Breaking News

Nasional

Friday, April 5, 2019

Terkait Bangunan RUbuh, Anggota DPRD Medan Panggil Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu

Hasil gambar untuk bangunan rubuh komisi d dprd medanMEDAN-Komisi D DPRD Medan mengunjungi bangunan Rumah Toko (Ruko) yang roboh di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Selasa (9/4/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Sidak yang dilakukan ke lapangan tersebut dipimpin Ketua Komisi Abdul Rani yang hadir bersama dua anggota Komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong dan Ahmad Arif.

Abdul Rani dan Parlaungan yang hadir duluan ke lokasi, turut memantau kondisi sebuah rumah warga yang turut tertimpa material bangunan ruko tujuh pintu tersebut.
Keduanya pun heran mengetahui antara bangunan ruko dengan rumah milik Torganda Manurung tidak ada jarak.

"Padahal sudah kita atur Perda, agar setiap bangunan itu punya jarak atau spasi 1,5 meter, tapi pas dilihat di sini tampaknya gak ada jaraknya lagi," ujar Parlaungan sembari melihat dua kamar dan dapur yang ikut roboh.

Rumah milik Torganda Manurung disusupi abu tebal dari reruntuhan bangunan. Keluarga Torganda pun mengaku belum akan membersihkannya sebelum tim dari pihak berwajib dan Pemko Medan menganalisis bangunan.

Parlaungan pun menyampaikan kasus nahas seperti ini jangan sampai terulang kembali. Untuk itu Komisi D DPRD berencana memanggil instansi yang layak bertanggung atas kasus tersebut.
Keterangan Parlaungan ditimpali Abdul Rani. Komisi D DPRD Medan akan memanggil Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis PKP2R, Camat Medan Sunggal dan Lurah Medan Sunggal.

"Kita buat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja dengan para pihak, termasuk meminta keluarga Pak Manurung hadir agar dibahas di sana. Kita jadwalkan Selasa 16 April 2019 mendatang," ujarnya

No comments:

Post a Comment