak dilibatkan. Menurutnya, ketiadaan pembahasan KUA-PPAS sebenarnya akan merugikan masyarakat.

Bahrum menilai, tidak dibahasnya KUA-PPAS R-APBD 2019 karena bobroknya manajemen di level pimpinan DPRD Medan. Sebab, dokumen KUA-PPAS R-APBD 2019 sudah disetujui ke DPRD Medan medio Juli 2018. "Ini baru pertama terjadi, kita sangat menyayangkan," tuturnya.

Kepala BPKAD Medan, Irwan Ritonga, mengatakan, R-APBD 2019 langsung ke tahap nota pengantar wali kota. Pasalnya, sudah terlambat untuk membahas KUA-PPAS.

Disebutkannya, KUA-PPAS R-APBD 2019 sudah disampaikan ke DPRD di saat pembahasan LPj 2017. Berdasarkan aturan, ketika 14 hari KUA-PPAS tidak dibahas, DPRD dianggap setuju dan bisa langsung ke tahap nota pengantar.

"KUA-PPAS 2019 paling lama dibahas 14 hari setelah diterima, kalau tidak langsung nota pengantar. Ini juga sudah terlambat, " paparnya.
October 24, 2018

Bahrumsyah : Ranperda Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan tenaga kerja di Kota Medan

Ketua Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, HT Bahrumsyah. Foto: Amsal/ElshintaPanitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketenagakerjaan, menggelar rapat finalisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Rabu (23/10) dan rencananya akan disahkan menjadi Perda pada 31 Oktober 2018 mendatang.

Ketua Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, HT Bahrumsyah mengatakan, keberadaan Ranperda nantinya diharap dapat menjawab berbagai persoalan tenaga kerja di Kota Medan.Dia menjelaskan, dari 10 ribu lebih perusahaan yang ada di Kota Medan, hanya sebagian kecil yang mematuhi aturan tentang ketenagakerjaan, baik untuk melaporkan keberadaan buruh dan mendaftarkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, serta mendaftar buruh/pekerja pada Asuransi/BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui Perda ini, kita berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat proaktif memberikan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Kita berharap, pihak pengusaha dapat mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” terangnya seraya menyebutkan tercatat 35 kasus ketenagakerjaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan setiap bulannya, sebagaimana dilaporkan Kontributor Elshinta Amsal.Bahrumsyah juga menilai Pemko Medan belum memihak terhadap nasib buruh maupun pekerja di Kota Medan.

Terbukti, alokasi anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja hanya Rp10 miliar setiap tahunnya.“Kita berpendapat, Pemko Medan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh, karena terbatasnya anggaran yang disediakan. Kedepan, kita meminta anggaran pada Dinas Tenaga Kerja lebih diperbesar dan memadai. Sehingga, monitoring terhadap perusahaan di Kota Medan dapat lebih baik dilakukan,” tegasnya.
October 24, 2018

KH Tengku Zulkarnain dan Masri Sitanggang Bertemu, Bahas Kepemimpinan Ulama


MuslimOnline.Id- Dua tokoh ulama dan aktivis dakwah Sumatera Utara KH Tengku Zulkarnain dan Dr Masri Sitanggang bertemu membincangkan persoalan keummatan dan tahun politik 2019, Rabu (24/10/2018).

Pertemuan yang diadakan di kediaman Wakil Ketua Majelis Fatwa Mathlaul Anwar di Pasar 1 Setia Budi itu membicarakan kegiatan Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) Sumatera Utara yang akan digelar Ahad 28 Oktober 2018 di Medan.

KH Tengku Zulkarnain dan Dr Masri Sitanggang  merupakan dua di antara lima tokoh yang menerima mandat yang diberikan dari Ijtima Ulama II di Jakarta beberapa waktu lalu untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MPUI-I) Sumatera Utara.

MPUI-I Sumatera Utara sendiri akan menjadi wadah kepemimpinan ulama di wilayah Sumatera Utara yang akan terdiri dari 10 anggota inti dan 10 anggota pengganti.

Selain Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat, mereka juga membahas Pemilu 2019. Mereka bersepakat agar umat Islam juga fokus merebut kursi DPR-RI.

Wakil Sekjen MUI itu dalam Pemilu 2019 nanti  terang-terangan akan mendukung salah satu Partai Islam yakni Partai Bulan Bintang.

"Saya jika ditanya, 2019 ini saya memilih partai PBB. Di mana mana saya ceramah, saya sampaikan itu," ujar KH Tengku Zulkarnain.

Terkait pencalonan Masri Sitanggang dalam Pemilu 2019 sebagai Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 1, KH Tengku mendukung dan mendorong Masri Sitanggang agar aktif mensosialisasikan diri dan merangkul semua elemen umat.

"(Masri) harus sering bersilaturahim ke tokoh umat dan merangkul semua elemen umat," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Islam Pengawal NKRI, Dr Masri Sitanggang menjelaskan MUTU sangat urgen mengingat umat Islam kini memerlukan ulama yang memahami situasi dan kondisi umat Islam baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

"Oleh karena itu, di dalam pertemuan nanti, kita mengundang para tokoh yang memiliki komitmen perjuangan keislaman yang jelas untuk mampu membimbing dan mengarahkan umat," ujar Masri.

