MuslimOnline.Id- Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LADUI-MUISU), H. Hamdani Harahap SH MH meminta kepada Ketua MUI Kota Medan agar dapat mengeluarkan fatwa bahwa Masjid Amal Silaturahim pengganti yang dibangun Perum Perumnas adalah masjid dhiror.
Dalam surat yang bernomor 108/LADUI-MUISU/2019 bertanggal 16 Januari 2019 ini, Hamdani menjelaskan telah mempelajari SK Menteri Agama RI no. 580 tahun 2018 tentang pemberian izin perubahan status/ tukar menukar tanah wakaf.
"Faktanya masjid dipindahkan hanya untuk kepentingan bisnis Perum Perumnas seperti yang terjadi selama ini di Medan. Masjid dirubuhkan hanya untuk kepentingan Kapitalis dalam hal ini bukan untuk kepentingan Nazir Masjid Amal Silaturahim (MAS)," demikian keterangan pada poin c surat tersebut.
LADUI-MUI Sumut menilai Menteri Agama melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut untuk kepentingan lain.
"Sehingga berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah 107 dan 108 Masjid Amal Silaturahim yang baru dibangun oleh Perum Perumnas dapat difatwakan sebagai masjid dhiror yang harus dimusnahkan atau dibakar,"pungkas Hamdani kepada MuslimOnline, Kamis (17/1/2019).
Selain itu, LADUI- MUI Sumut juga menyurati Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara agar mempengaruhi atau mengambil alih kewenangan dari BWI Kota Medan agar membatalkan surat rekomendasi no 013/BWI/A/RS/V/2018 tentang persetujuan penukaran Masjid Amal Silaturahim Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat khususnya Umat Islam Kota Medan menolak pemindahan Masjid Amal Silaturahim akibat pembangunan Rusun. Umat Islam berpegang pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI yang menyebutkan masjid tidak dapat dipindahkan begitu saja.
Masyarakat sekitar juga kecewa sebab saat peletakan batu pertama dimulainya proyek pembangunan Rusun Sukaramai, Direktur Utama Perum Perumnas menyatakan tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dan justru berjanji akan memperindah.
Pernyataan ini disampaikan Dirut Perum Perumnas di hadapan beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Menteri BUMN Rini Sumarno, dan menteri lainnya.
Namun kenyataannya Perum Perumnas telah selesai membangun Masjid Amal Silaturrahim sekitar 30 meter dari lokasi masjid sebelumnya. Sehingga surat rekomendasi BWI Kota Medan ditambah lagi SK 580/2018 dari Menteri Agama menjadi polemik di kalangan warga Kota Medan.
Nasional
Wednesday, January 16, 2019
Allah Akbar! MUI Medan Diminta Keluarkan Fatwa Masjid Dhiror
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment