Medan. Pengembangan usaha khususnya pasar tradisional digagas oleh DPRD Sukoharjo dengan berencana merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) pasar tradisional. Keberadaan Perusda sangat penting dalam pengembangan pasar tradisional termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Sukoharjo.
Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, Raperda tentang Perusda Pasar Tradisional diharapkan sudah siap terealisasi pada Tahun 2019 mendatang. Karena itu persiapan dilakukan sejak sekarang dengan melakukan studi banding menimba ilmu ke daerah lain yang sudah menerapkan Perusda. Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki banyak pasar tradisional yang bangunannya sudah diperbaiki oleh Pemkab Sukoharjo.
Kondisi bangunan dan fasilitas yang layak diharapkan juga berdampak pada penambahan PAD bagi Pemkab Sukoharjo. Kontribusi sangat penting mengingat roda ekonomi juga bergerak cepat di pasar.
“Kami perlu melakukan perbandingan untuk mendapatkan formulasi yang tepat dalam mengelola aset daerah berupa pasar tradisional. PAD dari pasar tradisional diyakini akan bertambah apabila dikelola secara profesional dengan mendirikan Perusda,” ujar Sukardi Budi Martono.
Perusda yang dimaksud dijelaskan Sukardi Budi Martono merupakan lembaga resmi bersifat profit atau mencari keuntungan milik Pemkab Sukoharjo. Perusda ini nantinya akan mengelola sepenuhnya semua pasar tradisional. Posisi sekarang pasar tradisional masih dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo atau masih menggabung ke dinas dan tidak dikelola atau berdiri sendiri.
Untuk mewujudkan hal tersebut para wakil rakyat bersama Pemkab Sukoharjo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) atau studi banding ke Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan digelar pada Senin – Jumat (8-12/10). Kegiatan juga diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Seperti di Medan dan dibeberapa daerah lain juga sudah memiliki Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Kami belajar di Medan dan nantinya akan jadi bahan merumuskan Raperda Perusda di Sukoharjo,” lajutnya.
Komisi II DPRD Sukoharjo memandang penting keberadaan Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Sebab dibeberapa daerah tidak hanya Medan seperti Jakarta dan Bandung juga sudah lama memilikinya. Keberadaan Perusda tidak hanya menguntungkan daerah saja namun juga pedagang karena mengembangkan pasar tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Timbul Darmanto menambahkan, secara fisik bangunan pasar tradisional di Sukoharjo mayoritas sangat baik setelah dibangun oleh Pemkab Sukoharjo. Karena itu sekarang tinggal pengelolaanya saja lebih dimajukan dengan ditangani oleh Perusda Pasar Tradisional.
DPRD Sukoharjo perlu melakukan pembelajaran ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan Perusda Pasar. Sebelumnya Komisi II DPRD Sukoharjo pernah belajar ke Jakarta dan sekarang giliran di Kota Medan.
“Pasar tradisional menjadi nadi perekonimian masyarakat yang harus dikembangkan. Tidak secara fisik bangunan saja namun juga pengelolaan profesional,” ujar Timbul Darmanto.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya mendukung rencana DPRD Sukoharjo dalam membentuk Perusda Pasar. Keberadaan Perusda Pasar dianggap penting dan jadi solusi pengelolaan pasar tradisional menjadi lebih profesional.
Sebelum dijalankan dalam pembentukan Perusda Pasar maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo memberikan pertimbangan terkait aset pasar tradisional dan dampak yang mengikuti perubahan pengelolaan tersebut. Sebab di Indonesia tidak lebih dari 10 daerah memiliki Perusda Pasar.
“Di Sukoharjo total ada 26 pasar tradisional dengan PAD sebesar Rp 5 miliar pertahun berasal dari retribusi kios, los, sampah, MCK dan parkir kendaraan,” ujar Sutarmo.
Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS mengatakan, Kota Medan sudah memiliki Perusda untuk mengelola aset strategis milik daerah. Keberadaan Perusda di Kota Medan menjadi alat untuk menambah penyerapan PAD di 52 pasar tradisional baik dari pengelolaan parkir kendaraan, retribusi kios dan menarik investor.
Nasional
Monday, October 15, 2018
DPRD Kota Medan terima Kunjungan DPRD Sukoharjo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment