DPRD Kota Medan Sesalkan Penertiban Papan Reklame di 13 Zona Belum Mampu di Tuntaskan Maksimal. Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan sangat menyayangkan Pemerintah Kota Medan sampai saat ini belum mampu menertibkan papan reklame yang masuk di 13 zona yang sudah di tetapkan oleh panitia khusus (pansus).
Sementara, pada Tahun 2017 Pansus reklame bersama Wakil Walikota Medan telah melakukan konsultasi ke Surabaya dan melihat langsung tertibnya penataan reklame sesuai dengan regulasi yang mengutamakan estetika kota dan menghasilkan PAD untuk kota Surabaya sebesar Rp 32 miliar.
Demikian disampaikan oleh fraksi Partai Golkar Kota Medan yang dibacakan oleh Ilhamsyah pada pelaksanaan paripurna nota penghantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018, Senin (24/6).
" Dalam penertiban reklame dan pemasangan reklame sesuai dengan regulasi yang jelas dan tetap mengutamakan estetika Kota, tentunya akan mendorong para pengusaha untuk memasang reklame sehingga kedepan akan mampu menjadikan pajak reklame sebagai salah satu primadona penyumbang PAD Kota Medan," ucap Ilhamsyah.
Selain itu, Fraksi Golkar menjelaskan juga banyaknya mobil-mobil tua yang sudah tidak terpakai puluhan tahun, begitu juga halnya dengan potongan besi bekas penertiban papan reklame.
" Kami berharap agar Pemko Medan segera melakukan pelelangan dan hasilnya akan dapat menjadi sumber pendapatan lain yang syah, karena jika dibiarkan bertumpuk, seperti yang ada di dinas kebersihan dan gelanggang remaja kenapa belum juga dilelang, jelas menimbulkan kesan jorok dan lama kelamaan di kawatirkan akan hilang satu demi satu," tegas anggota komisi D DPRD Kota Medan ini.
Nasional
Wednesday, June 26, 2019
DPRD Medan Sesalkan Ketidakmampuan Pemko Medan Menertibkan Papan Reklame
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment