Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Ustadz, Bagaimana hukumnya membatalkan sholat jik terjadi bencana seperti gempa bumi, kebakaran dan sebagainya?
Jawaban:
Pada dasarnya, dalam melaksanakan ibdah yg fardhu atau sunnah maka setiap muslim wajib untuk menyempurnakan ibadah tersebut dan tidak boleh membatalkan ibadah yg sedang dilakukan sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu". (Muhammad, 33).
Namun dikarenakan hubungan Allah Ta'ala dengan makhluknya dibangun diatas kaidah "musamahah" yakni toleran. maka ada beberapa hal yang dibolehkan membatalkan ibadah yang sedang dilakukan karena hal yang dharurat atau urgen seperti menyelamatkan nyawa orang lain, menyelamatkan harta orang lain, takut kebakaran dsb.termasuklah menyelamatkan diri saat gempa, maka boleh membatalkan sholat ketika gempa. Hal ini berlaku pada sholat fardhu.
Adapun membatalkan ibadah sunnah seperti seperti sholat sunnah maka hal itu boleh walaupun tidak disebabkan oleh hal hal yang urgen atau dharurat. Wallahua'lam.
Ustadz Hadi Suhara Ad-Dimasyqi
Pengasuh Klinik Al-Mustafti (KIAI) Kota Medan
Nasional
Sunday, August 5, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment