Namun permasalahan yang muncul, para pedagang korban penertiban mencoba untuk kembali berjualan dengan memanfaatkan lokasi kosong (diatas parit) di jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Untuk itu, Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan termasuk Kontributor Elshita, Amsal, Jumat (19/10) meminta kepada lurah dan camat agar tidak membiarkan para pedagang mendirikan lapak jualan di atas parit di Jalan Setia Luhur, sebab dapat merusak fungsi drainase atau parit, dan dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Untuk itu kata Duma agar Camat serius melihat permasalahan tersebut, tidak ada maksud untuk melarang pedagang berjualan, namun harus mengetahui aturan dan estetika sehingga keberadaan pedagang kaki lima tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan.
“Untuk itu, Pemko Medan harus mampu memberi solusi bagi para pedagang dampak dari penggusuran yang dilakukan bagi pedagang yang selama ini telah berjualan di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan pertokoan gedung Milenium Plaza,” pungkas Duma.Sementara itu, Camat Medan Helvetia, M Yunus ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, tidak ada memberian izin kepada para pedagang untuk berjualan di atas parit di Jalan Setia Luhur.
No comments:
Post a Comment