Komisi C DPRD Medan berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjawab sanggahan dari pihak rekanan kontraktor PT. Budi Manggun Karso dan Dinas Perkim Medan terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hadil Pekerjaan (LHP).
Hal ini katakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama Staf Aset Pemko Medan,Dinas Perkim Medan dan Rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso, Senin (4/2/2019) di gedung DPRD Medan.
” Jangan menimbulkan persoalan-persoalan baru,atau kerugian-kerugian baru,” kata Boydo.
Selanjutnya, denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan pasar Kampung Lalang, setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebutaat.
Namun, pihak rekanan merasa denda tersebut yang di keluarkan BPK terlalu tinggi sebesar 3,1 Miliyar atau sekitar 10 persen hingga 15 petsen dari nilai Proyek senilai 26 miliyar.
Padahal, kata Boydo rekanan baru menerima 20 Persen dari nilai peroyek,jadi rekanan sudah mempunyai etika baik untuk menyelesaikannya dengan akan meyerahkan bangunan yang dikerjakan ke Perkim Medan.
“Agar para pedagang bisa berdagang dilokasi yang telah dibangun tersebut,” katanya.
Minggu depan pihak komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK,PD Pasar, Dinas Perkim,Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Kasro.
Nasional
Monday, February 4, 2019
Terkait Pembangunan Pasar Kp. Lalang, Komisi C Akan Panggil Pihak Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment