Breaking News

Nasional

Sunday, October 21, 2018

October 21, 2018

Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, mengajak semua pihak Sukseska Pemilu 2019

Medan. Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, mengajak semua pihak baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta pemilu, melakukan pemetaan setiap permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, dia meyakini dengan sinergitas antarlembaga, setiap masyarakat Kota Medan meningkat kesadarannya serta terjamin hak-hak politiknya dalam demokrasi. Sebab, pada Pilgub Sumut 2018 banyak masyarakat yang tidak dapat undangan memilih atau formulir C6.

"Kita ingin menyongsong Pemilu 2019 yang jujur dan berkualitas," kata Andi saat menjadi pembicara di forum group discussion (FGD) tentang pelaksanaan Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (27/10/2018).

Politisi PKPI itu menambahkan bahwa masyarakat harus diedukasi mengenai penyaringan informasi yang berbeda terkait pemilu mendatang, salah satunya peredaran berita hoax yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak Polri untuk menjaga suasana kamtibmas agar kondisi tetap kondusif di wilayah ini. Perlu usaha dan upaya bersama yang melibatkan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.

Andi berharap sinergi antara seluruh elemen masyarakat dengan Polri akan mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dalam menyongsong Pileg dan Pilpres 2019.
October 21, 2018

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta

Anggota DPRD Medan Ini Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 JutaMEDAN - Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/10/2018).
Dalam sosialisasinya, Wong menjelaskan mengenai Perda yang mengatur tentang pembuangan sampah, baik sampah perorangan maupun badan usaha.

"Perda ini sudah ada tiga tahun lalu. Jadi kami menyosialisasikannya agar bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, bahwa buang sampah sembarangan itu akan kena sanksi," jelasnya.
Wong mengatakan, sanksi tersebut berupa membayar denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan untuk per orangan. Sementara untuk badan usaha, jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan.
"Selama ini kami di DPRD mempunyai tupoksi sebagai pengawas anggaran yang mengawasi program pemerintah yang telah kami anggarkan. Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, karena itu kami menyosialisasikan Perda ini supaya bapak ibu tahu," katanya.
Wong juga mengatakan, permasalahan banjir yang dialami Kota Medan saat ini bukan hanya dari dangkalnya sungai, namun juga karena tumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.
Karena itu, ia mengajak masyarakat agar peduli pada lingkungan, terutama membuang sampah sesuai tempatnya.

"Banyak sungai-sungai yang tersumbat karena sampah. Permasalahannya memang kalau buang sampah ini ada di angkutannya. Armada yang dimiliki Dinas Kebersihan itu cuma 128 unit. Sementara yang dibutuhkan 300 lebih. Nanti kita minta agar pemerintah menambahnya lagi," kata dia.

Friday, October 19, 2018

October 19, 2018

Dame Duma: Camat jangan biarkan pedagang berjualan di atas parit

 Image result for dame duma kota medanPenertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kapten Muslim, tepatnya di sepanjang Plaza Milenium Medan mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, sehingga trotoar jalan dapat kembali berfungsi bagi pejalan kaki, disamping itu, estetika sepanjang Jalan Kapten Muslim sudah kelihatan rapi dan indah.

Namun permasalahan yang muncul, para pedagang korban penertiban mencoba untuk kembali berjualan dengan memanfaatkan lokasi kosong (diatas parit) di jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Untuk itu, Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan termasuk Kontributor Elshita, Amsal, Jumat (19/10) meminta kepada lurah dan camat  agar tidak membiarkan para pedagang mendirikan lapak jualan di atas parit di Jalan Setia Luhur, sebab dapat merusak fungsi drainase atau parit, dan dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Untuk itu kata Duma agar Camat serius melihat permasalahan tersebut, tidak ada maksud untuk melarang pedagang  berjualan, namun harus mengetahui  aturan dan estetika sehingga keberadaan pedagang kaki lima tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan.

“Untuk itu, Pemko Medan harus mampu memberi solusi bagi para pedagang dampak dari penggusuran yang dilakukan bagi pedagang yang selama ini telah berjualan di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan pertokoan gedung Milenium Plaza,” pungkas Duma.Sementara itu, Camat Medan Helvetia, M Yunus ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, tidak ada memberian izin kepada para pedagang untuk berjualan di atas parit di Jalan Setia Luhur.
October 19, 2018

DPRD Pelalawan adopsi Perda Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis Kota Medan

Sumber foto: Amsal/Radio ElshintaDPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang sudah dimiliki Kota Medan, dan segera akan mengimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sedang berupaya mencari masukan untuk perda inisiatif di Pelalawan, dan tadi ada perda soal jaminan makanan halal, ini akan kita adopsi. Kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khusunya dalam menciptakan Perda inisiatif.” jelas Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP saat memimpin delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam kunjungannya ke DPRD Medan, Jumat (19/10).

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, selain perda inisiatif yang menjadi fokus kunjungan Bapemperda, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kita dan kita juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal.

Dalam kunjungan ke Kota Medan ini, Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan perda inisiatif dan perda-perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan.

October 19, 2018

Tolak Ranperda, Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg di Medan Diusulkan Gunakan Perwal

Image result for antri lpg di medanMEDAN-Hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dengan Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu.

Namun, lain halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan karena menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan atau menolak.

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis mengatakan, sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya pihaknya berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tersebut. Adapun alasannya, dikarenakan melihat waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud.

“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir kali, kalau tidak salah tak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” ungkap Asmui, Jumat (19/10/2018).

Oleh karenanya, sebut dia, kegagalan ini menjadi catatan penting karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan P-APBD. Ditambah lagi pembahasan Ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan M Nasir. Menurut Nasir, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 hanya tinggal beberapa bulan saja.

“Suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya maju kembali mencalonkan untuk periode mendatang. Bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.

Maka dari itu, sambung Nasir, jika Ranperda ini diusulkan tentu khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan. Akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi Perda. “Dengan kondisi waktu tersebut, maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ucapnya.

Nasir menambahkan, pun begitu, Fraksi PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi dari Ranperda LPG 3 kg tersebut. Sebagai solusinya, mendorong agar mengusulkan kepada wali kota Medan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Penerbitan Perwal bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu serta pembahasannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu sedang masuk tahapan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan. Tahapan selanjutnya, tanggapan dari Pemko Medan hingga kemudian diputuskan.

Monday, October 15, 2018

October 15, 2018

PAD Medan Bocor, Komisi D DPRD Minta Usut Retribusi Parkir Tepi Jalan

Image result for parkir kota medanMEDAN-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Medan bocor. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menilai kebocoran PAD dishub lantaran kurang pengawasan dan pembiaran terhadap maraknya parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Hampir semua ruas jalan selalu ada pengutipan parkir. Di Medan ini hampir tidak ada lahan parkir yang kosong, semuanya ada. Termasuk di kawasan jalan nasional, seperti Jalan Sisimangaraja. Itu kan jalan nasional dan tak boleh ada parkir, tapi malah banyak lokasi parkir di sana. Padahal sudah ada diatur dalam perda dan perwalnya yang mengatur di mana saja ada parkir,” ungkapnya baru-baru ini.

Menurut Parlaungan, ada 17 lokasi jalan nasional dan provinsi di Kota Medan yang dilarang parkir sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Jalan tersebut diantaranya, Jalan Gagak Hitam /Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Raya/Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Pertahanan, Jalan Asrama, Jalan Krakatau, Jalan Pertempuran/Fly Over Brayan, Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Veteran-Marean Sp Kantor, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Helvetia/Jalan Pertempuran, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Krakatau Ujung, Jalan Kolonel Bejo, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Medan-Belawan.

Tapi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengutipan parkir tetap berlangsung di kawasan yang merupakan zona larangan parkir tersebut. Parlaungan juga menilai, pengutipan parkir tepi jalan sudah tak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Bahkan rata-rata mengikuti retribusi di ambang tertinggi.

“Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4, tanpa melihat kelas parkir yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Tidak terkecuali, semua rata-rata mobil dikutip Rp3 ribu, ada juga yang Rp5 ribu. Jadi darimana dasarnya bisa tak tercapai target” sebutnya.

