Foto: ilustrasi sampah yang menumpuk |
Bayangkan dengan tumpukan sampah yang menggunung tersebut kalau tidak dikelola dengan baik akan menghasilkan efek buruk di masa yang akan datang dipicu lagi perilaku masyarakat kota medan dalam membuang dan mengelola sampah sembarangan. Itu pulalah sebabnya tahun 2019 kota Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai kota metropolitan dengan indeks penilaian Adipura terendah di Indonesia akibat pola penangan sampah di TPA.
Seluruh sampah yang masuk ke TPA kota Medan (Open dumping) yakni sistem pembuangan paling sederhana dimana sampah dibuang begitu saja dalam tempat pembuangan akhir tanpa perlakuan lebih lanjut, ini sangat berbahaya bagi masyarakat rentan terhadap penyakit dan kematian, pencemaran lingkungan dan lahan TPA medan menuju over kapasitas, penyumbang emisi gas rumah kaca salah satu penyebab pemanasan global yakni meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan.
Permasalahan sampah ini tentu perlu ada penangan serius dari pemerintah terkait.
Ada beberapa metode salah satunya Penambangan Sampah dan Reklamasi TPA ( Landfill Mining and Reclamation to Energy)
*Sampah padat di lahan TPA kota Medan dapat ditambang dan dikelola hingga memiliki nilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan menjadi kompos, briket.
* Lahan dapat direklamasi dan dimanfaatkan ulang.
* Pemanfaatan teknologi dan pengetahuan tinggi mengurangi beban APBD.
Menurut Abdul Azis, ST Caleg DPRD Kota Medan Dapil 5 nomor urut 9 dari PKS, apabila terpilih menjadi wakil rakyat ini adalah salah satu program yang digagas beliau, selain program- program lainnya saat menjumpai konstituennya.
No comments:
Post a Comment