Breaking News

Nasional

Tuesday, October 2, 2018

Fraksi PAN menolak Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2017.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan Tolak Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017MEDAN - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Menurut ketua fraksi PAN T Bahrumsyah,  fraksi PAN menolak karena Pemko Medan mendapat penilaian wajar dengan Pengecualian (WDP) atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Penilaian opini WDP yang dikeluarkan oleh BPK terhadap Pemko Medan sudah tiga kali berturut-turut. Di antaranya keterlambatan penyerahan lapiran dan belum lengkapnya pendaftaran dan pendapatan aset-aset Pemko.

"Pemko Medan tidak mampu nempertahankan aset-aset pemerintah kota Medan," katanya, Selasa (2/10/2018).

Kemudian fraksi PAN melihat jauhnya pencapaian pendapatan dari target yang ada. Target Rp 5,523 triliun, sementara Pemko Medan hanya mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp 4,409 triliun.

"Yang terealisasi hanya 79,82 persen. Ini sangat menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Wali Kota Medan terhadap penyelenggara dan para SKPD," ujarnya.

"Ke depan para SKPD harus memiliki kemampuan dan profesional, berintegerasi dan bertanggungjawab," tambahnya.

Fraksi PAN juga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan hanya membuka pendapatan sebesar 47,27 persen dari target yang ada.Target Rp 55,1 miliyar realisasinya hanya Rp 26 miliyar, lebih rendah dari realisasi tahun 2017 sebesar Rp 29 miliyar.

Fraksi PAN sangat menyesalkan hal tersebut. Padahal, menurut mereka, untuk retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum banyak penambahan kendaraan.

Namun dari target Rp 41,8 miliyar hanya bisa diraih realisasinya Rp 19,7 miliyar.


Begitu juga dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang. Dari target Rp 140 miliar, Dinas Perukim hanya bisa menghasilkan Rp 53,2 miliar.


No comments:

Post a Comment