Breaking News

Nasional

Thursday, May 9, 2019

Anggota DPRD Medan Bakal Dapat "Pesangon".

Hasil gambar untuk dprd medanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih terus melakukan proses pleno rekapitulasi Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April kemarin dari caleg berbagai partai yang ikut bertarung.

Berdasarkan hasil sementara proses rekapitulasi itu diketahui, tak semua anggota DPRD Medan periode 2014-2019 itu kembali ikut terpilih pada periode 2019-2024.

Meskipun begitu, pemerintah jauh-jauh hari telah menyiapkan uang ‘pesangon’ bagi anggota dewan yang tidak terpilih kembali pada periode 2019-2024.

“Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih. Hal itu sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yaitu tentang hak keuangan anggota DPRD,” kata Jangga Siregar anggota DPRD Medan, Kamis 9 Mei 2019 di kantornya DPRD Medan.

Namun Jangga tidak dapat mengukur dan memastikan besaran uang pesangon yang akan diterima anggota dewan yang tidak terpilih kembali tersebut, karena pengalokasian dana tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Salah satu penyebabnya adalah masing-masing daerah berbeda. Karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini hal itu, sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019,” terangnya

No comments:

Post a Comment