MEDAN - Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/10/2018).
Dalam sosialisasinya, Wong menjelaskan mengenai Perda yang mengatur tentang pembuangan sampah, baik sampah perorangan maupun badan usaha.
"Perda ini sudah ada tiga tahun lalu. Jadi kami menyosialisasikannya agar bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, bahwa buang sampah sembarangan itu akan kena sanksi," jelasnya.
Wong mengatakan, sanksi tersebut berupa membayar denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan untuk per orangan. Sementara untuk badan usaha, jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan.
"Selama ini kami di DPRD mempunyai tupoksi sebagai pengawas anggaran yang mengawasi program pemerintah yang telah kami anggarkan. Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, karena itu kami menyosialisasikan Perda ini supaya bapak ibu tahu," katanya.
Wong juga mengatakan, permasalahan banjir yang dialami Kota Medan saat ini bukan hanya dari dangkalnya sungai, namun juga karena tumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.
Karena itu, ia mengajak masyarakat agar peduli pada lingkungan, terutama membuang sampah sesuai tempatnya.
"Banyak sungai-sungai yang tersumbat karena sampah. Permasalahannya memang kalau buang sampah ini ada di angkutannya. Armada yang dimiliki Dinas Kebersihan itu cuma 128 unit. Sementara yang dibutuhkan 300 lebih. Nanti kita minta agar pemerintah menambahnya lagi," kata dia.
Nasional
Tuesday, October 30, 2018
Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment