Medan. Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan tidak akan gajian selama 6 bulan apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, menyebutkan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019, yakni 30 November 2018.
Kata dia, hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
"Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan," ujar Irwan, di Medan, Kamis (11/10/2018).
"Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri," imbuhnya.
Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ke tahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima.
"Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan," tuturnya.
Nasional
Thursday, October 11, 2018
Wali Kota dan DPRD tak Gajian 6 Bulan Jika Pengesahan R-APBD 2019 Terlambat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment