DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang sudah dimiliki Kota Medan, dan segera akan mengimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan.
"Kita sedang berupaya mencari masukan untuk perda inisiatif di Pelalawan, dan tadi ada perda soal jaminan makanan halal, ini akan kita adopsi. Kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khusunya dalam menciptakan Perda inisiatif.” jelas Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP saat memimpin delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam kunjungannya ke DPRD Medan, Jumat (19/10).
Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, selain perda inisiatif yang menjadi fokus kunjungan Bapemperda, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kita dan kita juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal.
Dalam kunjungan ke Kota Medan ini, Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan perda inisiatif dan perda-perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan.
Nasional
Friday, October 19, 2018
DPRD Pelalawan adopsi Perda Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis Kota Medan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment