Karena itu, Bahrumsyah meminta maaf seandainya usulan masyarakat tidak ditampung. Karena di dalam menentukan program prioritas, DPRD tidak dilibatkan. Menurutnya, ketiadaan pembahasan KUA-PPAS sebenarnya akan merugikan masyarakat.
Bahrum menilai, tidak dibahasnya KUA-PPAS R-APBD 2019 karena bobroknya manajemen di level pimpinan DPRD Medan. Sebab, dokumen KUA-PPAS R-APBD 2019 sudah disetujui ke DPRD Medan medio Juli 2018. "Ini baru pertama terjadi, kita sangat menyayangkan," tuturnya.
Kepala BPKAD Medan, Irwan Ritonga, mengatakan, R-APBD 2019 langsung ke tahap nota pengantar wali kota. Pasalnya, sudah terlambat untuk membahas KUA-PPAS.
Disebutkannya, KUA-PPAS R-APBD 2019 sudah disampaikan ke DPRD di saat pembahasan LPj 2017. Berdasarkan aturan, ketika 14 hari KUA-PPAS tidak dibahas, DPRD dianggap setuju dan bisa langsung ke tahap nota pengantar.
"KUA-PPAS 2019 paling lama dibahas 14 hari setelah diterima, kalau tidak langsung nota pengantar. Ini juga sudah terlambat, " paparnya.
No comments:
Post a Comment