Breaking News

Nasional

Monday, May 27, 2019

Polisi Tangkap Penyebar Videoa Running Text Hina Jokowi di SPBU

Medan. Polisi berhasil dengan sigap menangkap pelaku penyebaran running text di SPBU yang menghina Presiden Jokowi dan Ketua Umum Megawati dengan kata-kata yang tidak sopan. Sementara itu pelaku peretas runnig text tersebut masih belum di tangkap dan dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Rekaman itu dikabarkan diambil pada Kamis (23/5). Perekamnya kini harus mendekam di penjara. Berdasarkan informasi dihimpun, perekam video yang ditangkap berinisial IPT (20), seorang mahasiswa. Dia diringkus dari rumahnya di Uni Kampung, Belawan, Medan, Senin (27/5) siang.

"Tadi siang, kita amankan di rumah yang bersangkutan," ungkap AKP Jerico Lavian Chandra, Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menjelaskan, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan membagikan video yang penghinaan kepala negara di running teks SPBU Marelan. "Itu semua yang beredar (di media sosial) dari rekaman milik yang bersangkutan," jelas Jerico.

IPT dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan.

Sementara polisi belum menemukan pelaku peretasan totem display LED milik SPBU itu. Kata Jerico, mereka masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa 9 saksi. "Masih kita dalami juga termasuk tersangka itu, yang sudah kita amankan. Apakah dia hanya sebagai penyebar atau dia sebenarnya pelakunya," sebut Jerico.

Seperti diberitakan, Sabtu (25/5), video yang menampilkan gambar totem display LED milik SPBU Pertamina di Jalan Marelan IV, Medan, jadi viral di media sosial. Running text pada layarnya menampilkan tulisan bernuansa SARA dan penghinaan kepada Jokowi dan Megawati.

No comments:

Post a Comment