“Gubernur yang baru, beserta anggota DPR RI yang daerah pemilihan Medan, Sumut 1, itu harus aktif memperjuangkan anggaran perbaikan sungai dan relokasi penduduk bantaran di APBN. Itu kewajiban mereka. Mereka enggak boleh diam,” ujarnya, Rabu, (26/9/2018).
Ia mengatakan, DPRD Kota Medan pernah memanggil Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) terkait penanggulangan banjir.
Dia mengatakan, saat ditanya mengapa BWSS II tidak mengeruk sungai, mereka mengatakan tidak memiliki anggaran.
“Ya kalau enggak ada anggarannya berarti kan itu persoalan bagaimana anggota DPR RI dapil Sumut 1 ini mau memperjuangkan anggarannya di APBN. Saya pikir itu tidak masalah, tapi itu tidak mereka lakukan. Kalau Pemko Medan kan bukan tanggung jawab mereka sungai itu,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, jika Pemko Medan menyalurkan anggaran kepada BWSS II untuk normalisasi sungai, bisa jadi Pemko Medan terkena masalah hukum. Sehingga, ia katakan, harus ada kebersamaan.
“Saya juga sudah bicara ke anggota DPRD Sumut, ayo bang kita ke Kementerian PU. Kita minta dianggarkan. Mereka belum juga bersedia. Makanya saya harapkan, bersama dengan gubernur, perjuangkan ke Jakarta bersama anggota DPR RI dapil Sumut 1. Ini harus sudah selesai, paling tidak masuk di anggaran di 2019,” ujarnya.
Jika normalisasi sungai dilakukan, maka warga di bantaran sungai harus direlokasi. Henry Jhon mengatakan, relokasi memang harus dilakukan sebagai solusi.
No comments:
Post a Comment