Breaking News

Nasional

Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

Tuesday, April 14, 2020

April 14, 2020

PA 212 Tuntut Pemerintah Hentikan Proyek Ibu Kota Baru

JAKARTA- PA 212 mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR di tengah wabah virus corona (Covid-19), mulai dari pembebasan iuran BPJS Kesehatan hingga menghentikan proyek pembangunan ibu kota baru.

Tuntutan pertama kepada pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur."Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan [ibu kota baru] dialihkan untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis (9/4).

Selanjutnya, PA 212 menuntut pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi corona.

Slamet mengklaim tuntutan pihaknya sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi yakni 'melindungi segenap bangsa Indonesia'.

Selain itu juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. UU tersebut, menurut dia, mengharuskan pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.PA 212 turut menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona. Ia berpendapat RUU tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ketimbang masyarakat luas.

"Dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital ketimbang tenaga kerja," kata dia seperti dilansir cnnindonesia.

Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sedang bergulir di DPR. RUU itu banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil dan kaum buruh karena banyak merugikan masyarakat.

Khusus kepada pemerintah PA 212 menuntut percepatan pelaksanaan rapid tes bagi masyarakat di tengah pandemi corona.

Pemerintah juga harus transparan dalam melaporkan data-data yang berkenaan dengan Covid-19 kepada masyarakat serta menjamin kebutuhan hidup dasar masyarakat selama penanganan wabah, khususnya di semua wilayah PSBB.Jumlah pasien yang positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia per 8 April 2020 sebanyak 2.956 orang. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh.

 "Ada 218 kasus baru, sehingga totalnya 2.956 kasus," ujar juru bicara pemerintah khusus penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat konferensi pers yang disiarkan langsung dari gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).

Monday, May 20, 2019

May 20, 2019

BPN: Prabowo TIdak Bisa Dipidanakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Lihat juga: Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
"Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5).


BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

"Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Polisi menerbitkan surat Prabowo sebagai terlapor tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan surat terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Lihat juga: Prabowo: Bukan soal Menang-Kalah, Tapi Hak Rakyat Diperkosa
Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

"Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP," katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat surat ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Lihat juga: Gerindra Peringkat Dua Pemenang Pileg, NasDem Lima Besar
Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

"Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak," kata dia.
May 20, 2019

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang paling rumit dan menegangkan setlah reformasi 1998. meninggalnya 600 petugas KPPS hingga isu makar mencuat kepublik. Kabar terbaru Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka MakarSPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa)

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

sumber : CNNIndonesia

Thursday, May 18, 2017

May 18, 2017

Berbeda Dengan Kasus FH, Polisi Tangkap Pengunggah Percakapan Rekayasa Kapolri-Kapolda Jabar


Berbeda Dengan Kasus FH, Polisi Tangkap Pengunggah Percakapan Rekayasa Kapolri-Kapolda JabarMoeslimonline.com. Jakarta. Saat kasus chat Kapolri-Kapolda Jabar, yang pertama diburu adalah pihak pengunggah. tentunya sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Firza HUsein dan dan Habib Rizieq Syihab, dimana Firza yang merupakan korban Chat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Intelkam Polres Bengkalis menangkap pengunggah gambar hoaks yang berisi percakapan yang diduga rekayasa antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Dalam Kasus HRS-FH
Logikanya: kenapa tidak mencari orang yang pertama menebar atau membuat situs itu (situs baladacintarizieq.com)? Kalau sudah tertangkap, konfirmasi dan konfrontasikan kebenarannya. Siapa orangnya, apa motifnya, dimana uploadnya, mengapa melakukan itu, bagaimana mendapatkannya...

Apa yang diminta kesaksian kepada para ahli berbeda dengan apa yang dibesar-besarkan di media. Kesaksian ahli Telematika hanya diminta menganalisa foto telanjang FH bukan keaslian percakapannya.

Termasuk ahli antropometri juga hanya berkisar dengan tubuh telanjang FH. Nah lho.... FH yang telanjang kenapa dikaitkan dengan Habib? pertanyaan ini tentunya sangat menggelitik.

Buktikan dulu bahwa percakapan itu asli.
Jika asli baru Habib diperiksa.

