Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan upaya penerbitan dan penindakan sesuai Peraturan Walikota Medan No 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan.
Telah banyak kendaraan yang ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemko Medan akan terus melakukan upaya penertiban dimaksud untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar sehingga fungsi pedestrian dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pejalan kaki secara nyaman.
Hal ini dikatakan Walikota Medan Drs H Dzulmii Eldi S MSi dalam menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tentang kemacatan jalan di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, dibacakan Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dalam nota jawaban walikota Medan atas Pemandangan Umum tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Jumat (28/6/2019).
Selain penindakan kepada kendaraan yang melanggar, lanjut walikota, juga telah dilakukan upaya penindakan dan pembinaan kepada juru parkir agar tidak memberikan izin kepada kendaraan yang akan memarkirkan kendaraan diatas pedestrian.
“Kedepan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur pedestrian di seluruh kota Medan akan menjadi perhatian bagi kami,” ungkap Walikota.
Dalam sidang paripuran dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli ini, Walikota Medan menambah,
terkait masalah banyaknya stasiun liar, Pemko Medan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan bersama instansi terkait.
Baik itu dari instansi Pemko Medan, Kepolisian Republik Indonesia, maupun Denpom TNI terhadap pos-pol angkutan umum yang beroperasi di wilayah larangan sesuai dengan peraturan Walikota No 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bisa pol angkutan umum di Kota Medan, katanya.
Terkait pertanyaan tentang langkah apa yang telah dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih terjadi di beberapa titik lokasi di Kota Medan, Walikota mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.
Seperti pengorekan/normalisasi saluran sekunder, memperbaiki fungsi inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/Polri untuk membersihkan saluran drainase.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) kementrian pekerjaan umum dalam rangka penanganan banjir.
Meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral, dan pengembangan profesionalisme agar bekerja lebih giat lagi dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan.
Dikatakan Walikota, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi terpadu penanggulangan banjir kota Medan dan sekitarnyan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan masuk dalam delapan kelompok kerja.
Nasional
Friday, June 28, 2019
DPRD Medan Pertanyakan Kemacetan di Medan kepada Pemko Medan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment