Breaking News

Nasional

Showing posts with label Polisi. Show all posts
Showing posts with label Polisi. Show all posts

Monday, May 27, 2019

May 27, 2019

Polisi Tangkap Penyebar Videoa Running Text Hina Jokowi di SPBU

Medan. Polisi berhasil dengan sigap menangkap pelaku penyebaran running text di SPBU yang menghina Presiden Jokowi dan Ketua Umum Megawati dengan kata-kata yang tidak sopan. Sementara itu pelaku peretas runnig text tersebut masih belum di tangkap dan dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Rekaman itu dikabarkan diambil pada Kamis (23/5). Perekamnya kini harus mendekam di penjara. Berdasarkan informasi dihimpun, perekam video yang ditangkap berinisial IPT (20), seorang mahasiswa. Dia diringkus dari rumahnya di Uni Kampung, Belawan, Medan, Senin (27/5) siang.

"Tadi siang, kita amankan di rumah yang bersangkutan," ungkap AKP Jerico Lavian Chandra, Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menjelaskan, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan membagikan video yang penghinaan kepala negara di running teks SPBU Marelan. "Itu semua yang beredar (di media sosial) dari rekaman milik yang bersangkutan," jelas Jerico.

IPT dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan.

Sementara polisi belum menemukan pelaku peretasan totem display LED milik SPBU itu. Kata Jerico, mereka masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa 9 saksi. "Masih kita dalami juga termasuk tersangka itu, yang sudah kita amankan. Apakah dia hanya sebagai penyebar atau dia sebenarnya pelakunya," sebut Jerico.

Seperti diberitakan, Sabtu (25/5), video yang menampilkan gambar totem display LED milik SPBU Pertamina di Jalan Marelan IV, Medan, jadi viral di media sosial. Running text pada layarnya menampilkan tulisan bernuansa SARA dan penghinaan kepada Jokowi dan Megawati.

Monday, May 20, 2019

May 20, 2019

BPN: Prabowo TIdak Bisa Dipidanakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Lihat juga: Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
"Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5).


BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

"Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Polisi menerbitkan surat Prabowo sebagai terlapor tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan surat terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Lihat juga: Prabowo: Bukan soal Menang-Kalah, Tapi Hak Rakyat Diperkosa
Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

"Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP," katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat surat ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Lihat juga: Gerindra Peringkat Dua Pemenang Pileg, NasDem Lima Besar
Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

"Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak," kata dia.
May 20, 2019

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang paling rumit dan menegangkan setlah reformasi 1998. meninggalnya 600 petugas KPPS hingga isu makar mencuat kepublik. Kabar terbaru Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka MakarSPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa)

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

sumber : CNNIndonesia

Friday, April 26, 2019

April 26, 2019

Ketua DPRD Medan Apresiasi Pemilu Kondusif di Medan

Hasil gambar untuk henry jhonKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 yang lalu, dengan aman dan kondusif.

Dalam kesempatan itu Henry Jhon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kenyamanan dan kekondusifan Kota Medan, pasca Pemilu 2019. Diharapkan, semua pihak berperan serta dan berkontribusi mencipatakan suasan aman dan damai di Kota Medan yang kita cintai ini, katanya, di Medan, Kamis (25/04/2019) kepada asarpua.com.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini menjelaskan bahwa Pemilu 2019 merupakan salah satu momen krusial dalam perjalanan bangsa untuk memilih pemimpin yang mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju dan berkembang. Meskipun KPU belum mengumumkan hasil real count, legislator yang cukup vokal ini meminta agar kita tetap menjaga kekondusifan Kota Medan dan Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang dalam Pemilu 2019kemarin melangkah naik kelas memperebutkan kursi DPRD Sumut. Saat dihubungi asarpua.com, Henry Jhon menyebut optimis duduk di DPRD Sumut dilihat dari perolehan suara sampai saat ini.

Meski demikian perhitungan suara dari tim belum mencapai 100 persen. “Keputusan final ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil hitungan saya masih dari 76 persen TPS, sekitar 16.435 suara,” ucap Henry Jhon yang terkenal aktif di Gereja ini.

Thursday, May 18, 2017

May 18, 2017

Berbeda Dengan Kasus FH, Polisi Tangkap Pengunggah Percakapan Rekayasa Kapolri-Kapolda Jabar


Berbeda Dengan Kasus FH, Polisi Tangkap Pengunggah Percakapan Rekayasa Kapolri-Kapolda JabarMoeslimonline.com. Jakarta. Saat kasus chat Kapolri-Kapolda Jabar, yang pertama diburu adalah pihak pengunggah. tentunya sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Firza HUsein dan dan Habib Rizieq Syihab, dimana Firza yang merupakan korban Chat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Intelkam Polres Bengkalis menangkap pengunggah gambar hoaks yang berisi percakapan yang diduga rekayasa antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Dalam Kasus HRS-FH
Logikanya: kenapa tidak mencari orang yang pertama menebar atau membuat situs itu (situs baladacintarizieq.com)? Kalau sudah tertangkap, konfirmasi dan konfrontasikan kebenarannya. Siapa orangnya, apa motifnya, dimana uploadnya, mengapa melakukan itu, bagaimana mendapatkannya...

Apa yang diminta kesaksian kepada para ahli berbeda dengan apa yang dibesar-besarkan di media. Kesaksian ahli Telematika hanya diminta menganalisa foto telanjang FH bukan keaslian percakapannya.

Termasuk ahli antropometri juga hanya berkisar dengan tubuh telanjang FH. Nah lho.... FH yang telanjang kenapa dikaitkan dengan Habib? pertanyaan ini tentunya sangat menggelitik.

Buktikan dulu bahwa percakapan itu asli.
Jika asli baru Habib diperiksa.

Firza Husein do kenakan pasal pornograpi dan perzinahan dan UU ITE oleh Polda Metro Jaya, namun banyak kejanggalan terhadap penetapan tersangka tersebut yakni;

1. Pasal pornografi
Siapa yang telanjang, siapa yang dipanggil?

2. Pasal perzinahan
Dimana perzinahannya?

3. Pasal perselingkuhan
Merupakan delik aduan, korban perselingkuhannya siapa?

4. Pasal ITE
Yang mengedarkan videonya siapa?

Saya hanya ingin ada saksi Ahli Telematika yang bisa membuktikan bahwa percakapan itu adalah asli bukan aplikasi palsu. Terbukti dilakukan HRS, bukan pihak lain.

Bila ada maka saya akan berhenti mendukung Habib Rizieq.

(by Ate Irawan)