Breaking News

Nasional

Showing posts with label Masjid. Show all posts
Showing posts with label Masjid. Show all posts

Friday, January 18, 2019

January 18, 2019

Siapa Bilang Ustadz Maheer at-Thuwailibi Ustadz Internet?

MuslimOnline.Id- Ustadz Maheer At-Thuwailibi menegaskan bahwa dirinya tidak seperti yang dilabel sebagian orang bahwa ia hanya 'Ustadz Internet'. Demikian disampaikannya di sela-sela Kajian dalam Safari Dakwahnya di Sumut di Masjd Al-Ridha Jalan Jermal 7 Kota Medan, Sabtu (19/1/2019).

"Siapa bilang Ustadz Maheer Ustadz Internet, ustadz Facebook. Saya belajar kitab dan ushul fiqh juga. Insyaa Allah pun bisa dites 25 juz masih hafal luar kepala," ujar Ustadz Maheer.

Dalam kajian yang dihadiri ratusan jamaah itu, Ustadz Maheer membawa materi kajian yakni Sholat Cara Rasulullah Saw. Ia menyampaikan tata cara sholat Nabi Muhammad Saw menurut 4 Mazhab.

"Jika ada orang yang telah masuk masjid, jangan disalahkan karena berbeda gerakan sholat. Hanya perlu dialog. Yang salah itu, yang di luar masjid, yang tak sholat," jelasnya.

Perbedaan tata cara hendaknya tidak merusak ukhuwah Islamiyah.  "Kalau bapak sholat di Pesantren saya yang memakai mazhab Hanbali, maka kami tidak menjahr kan basmallah," kata Maheer.

Selanjutnua, Maheer At-Thuwailibi direncanakan akan mengisi tabligh akbar di Masjid Al-Amin Jalan Prof HM Yamin pada Sabtu sore sebelum meninggalkan tanah Sumatera Utara.
January 18, 2019

Rutinkan Mengaji Akidah, GPCM Full Program Bermanfaat Buat Anak Muda

MuslimOnline.Id- Akidah secara bahasa artinya ikatan. Akidah ini bisa dilepas kalau ingin dilepas, tapi akan tetap terjaga maka akan tetap terikat. Sama seperti akad nikah, merupakan ikatan pernikahan dan ikatan itu bisa lepas. Penyebabnya bisa karena ekonomi, perselingkuhan, meninggal dunia dan lain sebagainya.

Demikian disampaikan oleh Ustadz Fahrurozi Pulungan dalam Dirosatur Rutiniyah yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Cinta Masjid, Jumat (19/1/2019) di Masjid Amal Ikhlas Jalan Cemara Lorong 2 Timur Sampali.

"Akidah secara terminologi adalah  hukum hukum kebenaran yang jelas dapat diterima akal masuk ke dalam hatinya diuji secara hukum dan tak berselisih yang berlaku selama lamanya," ujarnya.

Akidah Islam, lanjut Ustadz Fachrurrozy, adalah dasar dasar pokok keyakinan atau kepercayaan seorang muslim yang bersumber dari ajaran islam yang wajib dipegangi sebagai sumber keyakinan yang mengikat. Sumbernya ada 2 yaitu Al Qur'an dan Hadist.

"Maka hal hal yang berhubungan dengan Iman tidak boleh dikompromikan. Yang boleh hanyalah tentang hal hal yang bisa berubah seperti kebiasaan atau adat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Cinta Masjid (GPCM), Sigit Kurniawan menjelaskan Dirosatur Rutinyah adalah salah satu program rutin dari GPCM yang setiap Jumat malam diadakan.

"Program kita di antaranya ada Dirosatur rutiniyah yabg setiap Jum'at ba'da magrib di masjid amal ikhlas, kemudian Kopdar (kajian obrolan perkara dunia akhirat) dilakukan setiap bulannya dari masjid ke masjid. Ada juga penyantunan anak yatim setiap bulan, Kawat (kajian akhwat), tahsin akhwat dan juga tadarus," ujarnya pada MuslimOnline.

Selain itu, Sigit menerangkan program baru yang akan dilaunch adalah buka puasa sunnah Senin-Kamis.

"Insyaallah ntar kami ada program baru buka puasa Sunnah senin-kamis di masjid al iman depan SMK Tritech Jalann Bhayangkara," pungkasnya.

Thursday, January 17, 2019

January 17, 2019

Ketua FPKS DPRD Medan Ajak Menteri Agama Berdialog dengan Umat Terkait MAS

MuslimOnline.Id- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Jumadi S.PdI mengajak Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin untuk turun ke lapangan  serta berdialog dengan umat terkait kondisi Masjid Amal Silaturahim di Medan. Jumadi menyayangkan adanya surat dari Menteri Agama no 580 tahun 2018 yang bisa berpotensi memecah belah umat di bawah.

"Dasar menteri agama itu darimana. Itukan wakaf ummat. Kenapa Pemerintah ikut campur tangan. Suruh turun aja ke masyarakat jangan surat surat aja dibikin. Wakaf umat itu yang bisa memindahkan berkaitan dengan layanan publik bukan karena bisnis," ujarnya kepada MuslimOnline.

Jumadi yang merupakan Caleg DPRD Sumut Dapil 1periode 2019-2024 ini menegaskan bahwa persoalan masjid sangat menjadi konsern.

"Masjid merupakan rumah ibadah kita, yang menjadi marwah kita," kata Jumadi, Kamis (17/1/2019) kepada wartawan.

Pria bersuku Jawa ini menjelaskan PKS melalui anggota-anggota dewan di fraksi akan terus berupaya menggunakan kesempatan hak Inisiatif Dewan untuk menghasilkan Ranperda Perlindungan Rumah Ibadah.

"Mudah-mudahan dengan banyaknya kasus masjid semakin menguatkan tekad kita agar memiliki payung hukum. Walaupun sebenarnya sudah ada UU Wakaf," kata Jumadi.

Aleg-aleg terpilih dari PKS nanti akan terus membersamai umat dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan keumatan.

"Kita tidak perlu surat, kita perlu dialog kalau memang dia mau untuk turun ke bawah, berargumentasi dengan ummat," ujarnya mengomentari surat Menteri Agama.

Sebagaimana diketahui, Menag RI telah mengeluarkan surat no 580 yang berisi izin istibdal Masjid Amal Silaturahim. Surat ini menuai banyak protes umat Islam termasuk dari Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain dan Direktur LADUI MUI Sumut, H Hamdani Harahap SH MH.

Wednesday, January 16, 2019

January 16, 2019

Allah Akbar! MUI Medan Diminta Keluarkan Fatwa Masjid Dhiror

MuslimOnline.Id- Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LADUI-MUISU), H. Hamdani Harahap SH MH meminta kepada Ketua MUI Kota Medan agar dapat mengeluarkan fatwa bahwa Masjid Amal Silaturahim pengganti yang dibangun Perum Perumnas adalah masjid dhiror.

Dalam surat yang bernomor 108/LADUI-MUISU/2019 bertanggal 16 Januari 2019 ini, Hamdani menjelaskan telah mempelajari SK Menteri Agama RI no. 580 tahun 2018 tentang pemberian izin perubahan status/ tukar menukar tanah wakaf.

"Faktanya masjid dipindahkan hanya untuk kepentingan bisnis Perum Perumnas seperti yang terjadi selama ini di Medan. Masjid dirubuhkan hanya untuk kepentingan Kapitalis dalam hal ini bukan untuk kepentingan Nazir Masjid Amal Silaturahim (MAS)," demikian keterangan pada poin c surat tersebut.

LADUI-MUI Sumut menilai Menteri Agama melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut untuk kepentingan lain.

"Sehingga berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah 107 dan 108 Masjid Amal Silaturahim yang baru dibangun oleh Perum Perumnas dapat difatwakan sebagai masjid dhiror yang harus dimusnahkan atau dibakar,"pungkas Hamdani kepada MuslimOnline, Kamis (17/1/2019).

Selain itu, LADUI- MUI Sumut juga menyurati Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara agar mempengaruhi atau mengambil alih kewenangan dari BWI Kota Medan agar membatalkan surat rekomendasi  no 013/BWI/A/RS/V/2018 tentang persetujuan penukaran Masjid Amal Silaturahim Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat khususnya Umat Islam Kota Medan menolak pemindahan Masjid Amal Silaturahim akibat pembangunan Rusun. Umat Islam berpegang pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI yang menyebutkan masjid tidak dapat dipindahkan begitu saja.

Masyarakat sekitar juga kecewa sebab saat peletakan batu pertama dimulainya proyek pembangunan Rusun Sukaramai, Direktur Utama Perum Perumnas menyatakan tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dan justru berjanji akan memperindah.

Pernyataan ini disampaikan Dirut Perum Perumnas di hadapan beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Menteri BUMN Rini Sumarno, dan menteri lainnya.

Namun kenyataannya Perum Perumnas telah selesai membangun Masjid Amal Silaturrahim sekitar 30 meter dari lokasi masjid sebelumnya. Sehingga surat rekomendasi BWI Kota Medan ditambah lagi SK 580/2018 dari Menteri Agama menjadi polemik di kalangan warga Kota Medan.
January 16, 2019

Allah Akbar! KH Tengku Zulkarnain Buat Surat Terbuka kepada Menteri Agama. Ini Isinya

MuslimOnline.Id- KH Tengku Zulkarnain membuat surat terbuka kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim, Rabu (16/1/2019) terkait permasalahan surat izin Istibdal Masjid Amal Silaturahim yang dikeluarkan oleh Menag RI.

KH Tengku Zulkarnain meminta Menag RI meninjau ulang surat izin tersebut karena dinilai sebagai surat yang cacat hukum. Surat terbuka ini disampaikan melalui akun Facebook dan juga Instagram ulama asal Kota Medan itu.

Berikut Isi Lengkap Surat Terbuka KH Tengku Zulkarnain :


Surat Terbuka Kepada Menteri Agama RI

Mengamati dan mendapatkan kabar shohih dari pihak Perumnas di Medan bahwa anda, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Izin Istibdal Masjid Amal Silaturrahim demi kepentingan bisnis Rumah Susun yang sejak semula sudah dirancang bangunannya oleh pihak pengembang, dengan mengeluarkan besi besi bangunan keluar bangunan yang ada, agar bisa disambung ke lokasi tanah dan bangunan masjid Amal Silaturrahim di Sukaramai Medan. Dikeluarkannya besi besi itu menunjukkan bahwa sejak semula pihak pengembang memang berniat "jahat" mau merampas masjid MAS dan tanah lokasi masjid itu.

Surat yg anda keluarkan sebagai Menteri Agama yg beragama Islam, yang semestinya lebih mempertahankan Masjid Rumah Allah daripada mempertahankan kepentingan bisnis telah melukai perasaan umat Islam kota Medan. Dengan tegas kami melalui Surat Terbuka ini menyatakan bahwa Surat Izin Istibdal anda itu CACAT HUKUM. Karena salah satu syarat Istibdal, yakni Surat Rokumendasi MUI Kota Medan TIDAK PERNAH ADA atas perkara itu. (Itu diakui oleh Ketua MUI Medan).

Oleh karena itu, kami mengingatkan anda selaku sesama umat Islam agar anda takut kepada Allah, dan lebih mencintai Masjid Rumah Allah. Janganlah anda mengulangi perbuatan Menteri Agama sebelum anda yg juga mengeluarkan Surat Izin Istibdal Masjid Raoudhotul Jannah, dan dengan izin Allah dia  akhirnya meringkuk di penjara atas perbuatan tangannya yg melanggar hukum. Meskipun pada perkara yang berbeda. Sementara masjid Roudhotul Jannah yang sdh dihancurkan pengembang keturunan Cina sehingga rata dengan tanah itu, malah berhasil kami dan umat Islam Kota Medan dapatkan kembali, bahkan sudah kami dkk bangun kembali 2 tingkat dengan megahnya.

Selama ini, sudah terlalu banyak masjid yang  dibongkar dan bermasalah di kota Medan serta Sumatera Utara. Jadi kami sekali lagi, melalui Surat Terbuka ini mohon kepada anda, Menteri Agama RI, agar meninjau ulang Surat Izin Istibdal anda itu. Jika perlu kami bersedia menemani anda meninjau ulang langsung ke lokasi masjid Amal Silaturrahim dan bertemu para pihak untuk mengetahui keadaan sebenarnya.

Perlu anda catat, bahwa kami, umat Islam Kota Medan sudah berpengalaman beberapa kali berjuang mempertahankan masjid masjid yang dibongkar demi kepentingan bisnis. Dan perlu saudara catat bahwa kami puluhan ribu kaum muslimin di Medan dan Sumatera Utara siap mati demi mempertahankan masjid masjid Rumah Allah.

Jadi jangan sampai gara gara tindakan anda ini, pecah lagi untuk kesekian kalinya semangat jihad kaum muslimin kota Medan.

Kami berharap dan berdoa agar anda dirahmati Allah jika berpihak kepada masjid. Dan jangan sampai anda dilaknati Allah karena merugikan kepentingan masjid dan kaum muslimin.

Isy Kariman aw Mut Syahidan...!

Pekanbaru, 16 Januari 2019
Hormat kami,
Seorang Saudara Muslim anda,
Tengku Zulkarnain
(orang yg sdh mewakafkan nyawanya utk menjaga masjid Allah)