Tak hanya itu jam tayang parkir pun sudah tak sesuai lagi. Padahal sudah ada zonase yang memberlakukan di mana saja lokasi parkir yang dibolehkan hingga malam hari dengan batas waktu pukul 19.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir di semua tempat pengutipan parkir tetap berlangsung hingga larut malam. Sayangnya hingga saat ini, sanksi tegas dari pihak terkat tak juga berjalan sehingga parkir menyalah semakin berserak di Kota Medan.

“Kita harus lihat dimana kebocoran ini, di pengelolaan atau di pengawasannya. Ini berakibat pada PAD kita dan pembangunan Kota Medan ini. Padahal dinas perhubungan sangat berpotensi menambah PAD, juga termasuk pajak restoran. Ini kan setiap hari selalu bertambah pemasukannya, bukannya malah berkurang,” sambung Parlaungan.

Ia menilai, hal ini penting jadi perhatian dari penegakan hukum. Karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Kita berharap fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Masalah ini bisa kita paripurnakan, dan masing-masing fraksi bisa merekomendasikan agar masalah ini diusut,” kata Parlaungan.

Untuk diketahui, Perda No. 2 tahun 2014 tentang zona parkir mengatur retribusi parkir. Zona parkir di Kota Medan, dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2.

Untuk zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5000, dan kelas 2 sebesar Rp3000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10 ribu dan kelas 2 sebesar Rp5 ribu. Berikut medanbagus mencoba menjabarkan daerah/jalan yang masuk dalan kategori kelas 1. Sementara jalan yang tidak masuk kategori kelas 1, masuk dalam kategori jalan kelas 2
October 15, 2018

DPRD Kota Medan terima Kunjungan DPRD Sukoharjo

Medan. Pengembangan usaha khususnya pasar tradisional digagas oleh DPRD Sukoharjo dengan berencana merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) pasar tradisional. Keberadaan Perusda sangat penting dalam pengembangan pasar tradisional termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Sukoharjo.

Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, Raperda tentang Perusda Pasar Tradisional diharapkan sudah siap terealisasi pada Tahun 2019 mendatang. Karena itu persiapan dilakukan sejak sekarang dengan melakukan studi banding menimba ilmu ke daerah lain yang sudah menerapkan Perusda. Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki banyak pasar tradisional yang bangunannya sudah diperbaiki oleh Pemkab Sukoharjo.

Kondisi bangunan dan fasilitas yang layak diharapkan juga berdampak pada penambahan PAD bagi Pemkab Sukoharjo. Kontribusi sangat penting mengingat roda ekonomi juga bergerak cepat di pasar.

“Kami perlu melakukan perbandingan untuk mendapatkan formulasi yang tepat dalam mengelola aset daerah berupa pasar tradisional. PAD dari pasar tradisional diyakini akan bertambah apabila dikelola secara profesional dengan mendirikan Perusda,” ujar Sukardi Budi Martono.

Perusda yang dimaksud dijelaskan Sukardi Budi Martono merupakan lembaga resmi bersifat profit atau mencari keuntungan milik Pemkab Sukoharjo. Perusda ini nantinya akan mengelola sepenuhnya semua pasar tradisional. Posisi sekarang pasar tradisional masih dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo atau masih menggabung ke dinas dan tidak dikelola atau berdiri sendiri.

Untuk mewujudkan hal tersebut para wakil rakyat bersama Pemkab Sukoharjo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) atau studi banding ke Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan digelar pada Senin – Jumat (8-12/10). Kegiatan juga diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Seperti di Medan dan dibeberapa daerah lain juga sudah memiliki Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Kami belajar di Medan dan nantinya akan jadi bahan merumuskan Raperda Perusda di Sukoharjo,” lajutnya.

Komisi II DPRD Sukoharjo memandang penting keberadaan Perusda untuk mengelola pasar tradisional. Sebab dibeberapa daerah tidak hanya Medan seperti Jakarta dan Bandung juga sudah lama memilikinya. Keberadaan Perusda tidak hanya menguntungkan daerah saja namun juga pedagang karena mengembangkan pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Timbul Darmanto menambahkan, secara fisik bangunan pasar tradisional di Sukoharjo mayoritas sangat baik setelah dibangun oleh Pemkab Sukoharjo. Karena itu sekarang tinggal pengelolaanya saja lebih dimajukan dengan ditangani oleh Perusda Pasar Tradisional.

DPRD Sukoharjo perlu melakukan pembelajaran ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan Perusda Pasar. Sebelumnya Komisi II DPRD Sukoharjo pernah belajar ke Jakarta dan sekarang giliran di Kota Medan.

“Pasar tradisional menjadi nadi perekonimian masyarakat yang harus dikembangkan. Tidak secara fisik bangunan saja namun juga pengelolaan profesional,” ujar Timbul Darmanto.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya mendukung rencana DPRD Sukoharjo dalam membentuk Perusda Pasar. Keberadaan Perusda Pasar dianggap penting dan jadi solusi pengelolaan pasar tradisional menjadi lebih profesional.

Sebelum dijalankan dalam pembentukan Perusda Pasar maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo memberikan pertimbangan terkait aset pasar tradisional dan dampak yang mengikuti perubahan pengelolaan tersebut. Sebab di Indonesia tidak lebih dari 10 daerah memiliki Perusda Pasar.

“Di Sukoharjo total ada 26 pasar tradisional dengan PAD sebesar Rp 5 miliar pertahun berasal dari retribusi kios, los, sampah, MCK dan parkir kendaraan,” ujar Sutarmo.

Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS mengatakan, Kota Medan sudah memiliki Perusda untuk mengelola aset strategis milik daerah. Keberadaan Perusda di Kota Medan menjadi alat untuk menambah penyerapan PAD di 52 pasar tradisional baik dari pengelolaan parkir kendaraan, retribusi kios dan menarik investor.
October 15, 2018

DPRD Kota Medan Kritisi Kinerja Wali Kota


DPRD Kota Medan Kritisi Kinerja Wali KotaKetua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Sumatera Utara Hasyim menilai Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak serius dalam menata Kota Medan khususnya dalam bidang penataan reklame.

Pernyataan ini usai ketidakhadiran wali kota maupun perwakilannya dalam rapat paripurna paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame.

“Tertundanya paripurna itu bentuk ketidakseriusan wali kota. Kalau wali kota serius, pasti akan mengarahkan wakil wali kota atau setidaknya plt sekda, sehingga paripurna itu tidak perlu ditunda. Apalagi perda ini usulan mereka, jadi harus beri atensi lebih,” ujar Hasyim di Medan, Minggu (14/10).

Menurut anggota Komisi C DPRD Medan ini, paripurna di DPRD Medan telah terjadwal dan diinformasikan kepada pihak eksekutif jauh-jauh hari. Kehadiran eksekutif di setiap paripurna sangat dibutuhkan untuk pembangunan kota Medan yang lebih baik.

“Kalau sudah dijadwalkan, harus dijalankan. Pembangunan Kota Medan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemko Medan sendiri atau sebaliknya. Lembaga eksekutif dan legislatif harus bersinergi dengan baik untuk membangun kota ini,” sebut Hasyim.

Ia meminta wali kota dapat mengikuti jadwal-jadwal yang telah ditetapkan DPRD Medan. Atau, setidaknya dapat mengutus utusan yang kompeten bila tidak dapat menghadirinya langsung.
“Jadwal di Pemko Medan itu harus ada perencanaan, jangan mendadak semua. Kan lucu juga semua tidak bisa ikut paripurna di DPRD Medan. Ke depan, mereka harus menyesuaikan jadwalnya untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya

Diketahui, Ketua DPRD Medan, Henry J Hutagalung terpaksa menunda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Penyelenggaraan Reklame setelah sebelumnya sempat dibuka, Rabu (10/10) lalu.
Penundaan itu karena wali kota, wakil wali kota maupun sekda tidak menghadiri paripurna tersebut

Sunday, October 14, 2018

October 14, 2018

Menolak Kebenaran

Sebagian dari ayat al Qur'an ada yang disebut dengan ayat _mutasyabihat_ ll Karakter ayatnya adalah multi tafsir ll Kondisi ini sekaligus menyampaikan pesan pada kita semua bahwa Allah mau kita memberdayakan kemampuan akal kita untuk mendekati makna paling utama ll

Adanya ayat _mutasyabihat_ juga sekaligus menunjukkan terbukanya ruang _Ijtihad_ ll _Ijtihad_berlaku di ruang multi tafsir ini ll _Ijtihad_ dibutuhkan sekaligus menunjukkan _elastisitas_ Islam sebagai ajaran ll

Di ruang _ijtihad_ seharusnya tidak boleh ada yang _terjebak merasa _benar sendiri_ ll Silahkan saling menyampaikan argumentasi untuk akhirnya menemukan makna yang paling layak diikuti ll atau jika tidak, akhirnya bisa saling menghargai apa yang dipahami masing-masing ll

Saya jadi ingat sewaktu kuliah dulu ada pelajaran _adabul bahsi wa al Munazharah_, mengajarkan tentang etika diskusi untuk saling menguak satu masalah yang diperdebatkan ll

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak hal yang kita tidak sepakat, karena masalah itu berada di ruang yang masih terbuka untuk diperdebatkan ll _ Ada qaidah "Kita sepakat pada hal-hal yang disepakati dan _tasamuh_ pada hal-hal yang kita saling tidak sepakat" ll Repotnya adalah ketika salah satu pihak _memaksakan_ bahwa apa yang dipahami atau apa yang dianutnya itulah kebenaran ll Sementara yang pada orang lain adalah kesalahan atau _najis_ yang layak dijauhi ll Kalau sudah begini maka perdebatan bisa mengarah pada perpecahan ll
___________
*Dari Mihrab Maya*, oleh ABDUL LATIF KHAN, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah* dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia online*

Friday, October 12, 2018

October 12, 2018

Harga Kalimat Tauhid

Episode-episode dalam perjalanan Dakwah
yang dilakoni terikat dengan benang merah _dakwah tauhid_ ll Harga Kalimat Tauhid itu, kata Sang Nabi saw _lebih mahal dari dunia dan isinya_ ll Keyakinan terhadap kalimat inilah yang dihujamkan mendalam ke dalam hati generasi utama itu ll Sehingga kita akhirnya dapat melihat " " _kegilaan_" para sahabat utama itu dalam mempertahankan keyakinan mereka terhadap kalimat tauhid ll ada Bilal ibn Rabbah, ada Mus'ab ibn Unair, ada Sa'ad Ibn Abi Waqqash dan banyak lainnya ll Sikap mereka terekam baik dalam episode indah generasi utama itu ll

Kalimat tauhid itu yang kemudian menjadi _jalinan nasab_ baru dan sejati di antara mereka ll Rangkaian jalinan itu muncul dalam bentuk _ketaqwaan_ yang menyudahi sikap _ashabiyah_ dan membentuk hubungan yang lebih lestari, _akhawiyah_ ll

Akhirnya mereka menghadap dunia sendiri atau bersama-sama, tetap saja dalam jalinan _akhawiyah_ yang unik ll _akhawiyah_ yang mengikat hati mereka ll inilah pertahanan yang kokoh , _shaffan ka annahum bunyanun marshush_ ll Mereka tidak menghadapi dunia dengan modal dunia, kekuasaan atau kekayaan ll Mereka datang pada dunia *bukan meminta tapi memberi* ll Itulah yang disebutkan Rib'iy ibn Amir, " _Kami mengajak kalian untuk keluar dari penyembahan makhluk menuju pada penyembahan Allah semata_" ll Dia tidak datang menjumpai Rustum dengan kemewahan, tapi dengan keyakinan ll

Keyakinan itulah yang seharusnya juga kita miliki ll Yang tak boleh membuat kita gamang ataupun _baper_ dalam dakwah ll Jika menyebut dirimu pejuang janganlah cengeng ll Jika menyebut dirimu da'i janganlah mudah mengeluh, apalagi menuntut ll Saat sahabat mengeluhkan beratnya beban dakwah, Sang Nabi saw menjawab _Dulu ada orang yang dihadapkan pada ujian dakwah yang berat. Kaki dan tangannya diikatkan pada empat ekor kuda dan kuda itu berlari ke empat penjuru. Sedikitpun ia tak mengurangi keyakinannya pada Allah. Ada yang dimasukkan ke ruang asap sampai mati. Dan dia tetap bertahan sabar._ ll Demi Allah, sepertinya kita harus banyak belajar dari generasi utama itu ll Terus dan terus meningkatkan keyakinan kita pada Allah ll Dengan resiko apapun ll
________________
*Dari Mihrab Maya*, oleh ABDUL LATIF KHAN, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah*, dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia Online*
October 12, 2018

Dakwah Fillsh itu...