Tuesday, October 23, 2018

October 23, 2018

Muhammad Nasir : Jangan Biarkan Keinginan Masyarakat Medan Utara untuk Memisahkan Diri Semakin Besar

Image result for muhammad nasir pksMedan, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Nasir kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Medan yang sepertinya masih belum maksimal melakukan pembangunan di kawasan Medan Utara. Hal ini tergembar dari banyaknya proyek infrastruktur yang tak kunjung selesai dan terkesan diabaikan.

Kekecewaan ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir saat didaulat menjadi juru bicara Fraksi PKS dalam rapat Paripurna bereganedakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar R APBD 2019, Senin (22/10/2018).

“Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Medan Utara selalu mengalami banjir berkali – kali terutama saat musim hujan seperti sekarang ini. Masyarakat di Medan Utara selalu khawatir dan was – was karena sewaktu – waktu rumah mereka bisa mengalami kebanjiran tanpa mengenal waktu, apakah pagi, siang bahkan tengah malam,” jelas Muhammad Nasir.

Ia melihat sepertinya pemerintah Kota Medan tidak memiliki solusi terhadap persoalan banjir di kawasan Medan Utara karena dalam sepuluh tahun terakhir pembangunan di kota Medan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

“Bagaimana kita merasakan penderitaan masyarakat saat rumah – rumah mereka mengalami banjir, sekolah – sekolah harus diliburkan karena banjir, para pekerja terganggu karena sepanjang perjalan menuju ketempat kerja juga banjir, aktivitas perekonomian lumpuh dan tidak berdaya. Sementara pemerintah kota medan seolah diam tak mampu melakukan apa – apa,” jelasnya.

Nasir mendesak pemerintah kota Medan untuk segera melakukan kajian penanganan banjir di kawasan Medan Utara yang meliputi kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, medan marelan dan medan belawan.

“Jangan sampai ketidakmampuan pemerintah kota Medan menangani masalah banjir di Medan Utara menyebabkan keinginan sebagian masyarakat disana untuk memisahkan diri dari kota Medan semakin membesar,” jelasnya.

Muhammad Nasir juga menyampaikan kekecewaan masyarakat di kelurahan Sicanang kecamatan Medan Belawan dimana saat ini pembangunan jembatan sicanang yang putus beberapa waktu lalu semakin tidak jelas.

“Pada hari sabtu, 20 oktober 2018 kemarin jembatan yang belum selesai dibangun tersebut hilang terbawa arus sungai. Kami sangat heran, bagaimana konstruksi tersebut dibangun sehingga bisa hilang dibawa oleh arus sungai bukan oleh badai atau gelombang. Kami minta pemerintah kota Medan agar menjelaskan kajian pembangunan jembatan tersebut kepada dprd kota medan karena jembatan tersebut menjadi satu – satunya penghubung masyarakat dari dan menuju ke Sicanang kecamatan medan belawan,” jelasnya.

Dikatakannya, jika kemudian pembangunan jembatan tersebut terindikasi adanya Operbuatan melawan hukum, kami sangat mendorong agar aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait.
October 23, 2018

Cari Dukungan ke Pimpinan DPRD Medan, Ilhamsyah Sindir Pengusaha Reklame


Gambar terkaitMedan. Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menyindir pengusaha reklame tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut yang sibuk mencari perlindungan akibat tindakan tegas Pemko Medan menertibkan reklame liar.


"Kalau diibaratkan P3I itu seperti sedang mencari udang dalam tambak. Ketika rogoh sana sini yang didapat ular, mereka teriak-teriak. Waktu mereka dapat udang, diam-diam aja," kata Ilhamsyah berpribahasa, Selasa (23/10/2018).

Kata dia, P3I hanya diam saja ketika mendapatkan keuntungan. Selain itu, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame tidak pernah hadir.

Bukan hanya itu, Ilhamsyah juga menilai reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat seperti pedestarian, badan jalan.

"Medan itu harus ditata, kalau penataan itu baik, bukan tidak mungkin retribusi atau pajak yang masuk pemko Medan juga mereka bisa jual mahal produknya itu, kita harapkan demikian," jelasnya.

Alasan PHK karyawan, lanjut dia, sudah disampaikan P3I dari dulu. "Selama ini pajak mereka buat," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus P3I Sumut menemui pimpinan DPRD Medan, Senin (22/10/2018). Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menyebut pengusaha reklame mulai resah dengan aksi penetiban reklame.

Karena usaha melemah, pengsuaha reklame bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
October 23, 2018

Fraksi PDIP Pertanyakan Pemko Medan Mengatasi Macet

Kondisi kemacetan di kota Medan membuat suasana lalu lintas semakin semrawut. Belum lagi pedagang yang berjualan di jalan dan kondisi infrastruktur yang rusak. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pun dibuat seolah tidak berdaya.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Roby Barus pun mempertanyakan solusi yang ditawarkan oleh Walikota Medan untuk mengatasi kemacetan tersebut.

Pada acara pemandangan di Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa kemacetan yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini, seolah sudah menjadi pemandangan yang wajar.

“Hal ini sudah berulang kali kami ingatkan, agar dicari solusi penangananya. Namun hingga saat ini, Dinas Perhubungan tidak mampu melakukan rekayasa lalu lintas untuk menghilangkan atau minimal mengurangi kemacetan,” kata Roby Barus, Senin (22/10).

Berdasarkan analisa fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan di lapangan, kemacetan terjadi karena banyak faktor, di antaranya volume kendaraan yang melintas tidak sebanding dengan infrastruktur.

“Penataan parkir pinggir jalan tidak teratur, banyaknya jalan rusak atau berlubang, lampu lalu lintas yang tidak berfungsi optimal, banyaknya terminal-terminal liar yang beroperasi dan badan jalan yang digunakan sebagai lapak pedagang,” katanya.

Ia menambahkan, tentunya Pemko Medan melalui dinas terkait telah melakukan kajian untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun, fraksi PDI Perjuangan menilai masih kurangnya kemauan yang keras dan serius untuk menangani permasalahan tersebut.

“Pada tahun 2019, langkah-langkah apa yang dilakukan saudara Walikota untuk mengatasi kemacetan ini? Mohon penjelasan,” pungkasnya.

Monday, October 22, 2018

October 22, 2018

Anggota DPRD Medan Heran Jembatan Sicanang Berkali-kali Ambruk, Pemko Diminta Beri penjelasan

Anggota DPRD Medan Heran Jembatan Sicanang Ambruk, Minta Pemko Medan Berikan PenjelasanMEDAN - Sejumlah fraksi DPRD Kota Medan menyoroti ambruknya Jembatan Titi II Sicanang Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan yang terjadi pada Sabtu (20/10/2018) lalu.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan dalam penyampaian pemandangan fraksi DPRD Kota Medan mengatakan, saat ini penduduk Kelurahan Sicanang hanya menggunakan papan untuk melintas. Karena Jembatan Sicanang ambruk dan sempat mengisolasi masyarakat setempat.
"Hari ini penduduk Sicanang hanya bisa lewat menggunakan papan untuk lewat. Tentu ini sangat ironis dan membahayakan. Fraksi PAN menilai, ini karena pemborong yang tidak profesional," ujarnya Bahrumsyah, Senin (22/10/2018). Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga tidak serius mengerjakan jembatan tersebut.
"Bayangkan, hanya jembatan titi sepanjang 20 meter saja tidak selesai-selesai," ucapnya.
Fraksi PKS DPRD Medan meminta agar Pemko Medan menjelaskan kajian pembangunan jembatan tersebut. Karena Jembatan Titi II Sicanang merupakan salah satu penghubung masyarakat dari dan menuju Sicanang.
"Jika kemungkinan pembangunan tersebut terindikasi adanya perbuatan melanggar hukum, kami sangat mendorong agar aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujar M Nasir
October 22, 2018

DPRD Kota Medan Medan Laksanakan Hearing tentang Pemilu 2019

Medan. Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, mengajak semua pihak baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta pemilu, melakukan pemetaan setiap permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, dia meyakini dengan sinergitas antarlembaga, setiap masyarakat Kota Medan meningkat kesadarannya serta terjamin hak-hak politiknya dalam demokrasi. Sebab, pada Pilgub Sumut 2018 banyak masyarakat yang tidak dapat undangan memilih atau formulir C6.

"Kita ingin menyongsong Pemilu 2019 yang jujur dan berkualitas," kata Andi saat menjadi pembicara di forum group discussion (FGD) tentang pelaksanaan Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (27/10/2018).

Politisi PKPI itu menambahkan bahwa masyarakat harus diedukasi mengenai penyaringan informasi yang berbeda terkait pemilu mendatang, salah satunya peredaran berita hoax yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak Polri untuk menjaga suasana kamtibmas agar kondisi tetap kondusif di wilayah ini. Perlu usaha dan upaya bersama yang melibatkan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.

Andi berharap sinergi antara seluruh elemen masyarakat dengan Polri akan mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dalam menyongsong Pileg dan Pilpres 2019.
October 22, 2018

GIP-NKRI Kecam Pembakaran Bendera Tauhid, Ini Pesan Buat Banser

MuslimOnline.Id- Ketua Umum Gerakan Islam Pengawal NKRI (GIP-NKRI) Dr Masri Sitanggang mengecam keras perbuatan oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Ansor, Nahdlatul Ulama (NU) Garut yang membakar bendera berwarna dasar hitam dan bertuliskan kalimat tauhid  dalam rangka memperingati hari santri, ahad, 21 Oktober 2018. 

"Hanya orang yang bermental anti Islam yang tidak suka pada kalimat Tauhid," ujarnya pada wartawan, Senin, 22 Oktober 2018.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan ini juga meminta kepada Banser agar membersihkan anggota-anggotanya dari mental yang membenci kalimat Tauhid.

"Kita minta dengan sangat kepada NU, khususnya Banser supaya segera membersihkan orang-orang Banser dari mental yang justru bertentangan Islam," ujar Masri.

Masri menilai pembakaran bendera tauhid ini bagian dari penghinaan terhadap umat Islam secara keseluruhan dan kepada ajaran Tauhid. Sebagai umat Islam, harusnya sangat menghargai kalimat Tauhid di manapun dituliskan.

