Fraksi PDI perjuangan ini meminta agar pelaksanaan relokasi revitalisasi pasar dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan pedagang.
"Fraksi PDI Perjuangan melihat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan berkaitan dengan revitalisasi pasar Timah, dan terkait persoalan pembangunan gedung yang tidak memiliki SIMB," katanya dalam rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (13/8/2018) lalu.
Ia mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Pasar orientasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, namun juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan umum kepada masyarakat ini dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman," ujarnya.
Dia dengan tegas menolak usulan Ranperda yang bertujuan mengubah Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan para pedagang.
"Para pedagang ini rata-rata dari kalangan ekonomi kecil," ujarnya.
No comments:
Post a Comment