MEDAN - Komisi A DPRD Medan yang diketuai Sabar Samsurya Sitepu memanggil Bawaslu Kota Medan membahas sejumlah masalah pascapemilu 17 April 2019 lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Komisi A menemukan banyaknya masalah yang terjadi dalam pesta demokrasi itu.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan Komisi A DPRD kepada Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap. Di antaranya mengenai sikap Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni yang dinilai mencampuri rapat pleno PPK Kecamatan Medan Helvetia.
Selain itu, Komisi A menyayangkan tidak adanya temuan Bawaslu terkait "serangan fajar" yang diindikasikan marak terjadi pada hari H pemilu.
Anggota Komisi A Henry John Hutagalung yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Medan mengatakan sikap Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni arogan.
"Sikapnya sangat arogan saat rapat pleno PPK Helvetia. Polisi sudah ikut campur ini," katanya.
Diterangkannya, saat itu PPK Helvetia mengadakan rapat pleno pembahasan soal Pemilu 2019, namun saat itu rapat dilaksanakan tertutup.
Padahal diterangkan John, rapat pleno seharusnya dilakukan terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu. Rapat seharusnya dibuka jika sekadar disaksikan masyarakat.
"Namun saat itu datang salah dari masyarakat atau saksi ke lokasi rapat, justru ditolak masuk oleh Kapolsek. Padahal prinsip Pemilu, rapat boleh disaksikan masyarakat. Saat itu (masyarakat) protes, tapi polisi melarang. Gak sopan pula melarangnya. Ini kan demokrasi," ujar Henry.
"Saya sendiri di lapangan waktu itu," politikus PDIP-Perjuangan itu di Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Rabu (24/4/2019) siang bersama ketua komisi dan seorang anggota DPRD lainnya, Andi Lumban Gaol.
Menurut Henry seharusnya Bawaslu berperan aktif dalam kondisi saat itu. Bawaslu seharusnya bisa meminta polisi tidak ikut campur. Bawaslu seharusnya menjelaskan bahwa ranah polisi hanya pengamanan.
Cercaan pertanyaan selanjutnya datang dari Ketua Komisi Sabar Samsurya Sitepu. Sabar menerangkan saat ini banyak menerima dan mengetahui adanya praktek "serangan fajar" di lapangan.
Praktek bagi-bagi uang untuk mencoblos salahsatu caleg itu disebutnya marak di Medan, namun tidak ada satupun yang berhasil ditangkap Bawaslu.
"Jangan seperti kentut, baunya tercium tapi gak ada wujudnya. Kenapa bisa begitu sementara di Padanglawas dan T. Karo bisanya didapat praktek suap itu," katanya.
Baca Juga :Baca: Bawaslu Buka-bukaan, 3 Camat dan 6 Lurah di Medan Diperiksa, Diduga Terlibat Serangan Fajar. .
Beberapa pertanyaan tersebut dijelaskan Payung Harahap.
Kata Payung, pihaknya (Bawaslu) akan berkordinasi dengan KPU untuk menentukan sikap. Namun demikian, ia menerangkan bahwa tidak ada seseorang yang dilarang memasuki rapat pleno PPK Helvetia itu.
"Saya sudah menindaklanjuti sms (pesan singkat) bapak soal temuan itu, tapi kenyataannya gak ada saksi yang tidak diakomodir atau dilarang masuk, pak. Tapi nanti kita tindak lanjuti dengan KPU kembali," katanya.
Payung juga mengaku telah berkordinasi dengan Polri bahwa Polri boleh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penerima dan pemberi uang tanpa seizin Bawaslu. Di Medan sendiri, serangan fajar, menurutnya terjadi secara sistematis dan terstruktur.
"Di sini sistematis dan terstruktur. Bahkan kita sudah periksa beberapa kepala daerah yang disebut-sebut melakukan praktek serangan fajar dari informasi yang didapat tapi gak ada yang ngaku. Semuanya mengatakan harus ada seizin Walikota Medan," katanya.
sumber : tribun Medan
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment