Breaking News

Nasional

Thursday, September 6, 2018

Komisi B DPRD Kota Medan menerima pengaduan Guru Honor

Image result for guru honorer dprd kota medanMEDAN- Ikatan Guru Honorer (IGH) Kota Medan merasa keberatan atas tuduhan pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

Mereka juga mengklarifikasi tuduhan pencatutan nama pihak DPRD Medan dalam badan organisasi mereka.

"Perlu kami sampaikan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kota Medan, kami nyatakan organisasi Ikatan Guru Honor ( IGH) tidak pernah melakukan pemaksaan dan pengutipan apa pun kepada para guru honor. Kami juga tidak melakukan pengancaman untuk mendapatkan SK wali kota," ujar Ketua IGH Rifan Almuhar, Kamis (6/9/2018).

Dikatakannya, kehadiran organisasi IGH bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak para guru honorer agar lebih diperhatikan pemerintah. IGH hadir sebagai wadah tempat bernaungnya para guru honor untuk memperjuangkan nasib bersama-sama.

"Kami tidak pernah mengancam para guru honor. Mau masuk silakan, bila tidak ya tidak apa-apa. Bagaimana kami bisa melakukan penekanan bila tidak masuk IGH tidak dapat SK wali kota, karena organisasi ini pun tidak memiliki hubungan sentral langsung dengan wali kota," kata Rifan.

Apalagi, sambungnya, upah mereka masih di bawah UMK. Justru pihaknya berharap terbentuknya IGH agar bisa bersama-sama memperjuangkan nasib para guru honorer.

Rifan menuturkan, terkait tudingan pencatutan nama Ketua Komisi B DPRD Medan, pihaknya bersedia mencoretnya bila tidak setuju.

"Sebelum pembentukan IGH di tanggal 9 Agustus, kami sudah mengirimkan surat untuk audiensi sebanyak dua kali, tapi tidak berbalas. Sehingga kami minta saran kepada Kadis Pendidikan yang masih aktif saat itu, akhirnya posisi Ketua Komisi B DPRD Medan dijadikan pembina tanpa nama. Bila memang keberatan, kami siap menghapusnya," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, IGH sudah sah secara hukum. Organisasi ini legal dam terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).

"Jadi yang namanya pengutipan dan adanya pemaksaan kembali tegas kami nyatakan tidak ada serta seluruhnya fitnah," ucapnya.

Sebelumnya Komisi B DPRD Kota Medan menerima pengaduan dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan. Sebab, di balik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam. Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Rajudin Sagala juga keberatan namanya dicatut.



No comments:

Post a Comment