Dakwah fillah itu adalah dakwah tauhid ll dakwah yang dibawa oleh Rasulullah Saw yang disampaikan kepada para sahabatnya dan diteruskan ke bawah ll dakwah Fillah itu dakwah yang mengajak manusia tunduk pada hanya menyembah Allah ll bersumberkan al Qur'an dan sunnah Nabi (itulah sumber asasi yang tak terbantahkan) ll

Dakwah Fillah itu tak boleh dibatasi menjadi dakwah kepada partai atau dakwah kepada ormas atau dakwah kepada orang tertentu belaka ll Dakwah fillah itu bahkan tidak boleh dikira dilakukan oleh orang tertentu, atau partai tertentu, atau ormas tertentu ll Dimana di luar sana, seakan tidak ada pelaku atau kegiatan dakwah yang sah ll

Dakwah Fillah itu akan menyatukan semua orang, bukan memisahkan ll Dakwah Fillah itu adalah dakwah cinta bukan kebencian ll dakwah fillah itu....
_____________
*Dari Mihrab Maya*, oleh Abdul Latif Khan, pengasuh *Rumah Dakwah as Sakinah*, dan Founder *Rumah Dakwah Indonesia Online*
October 12, 2018

Perwal Pengesahan Penjabaran P-APBD 2018 Kota Medan Harus Selesai di Bulan Ini

Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih membahas untuk mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

“Masih dibahas perwal-nya dan bulan ini harus rampung. Sebab, sebentar lagi kita akan membahas Rencana APBD 2019 pada pekan depan untuk nota pengantarnya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga, Jumat (12/10/2018).

Oleh karenanya, sambung dia, sambil berjalannya waktu maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. “Kita kejar terus untuk memaksimalkannya, sebelum disahkan nanti P-APBD 2018 seiring dikeluarkannya perwal,” ucap Irwan.

Menurut Irwan, dibuatnya perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018 tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan peraturan daerah (perda). Jadi, kalau ada yang mau diubah cukup dengan Perwal Penjabaran P-APBD. “Pengesahan P-APBD Medan 2018 tidak akan melibatkan DPRD. Sebab, dalam pengesahannya tidak menggunakan payung hukum perda tetapi perwal,” bebernya.

Dijelaskan Irwan, menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya menggunakan perwal tentu lebih cepat, karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama DPRD. Walaupun demikian, salinan perwal nantinya akan dikirimkan ke DPRD.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, sambung dia, tidak bisa mengubah satu kegiatan kepada kegiatan lainnya. Misalnya, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Yang bisa itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” ungkapnya.

Irwan menilai, karena pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada perubahan berarti atau penambahan, maka menggunakan perwal lebih baik. Sebab, kalau pakai perda bisa November baru selesai. “Perda tidak efisien karena memakan waktu harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Jadi, kalau seperti itu tidak ada gunanya,” cetusnya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tentang penjabaran P-APBD. Antara lain, rincian objek belanja, rincian antar belanja dan rincian program kegiatan.

“Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus perda. Kalau pengaspalan mau pergeseran lokasi masih bisa,” tandas dia.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian DPRD dan Pemko Medan dalam waktu maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia.

Thursday, October 11, 2018

October 11, 2018

Wali Kota dan DPRD tak Gajian 6 Bulan Jika Pengesahan R-APBD 2019 Terlambat

Image result for dprd medan walikotaMedan. Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan tidak akan gajian selama 6 bulan apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, menyebutkan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019, yakni 30 November 2018.

Kata dia, hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

"Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan," ujar Irwan, di Medan, Kamis (11/10/2018).

"Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri," imbuhnya.

Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ke tahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima.

"Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan," tuturnya.