Breaking News

Nasional

Showing posts with label Pilpres. Show all posts
Showing posts with label Pilpres. Show all posts

Monday, May 20, 2019

May 20, 2019

BPN: Prabowo TIdak Bisa Dipidanakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Lihat juga: Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
"Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5).


BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

"Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Polisi menerbitkan surat Prabowo sebagai terlapor tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan surat terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Lihat juga: Prabowo: Bukan soal Menang-Kalah, Tapi Hak Rakyat Diperkosa
Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

"Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP," katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat surat ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Lihat juga: Gerindra Peringkat Dua Pemenang Pileg, NasDem Lima Besar
Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

"Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak," kata dia.
May 20, 2019

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang paling rumit dan menegangkan setlah reformasi 1998. meninggalnya 600 petugas KPPS hingga isu makar mencuat kepublik. Kabar terbaru Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka MakarSPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa)

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

sumber : CNNIndonesia