Firza Husein do kenakan pasal pornograpi dan perzinahan dan UU ITE oleh Polda Metro Jaya, namun banyak kejanggalan terhadap penetapan tersangka tersebut yakni;

1. Pasal pornografi
Siapa yang telanjang, siapa yang dipanggil?

2. Pasal perzinahan
Dimana perzinahannya?

3. Pasal perselingkuhan
Merupakan delik aduan, korban perselingkuhannya siapa?

4. Pasal ITE
Yang mengedarkan videonya siapa?

Saya hanya ingin ada saksi Ahli Telematika yang bisa membuktikan bahwa percakapan itu adalah asli bukan aplikasi palsu. Terbukti dilakukan HRS, bukan pihak lain.

Bila ada maka saya akan berhenti mendukung Habib Rizieq.

(by Ate Irawan)

Wednesday, May 17, 2017

May 17, 2017

Ini Data Korban TNI Yang Meninggal Karna Senjata Buatan Cina

Moeslimonline.com. Meriam Buatan China Meledak dan mwmakan banyak korban dari pihak TNI.

Berikut adalah Update korban kecelakaan latihan PPRC TNI di Natuna :

1. Pratu Marwan
- Usus keluar
- Kaki kiri patah dan masih menyatu dgn badan
- Kaki kanan putus
( Sudah dievakuasi ke RSU )
Telah meninggal Dunia pukul 12.22 di RSUD dan saat ini dikamar jenasah
2. Praka Edy
- Pinggang kebawah hancur kena serpihan peluru
- Dievakuasi pakai helikopter dari lapangan ke RSUD
- Meninggal dunia diperjalanan Krn kehabisan darah
- Korban sedang dikamar jenasah
3. Pratu Bayu Agung
- Leher sebelah kanan luka kena percikan peluru
- Paha sebelah kanan luka kena percikan peluru
( Sedang dievakuasi ke RSU )
4. Serda Alpredo Siahaan
- Jari tangan kanan putus
- Paha kamar luka kena percikan peluru
( Sudah dievakuasi ke RSU )
5. Prada Danar
- Paha kanan luka kena percikan peluru
( Sdh dievakuasi ke RSU )
6. Pratu Ridai
- Lutut kaki kiri kena serpihan peluru
( Dirawat di Tenda Kes lapangan )
7. Pratu Didi Hardianto
- Luka tangan kiri kena serpihan peluru
( Dirawat di tenda lapangan )
8. Sertu Blego Switage
- Tangan kiri kena serpihan peluru
- Perut luka kena serpihan peluru
9. Pratu Ibnu Hidayat meninggal dunia
10. Danrai Kapten Arh Herubelum masuk ke RSUD. Informasinya meninggal dunia.
.
Catatan :
Seluruh korban berasal dari satuan Yon Arhanud 1 Kostrad

Friday, May 5, 2017

May 05, 2017

AA Gym : UMAT ISLAM HANYA INGIN HUKUM DITEGAKKAN SEADIL-ADILNYA !!!

MOESLIMONLINE.COM KH. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa AA Gym berharap agar hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Mudah-mudahan dengan munajat bersama, Allah memberikan hidayah dan taufik kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan seadil-adilnya yang bisa memenuhi dahaga keadilan sehinga bisa dirasakan masyarakat,  khususnya umat Islam,” katanya seperti yang dikutip Republika. Dai kondang ini mengatakan Aksi 55 hanya bertujuan meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Bukan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kebinekaan, serta radikalisme.”Umat Islam ini tidak ingin apa-apa kecuali hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada tujuan lain,” tegas dia.
Aksi bela Islam ini tidak ada unsur memecah belah NKRI, melainkan untuk mengawal bersama kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu.”Seperti yang dikatakan Panglima, yang melakukan 212 dan 505, mereka adalah patriot NKRI,” kata Aa Gym yang juga merupakan pimpinan ponpes daarut tauhid bandung. Ia tetap konsisten dalam mengikuti aksi-aksi mengecam penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.
Pada aksi simpatik 55 ini Aa pun menyatakan kehadirannya. Lewat kicauan di Twitter pada Jumat (5/5) pagi, Aa Gym mengatakan Daarut Tauhid mendirikan posko di pojok masjid Istiqlal. “Posko Daarut Tauhid ada di pojok masjid Istiqlal ini ya, bagi yang memerlukan bantuan dipersilakan mampir,” ujarnya lewat kicauan di Twitter. (sl/mo/17)