Ketua Komisi A, DPRD Kota Medan, Andi Lumbangaol mengatakan, sengaja tidak mengundang semua pihak supaya memahami permasalahan terkait tanah milik Pemerintah Kota Medan yang selama ini ditempati BKOW Sumut. Namun, ingin dibangun apartemen oleh Yayasan Gedung Wanita Indonesia, Wisma Kartini.
“Kami memahami situasi ini. Mari kita bekerja sama nanti kami undang BPN untuk memastikan HGB tanah itu yang kabarnya diperpanjang. Diduga ada rekayasa dalam perpanjangan HGB bila Pemko Medan tidak mengetahui aset tanah itu miliknya,” ujar saat RDP di Ruang Komisi-A, DPRD Kota Medan.
Sebagai wakil rakyat, kata dia, mendukung pihak yang lemah, sehingga tidak kendur komunikasi serta saling mengingatkan terkait penindaklanjuti masalah aset ini. Besar dugaan, ada pihak-pihak yang merampas tanah pemerintah untuk dijual kepada swasta.
Ia menambahkan, ada indikasi Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini berganti nama alias membuat yayasan baru. Kemudian, yayasan baru tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun demikian, perjuangan BKOW Sumut dalam memperjuangkan kebenaran lahan tanah itu harus didukung karena ada latar belakang sejarah. Karena itu, harus ditelusuri pemberian tanah untuk kepentingan organisasi perempuan.
“Kami sangat prihantin, jadi pada prinsipnya kami mendukung supaya ibu memperoleh hak itu. Kalau Wakil Wali Kota Medan menyatakan tidak tahu berarti ada keterangan palsu atau surat palsu. Jadi, harus ditelusuri. Tak mungkin HGB diperpanjang tanpa adanya pengetahuan pemilik hak. Diduga ada rekayasa,” katanya.
Sedangkan, anggota Komisi-A DPRD Sumut, Hj Hamidah menyampaikan, Wisma Kartini dahulu tempat gedung pertemuan yang tersohor. Tapi cukup disesalkan gedung sejarah yang dirikan oleh para wanita dirubuhkan. Apalagi ada rencana mau dibangun apartemen pula
No comments:
Post a Comment