"Apalagi hal (pembakaran) itu secara demonstratif pembakaran menunjukan semangat kebencian terhadap bendera tersebut," ujarnya.

Masri menegaskan tidak ada alasan bahwa ini adalah bendera HTI. Kalimat Tauhid tidak ada hubungannya dengan bendera organisasi.  "Ini tidak ada hubungannya dengan HTI. Kalimat itu adalah kalimat Tauhid. Siapapun dia, baik Banser, NU, Muhammadiyah, Al-Washliyah  harus menghargai kalimat Tauhid," tegasnya.

Sosok yang merupakan ketua panitia Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang digelar beberapa waktu lalu juga berharap kepada Banser untuk berhenti melakukan provokasi terhadap kelompok Islam manapun di Indonesia ini.

Detik pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oknum Banser terekam dalam video berdurasi 02.05 menit. Video tersebut viral dan mengundang kecaman warganet.

Pembakaran bendera tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Betul. Itu di Garut. Menurut laporannya, kejadian di hari peringatan hari santri kemarin di Garut," ujar Yaqut seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/10/2018).

Yaqut mengklaim bahwa benda yang dibakar anggotanya adalah bendera HTI. Dia yakin anggota di Garut yang terlibat pembakaran memang menganggap itu sebagai bendera HTI, yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

"Saya yakin teman-teman melihat itu sebagai bendera HTI. Kami enggak ada urusan dengan bendera organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah dan faktanya memang mengancam kedaulatan," kata Yaqut.

Sunday, October 21, 2018

October 21, 2018

Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, mengajak semua pihak Sukseska Pemilu 2019

Medan. Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, mengajak semua pihak baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta pemilu, melakukan pemetaan setiap permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, dia meyakini dengan sinergitas antarlembaga, setiap masyarakat Kota Medan meningkat kesadarannya serta terjamin hak-hak politiknya dalam demokrasi. Sebab, pada Pilgub Sumut 2018 banyak masyarakat yang tidak dapat undangan memilih atau formulir C6.

"Kita ingin menyongsong Pemilu 2019 yang jujur dan berkualitas," kata Andi saat menjadi pembicara di forum group discussion (FGD) tentang pelaksanaan Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (27/10/2018).

Politisi PKPI itu menambahkan bahwa masyarakat harus diedukasi mengenai penyaringan informasi yang berbeda terkait pemilu mendatang, salah satunya peredaran berita hoax yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak Polri untuk menjaga suasana kamtibmas agar kondisi tetap kondusif di wilayah ini. Perlu usaha dan upaya bersama yang melibatkan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.

Andi berharap sinergi antara seluruh elemen masyarakat dengan Polri akan mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dalam menyongsong Pileg dan Pilpres 2019.
October 21, 2018

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 JutaMEDAN - Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/10/2018).
Dalam sosialisasinya, Wong menjelaskan mengenai Perda yang mengatur tentang pembuangan sampah, baik sampah perorangan maupun badan usaha.

"Perda ini sudah ada tiga tahun lalu. Jadi kami menyosialisasikannya agar bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, bahwa buang sampah sembarangan itu akan kena sanksi," jelasnya.
Wong mengatakan, sanksi tersebut berupa membayar denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan untuk per orangan. Sementara untuk badan usaha, jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan.
"Selama ini kami di DPRD mempunyai tupoksi sebagai pengawas anggaran yang mengawasi program pemerintah yang telah kami anggarkan. Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, karena itu kami menyosialisasikan Perda ini supaya bapak ibu tahu," katanya.
Wong juga mengatakan, permasalahan banjir yang dialami Kota Medan saat ini bukan hanya dari dangkalnya sungai, namun juga karena tumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.
Karena itu, ia mengajak masyarakat agar peduli pada lingkungan, terutama membuang sampah sesuai tempatnya.

"Banyak sungai-sungai yang tersumbat karena sampah. Permasalahannya memang kalau buang sampah ini ada di angkutannya. Armada yang dimiliki Dinas Kebersihan itu cuma 128 unit. Sementara yang dibutuhkan 300 lebih. Nanti kita minta agar pemerintah menambahnya lagi," kata dia.

Friday, October 19, 2018

October 19, 2018

Dame Duma: Camat jangan biarkan pedagang berjualan di atas parit

 Image result for dame duma kota medanPenertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kapten Muslim, tepatnya di sepanjang Plaza Milenium Medan mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, sehingga trotoar jalan dapat kembali berfungsi bagi pejalan kaki, disamping itu, estetika sepanjang Jalan Kapten Muslim sudah kelihatan rapi dan indah.

Namun permasalahan yang muncul, para pedagang korban penertiban mencoba untuk kembali berjualan dengan memanfaatkan lokasi kosong (diatas parit) di jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Untuk itu, Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan termasuk Kontributor Elshita, Amsal, Jumat (19/10) meminta kepada lurah dan camat  agar tidak membiarkan para pedagang mendirikan lapak jualan di atas parit di Jalan Setia Luhur, sebab dapat merusak fungsi drainase atau parit, dan dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Untuk itu kata Duma agar Camat serius melihat permasalahan tersebut, tidak ada maksud untuk melarang pedagang  berjualan, namun harus mengetahui  aturan dan estetika sehingga keberadaan pedagang kaki lima tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan.

“Untuk itu, Pemko Medan harus mampu memberi solusi bagi para pedagang dampak dari penggusuran yang dilakukan bagi pedagang yang selama ini telah berjualan di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan pertokoan gedung Milenium Plaza,” pungkas Duma.Sementara itu, Camat Medan Helvetia, M Yunus ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, tidak ada memberian izin kepada para pedagang untuk berjualan di atas parit di Jalan Setia Luhur.
October 19, 2018

DPRD Pelalawan adopsi Perda Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis Kota Medan

Sumber foto: Amsal/Radio ElshintaDPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang sudah dimiliki Kota Medan, dan segera akan mengimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sedang berupaya mencari masukan untuk perda inisiatif di Pelalawan, dan tadi ada perda soal jaminan makanan halal, ini akan kita adopsi. Kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khusunya dalam menciptakan Perda inisiatif.” jelas Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP saat memimpin delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam kunjungannya ke DPRD Medan, Jumat (19/10).

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, selain perda inisiatif yang menjadi fokus kunjungan Bapemperda, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kita dan kita juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal.

Dalam kunjungan ke Kota Medan ini, Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan perda inisiatif dan perda-perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan.

October 19, 2018

Tolak Ranperda, Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg di Medan Diusulkan Gunakan Perwal

Image result for antri lpg di medanMEDAN-Hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dengan Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu.

Namun, lain halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan karena menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan atau menolak.

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis mengatakan, sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya pihaknya berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tersebut. Adapun alasannya, dikarenakan melihat waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud.

“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir kali, kalau tidak salah tak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” ungkap Asmui, Jumat (19/10/2018).

Oleh karenanya, sebut dia, kegagalan ini menjadi catatan penting karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan P-APBD. Ditambah lagi pembahasan Ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan M Nasir. Menurut Nasir, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 hanya tinggal beberapa bulan saja.

“Suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya maju kembali mencalonkan untuk periode mendatang. Bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.

Maka dari itu, sambung Nasir, jika Ranperda ini diusulkan tentu khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan. Akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi Perda. “Dengan kondisi waktu tersebut, maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ucapnya.

Nasir menambahkan, pun begitu, Fraksi PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi dari Ranperda LPG 3 kg tersebut. Sebagai solusinya, mendorong agar mengusulkan kepada wali kota Medan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Penerbitan Perwal bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu serta pembahasannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu sedang masuk tahapan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan. Tahapan selanjutnya, tanggapan dari Pemko Medan hingga kemudian diputuskan.

Monday, October 15, 2018

October 15, 2018

PAD Medan Bocor, Komisi D DPRD Minta Usut Retribusi Parkir Tepi Jalan

Image result for parkir kota medanMEDAN-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Medan bocor. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menilai kebocoran PAD dishub lantaran kurang pengawasan dan pembiaran terhadap maraknya parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Hampir semua ruas jalan selalu ada pengutipan parkir. Di Medan ini hampir tidak ada lahan parkir yang kosong, semuanya ada. Termasuk di kawasan jalan nasional, seperti Jalan Sisimangaraja. Itu kan jalan nasional dan tak boleh ada parkir, tapi malah banyak lokasi parkir di sana. Padahal sudah ada diatur dalam perda dan perwalnya yang mengatur di mana saja ada parkir,” ungkapnya baru-baru ini.

Menurut Parlaungan, ada 17 lokasi jalan nasional dan provinsi di Kota Medan yang dilarang parkir sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Jalan tersebut diantaranya, Jalan Gagak Hitam /Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Raya/Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Pertahanan, Jalan Asrama, Jalan Krakatau, Jalan Pertempuran/Fly Over Brayan, Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Veteran-Marean Sp Kantor, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Helvetia/Jalan Pertempuran, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Krakatau Ujung, Jalan Kolonel Bejo, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Medan-Belawan.

Tapi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengutipan parkir tetap berlangsung di kawasan yang merupakan zona larangan parkir tersebut. Parlaungan juga menilai, pengutipan parkir tepi jalan sudah tak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Bahkan rata-rata mengikuti retribusi di ambang tertinggi.

“Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4, tanpa melihat kelas parkir yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Tidak terkecuali, semua rata-rata mobil dikutip Rp3 ribu, ada juga yang Rp5 ribu. Jadi darimana dasarnya bisa tak tercapai target” sebutnya.

Tak hanya itu jam tayang parkir pun sudah tak sesuai lagi. Padahal sudah ada zonase yang memberlakukan di mana saja lokasi parkir yang dibolehkan hingga malam hari dengan batas waktu pukul 19.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir di semua tempat pengutipan parkir tetap berlangsung hingga larut malam. Sayangnya hingga saat ini, sanksi tegas dari pihak terkat tak juga berjalan sehingga parkir menyalah semakin berserak di Kota Medan.

“Kita harus lihat dimana kebocoran ini, di pengelolaan atau di pengawasannya. Ini berakibat pada PAD kita dan pembangunan Kota Medan ini. Padahal dinas perhubungan sangat berpotensi menambah PAD, juga termasuk pajak restoran. Ini kan setiap hari selalu bertambah pemasukannya, bukannya malah berkurang,” sambung Parlaungan.

Ia menilai, hal ini penting jadi perhatian dari penegakan hukum. Karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Kita berharap fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Masalah ini bisa kita paripurnakan, dan masing-masing fraksi bisa merekomendasikan agar masalah ini diusut,” kata Parlaungan.

Untuk diketahui, Perda No. 2 tahun 2014 tentang zona parkir mengatur retribusi parkir. Zona parkir di Kota Medan, dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2.

Untuk zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5000, dan kelas 2 sebesar Rp3000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10 ribu dan kelas 2 sebesar Rp5 ribu. Berikut medanbagus mencoba menjabarkan daerah/jalan yang masuk dalan kategori kelas 1. Sementara jalan yang tidak masuk kategori kelas 1, masuk dalam kategori jalan kelas 2
October 15, 2018

DPRD Kota Medan terima Kunjungan DPRD Sukoharjo

Medan. Pengembangan usaha khususnya pasar tradisional digagas oleh DPRD Sukoharjo dengan berencana merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) pasar tradisional. Keberadaan Perusda sangat penting dalam pengembangan pasar tradisional termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Sukoharjo.

Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, Raperda tentang Perusda Pasar Tradisional diharapkan sudah siap terealisasi pada Tahun 2019 mendatang. Karena itu persiapan dilakukan sejak sekarang dengan melakukan studi banding menimba ilmu ke daerah lain yang sudah menerapkan Perusda. Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki banyak pasar tradisional yang bangunannya sudah diperbaiki oleh Pemkab Sukoharjo.

Kondisi bangunan dan fasilitas yang layak diharapkan juga berdampak pada penambahan PAD bagi Pemkab Sukoharjo. Kontribusi sangat penting mengingat roda ekonomi juga bergerak cepat di pasar.

“Kami perlu melakukan perbandingan untuk mendapatkan formulasi yang tepat dalam mengelola aset daerah berupa pasar tradisional. PAD dari pasar tradisional diyakini akan bertambah apabila dikelola secara profesional dengan mendirikan Perusda,” ujar Sukardi Budi Martono.

Perusda yang dimaksud dijelaskan Sukardi Budi Martono merupakan lembaga resmi bersifat profit atau mencari keuntungan milik Pemkab Sukoharjo. Perusda ini nantinya akan mengelola sepenuhnya semua pasar tradisional. Posisi sekarang pasar tradisional masih dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo atau masih menggabung ke dinas dan tidak dikelola atau berdiri sendiri.

Untuk mewujudkan hal tersebut para wakil rakyat bersama Pemkab Sukoharjo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) atau studi banding ke Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan digelar pada Senin – Jumat (8-12/10). Kegiatan juga diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Seperti di Medan dan dibeberapa daerah lain juga sudah memiliki Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Kami belajar di Medan dan nantinya akan jadi bahan merumuskan Raperda Perusda di Sukoharjo,” lajutnya.

Komisi II DPRD Sukoharjo memandang penting keberadaan Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Sebab dibeberapa daerah tidak hanya Medan seperti Jakarta dan Bandung juga sudah lama memilikinya. Keberadaan Perusda tidak hanya menguntungkan daerah saja namun juga pedagang karena mengembangkan pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Timbul Darmanto menambahkan, secara fisik bangunan pasar tradisional di Sukoharjo mayoritas sangat baik setelah dibangun oleh Pemkab Sukoharjo. Karena itu sekarang tinggal pengelolaanya saja lebih dimajukan dengan ditangani oleh Perusda Pasar Tradisional.

DPRD Sukoharjo perlu melakukan pembelajaran ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan Perusda Pasar. Sebelumnya Komisi II DPRD Sukoharjo pernah belajar ke Jakarta dan sekarang giliran di Kota Medan.

“Pasar tradisional menjadi nadi perekonimian masyarakat yang harus dikembangkan. Tidak secara fisik bangunan saja namun juga pengelolaan profesional,” ujar Timbul Darmanto.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya mendukung rencana DPRD Sukoharjo dalam membentuk Perusda Pasar. Keberadaan Perusda Pasar dianggap penting dan jadi solusi pengelolaan pasar tradisional menjadi lebih profesional.

Sebelum dijalankan dalam pembentukan Perusda Pasar maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo memberikan pertimbangan terkait aset pasar tradisional dan dampak yang mengikuti perubahan pengelolaan tersebut. Sebab di Indonesia tidak lebih dari 10 daerah memiliki Perusda Pasar.

“Di Sukoharjo total ada 26 pasar tradisional dengan PAD sebesar Rp 5 miliar pertahun berasal dari retribusi kios, los, sampah, MCK dan parkir kendaraan,” ujar Sutarmo.

Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS mengatakan, Kota Medan sudah memiliki Perusda untuk mengelola aset strategis milik daerah. Keberadaan Perusda di Kota Medan menjadi alat untuk menambah penyerapan PAD di 52 pasar tradisional baik dari pengelolaan parkir kendaraan, retribusi kios dan menarik investor.
October 15, 2018

DPRD Kota Medan Kritisi Kinerja Wali Kota


DPRD Kota Medan Kritisi Kinerja Wali KotaKetua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Sumatera Utara Hasyim menilai Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak serius dalam menata Kota Medan khususnya dalam bidang penataan reklame.

Pernyataan ini usai ketidakhadiran wali kota maupun perwakilannya dalam rapat paripurna paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame.

“Tertundanya paripurna itu bentuk ketidakseriusan wali kota. Kalau wali kota serius, pasti akan mengarahkan wakil wali kota atau setidaknya plt sekda, sehingga paripurna itu tidak perlu ditunda. Apalagi perda ini usulan mereka, jadi harus beri atensi lebih,” ujar Hasyim di Medan, Minggu (14/10).

Menurut anggota Komisi C DPRD Medan ini, paripurna di DPRD Medan telah terjadwal dan diinformasikan kepada pihak eksekutif jauh-jauh hari. Kehadiran eksekutif di setiap paripurna sangat dibutuhkan untuk pembangunan kota Medan yang lebih baik.

“Kalau sudah dijadwalkan, harus dijalankan. Pembangunan Kota Medan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemko Medan sendiri atau sebaliknya. Lembaga eksekutif dan legislatif harus bersinergi dengan baik untuk membangun kota ini,” sebut Hasyim.

Ia meminta wali kota dapat mengikuti jadwal-jadwal yang telah ditetapkan DPRD Medan. Atau, setidaknya dapat mengutus utusan yang kompeten bila tidak dapat menghadirinya langsung.
“Jadwal di Pemko Medan itu harus ada perencanaan, jangan mendadak semua. Kan lucu juga semua tidak bisa ikut paripurna di DPRD Medan. Ke depan, mereka harus menyesuaikan jadwalnya untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya

Diketahui, Ketua DPRD Medan, Henry J Hutagalung terpaksa menunda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Penyelenggaraan Reklame setelah sebelumnya sempat dibuka, Rabu (10/10) lalu.
Penundaan itu karena wali kota, wakil wali kota maupun sekda tidak menghadiri paripurna tersebut

Sunday, October 14, 2018

October 14, 2018

Menolak Kebenaran

Sebagian dari ayat al Qur'an ada yang disebut dengan ayat _mutasyabihat_ ll Karakter ayatnya adalah multi tafsir ll Kondisi ini sekaligus menyampaikan pesan pada kita semua bahwa Allah mau kita memberdayakan kemampuan akal kita untuk mendekati makna paling utama ll

Adanya ayat _mutasyabihat_ juga sekaligus menunjukkan terbukanya ruang _Ijtihad_ ll _Ijtihad_berlaku di ruang multi tafsir ini ll _Ijtihad_ dibutuhkan sekaligus menunjukkan _elastisitas_ Islam sebagai ajaran ll

Di ruang _ijtihad_ seharusnya tidak boleh ada yang _terjebak merasa _benar sendiri_ ll Silahkan saling menyampaikan argumentasi untuk akhirnya menemukan makna yang paling layak diikuti ll atau jika tidak, akhirnya bisa saling menghargai apa yang dipahami masing-masing ll

Saya jadi ingat sewaktu kuliah dulu ada pelajaran _adabul bahsi wa al Munazharah_, mengajarkan tentang etika diskusi untuk saling menguak satu masalah yang diperdebatkan ll

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak hal yang kita tidak sepakat, karena masalah itu berada di ruang yang masih terbuka untuk diperdebatkan ll _ Ada qaidah "Kita sepakat pada hal-hal yang disepakati dan _tasamuh_ pada hal-hal yang kita saling tidak sepakat" ll Repotnya adalah ketika salah satu pihak _memaksakan_ bahwa apa yang dipahami atau apa yang dianutnya itulah kebenaran ll Sementara yang pada orang lain adalah kesalahan atau _najis_ yang layak dijauhi ll Kalau sudah begini maka perdebatan bisa mengarah pada perpecahan ll
___________
*Dari Mihrab Maya*, oleh ABDUL LATIF KHAN, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah* dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia online*

Friday, October 12, 2018

October 12, 2018

Harga Kalimat Tauhid

Episode-episode dalam perjalanan Dakwah
yang dilakoni terikat dengan benang merah _dakwah tauhid_ ll Harga Kalimat Tauhid itu, kata Sang Nabi saw _lebih mahal dari dunia dan isinya_ ll Keyakinan terhadap kalimat inilah yang dihujamkan mendalam ke dalam hati generasi utama itu ll Sehingga kita akhirnya dapat melihat " " _kegilaan_" para sahabat utama itu dalam mempertahankan keyakinan mereka terhadap kalimat tauhid ll ada Bilal ibn Rabbah, ada Mus'ab ibn Unair, ada Sa'ad Ibn Abi Waqqash dan banyak lainnya ll Sikap mereka terekam baik dalam episode indah generasi utama itu ll

Kalimat tauhid itu yang kemudian menjadi _jalinan nasab_ baru dan sejati di antara mereka ll Rangkaian jalinan itu muncul dalam bentuk _ketaqwaan_ yang menyudahi sikap _ashabiyah_ dan membentuk hubungan yang lebih lestari, _akhawiyah_ ll

Akhirnya mereka menghadap dunia sendiri atau bersama-sama, tetap saja dalam jalinan _akhawiyah_ yang unik ll _akhawiyah_ yang mengikat hati mereka ll inilah pertahanan yang kokoh , _shaffan ka annahum bunyanun marshush_ ll Mereka tidak menghadapi dunia dengan modal dunia, kekuasaan atau kekayaan ll Mereka datang pada dunia *bukan meminta tapi memberi* ll Itulah yang disebutkan Rib'iy ibn Amir, " _Kami mengajak kalian untuk keluar dari penyembahan makhluk menuju pada penyembahan Allah semata_" ll Dia tidak datang menjumpai Rustum dengan kemewahan, tapi dengan keyakinan ll

Keyakinan itulah yang seharusnya juga kita miliki ll Yang tak boleh membuat kita gamang ataupun _baper_ dalam dakwah ll Jika menyebut dirimu pejuang janganlah cengeng ll Jika menyebut dirimu da'i janganlah mudah mengeluh, apalagi menuntut ll Saat sahabat mengeluhkan beratnya beban dakwah, Sang Nabi saw menjawab _Dulu ada orang yang dihadapkan pada ujian dakwah yang berat. Kaki dan tangannya diikatkan pada empat ekor kuda dan kuda itu berlari ke empat penjuru. Sedikitpun ia tak mengurangi keyakinannya pada Allah. Ada yang dimasukkan ke ruang asap sampai mati. Dan dia tetap bertahan sabar._ ll Demi Allah, sepertinya kita harus banyak belajar dari generasi utama itu ll Terus dan terus meningkatkan keyakinan kita pada Allah ll Dengan resiko apapun ll
________________
*Dari Mihrab Maya*, oleh ABDUL LATIF KHAN, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah*, dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia Online*
October 12, 2018

Dakwah Fillsh itu...

Dakwah fillah itu adalah dakwah tauhid ll dakwah yang dibawa oleh Rasulullah Saw yang disampaikan kepada para sahabatnya dan diteruskan ke bawah ll dakwah Fillah itu dakwah yang mengajak manusia tunduk pada hanya menyembah Allah ll bersumberkan al Qur'an dan sunnah Nabi (itulah sumber asasi yang tak terbantahkan) ll

Dakwah Fillah itu tak boleh dibatasi menjadi dakwah kepada partai atau dakwah kepada ormas atau dakwah kepada orang tertentu belaka ll Dakwah fillah itu bahkan tidak boleh dikira dilakukan oleh orang tertentu, atau partai tertentu, atau ormas tertentu ll Dimana di luar sana, seakan tidak ada pelaku atau kegiatan dakwah yang sah ll

Dakwah Fillah itu akan menyatukan semua orang, bukan memisahkan ll Dakwah Fillah itu adalah dakwah cinta bukan kebencian ll dakwah fillah itu....
_____________
*Dari Mihrab Maya*, oleh Abdul Latif Khan, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah*, dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia Online*
October 12, 2018

Perwal Pengesahan Penjabaran P-APBD 2018 Kota Medan Harus Selesai di Bulan Ini

Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih membahas untuk mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

“Masih dibahas perwal-nya dan bulan ini harus rampung. Sebab, sebentar lagi kita akan membahas Rencana APBD 2019 pada pekan depan untuk nota pengantarnya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga, Jumat (12/10/2018).

Oleh karenanya, sambung dia, sambil berjalannya waktu maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. “Kita kejar terus untuk memaksimalkannya, sebelum disahkan nanti P-APBD 2018 seiring dikeluarkannya perwal,” ucap Irwan.

Menurut Irwan, dibuatnya perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018 tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan peraturan daerah (perda). Jadi, kalau ada yang mau diubah cukup dengan Perwal Penjabaran P-APBD. “Pengesahan P-APBD Medan 2018 tidak akan melibatkan DPRD. Sebab, dalam pengesahannya tidak menggunakan payung hukum perda tetapi perwal,” bebernya.

Dijelaskan Irwan, menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya menggunakan perwal tentu lebih cepat, karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama DPRD. Walaupun demikian, salinan perwal nantinya akan dikirimkan ke DPRD.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, sambung dia, tidak bisa mengubah satu kegiatan kepada kegiatan lainnya. Misalnya, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Yang bisa itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” ungkapnya.

Irwan menilai, karena pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada perubahan berarti atau penambahan, maka menggunakan perwal lebih baik. Sebab, kalau pakai perda bisa November baru selesai. “Perda tidak efisien karena memakan waktu harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Jadi, kalau seperti itu tidak ada gunanya,” cetusnya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tentang penjabaran P-APBD. Antara lain, rincian objek belanja, rincian antar belanja dan rincian program kegiatan.

“Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus perda. Kalau pengaspalan mau pergeseran lokasi masih bisa,” tandas dia.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian DPRD dan Pemko Medan dalam waktu maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia.

Thursday, October 11, 2018

October 11, 2018

Wali Kota dan DPRD tak Gajian 6 Bulan Jika Pengesahan R-APBD 2019 Terlambat

Image result for dprd medan walikotaMedan. Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan tidak akan gajian selama 6 bulan apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, menyebutkan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019, yakni 30 November 2018.

Kata dia, hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

"Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan," ujar Irwan, di Medan, Kamis (11/10/2018).

"Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri," imbuhnya.

Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ke tahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima.

"Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan," tuturnya.