MOESLIMONLINE.COM - Pemko Medan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia melakukan
Penandatanganan Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek
dan Pendampingan Transaksi Pada proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan di D’Heritage
Grand Aston City Hall, Jumat (5/5). Penandatangan ini dilakukan dalam upaya
mewujudkan pembangunan transportasi massal perkotaan di Kota Medan.
Penandatangan ini
dilakukan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Dirjen
Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Robert
Pakpahan disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan
Infrastruktur Kemenkeu, Freddy Rickson Saragih, Wakil Wali Kota Medan, Ir
Akhyar Nasution MSi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota
Medan. Eldin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemenkeu karena telah
menyanggupi permintaan Pemko Medan untuk memberikan bantuan berupa fasilitas
penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur, sebagai
tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light
Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan
Pembangunan Nasional pada tahun lalu.
Dengan jumlah penduduk
sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami
peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan
peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan, Wali
Kota mengatakan, Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan
sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesaui tertuang dalam RPJMD
2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.
Selanjutnya dengan
keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.38 tahun
2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas Wali Kota,
merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif piola
pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.
Dan ini diharapkan dapat menjawab tantangan manajemen kebutuhan
perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan
berkelanjutan,” kata Wali Kota. Proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU
dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai,
merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta
menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.
Mantan Wakil Wali kota
dan Sekda Kota Medan itu berharap, keberhasilan pembangunan proyek KPBU
Transportasi Kota Medan ke depannya akan memicu pengembangan jaringan prasarana
transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan terintegrasi dalam satu
kawasan Mebidangro sesuai dnegan Perpres 62/2011 mengencai rencana tata
ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
“Untuk itu saya minta
kepada SKPD terkait di Kota Medan agar dapat berkoordiansi dengan baik dalam
rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan yang diperlukan, sehingga fasilitas
yang diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal,” ungkapnya. Sementara itu menurut
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan,
penandatanganan Kesepakatan Induk ini merupakan tindak lanjut telah disetujuinya
permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, yang selanjutnya
mereka sebut Fasilitas, untuk rencana Proyek Transportasi Masal Kota Medan oleh
Menteri Keuangan kepada Walikota Medan.
“Penyediaan Fasilitas
ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu
Pemerintah Daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan
umum yang lebih baik kepada masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” jelas Robert. Permohonan
fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Walikota
Medan ini merupakan usulan yang pertama yang telah disetujui Menteri
Keuangan, tambahnya. Oleh karena itu,
pihaknya sangat berharap bahwa kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk
kesuksesan proyek tersebut.
Inisiatif Pemko Medan
menggunakan Skema KPBU, dinilai Robert merupakan langkah yang inovatif
menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan
melibatkan pihak swasta. Dengan Skema KPBU, Pemko Medan dapat
mengupayakan tersedianya layanan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan,
terjangkau, dan berkualitas yang menjadi tujuan utama penggunaan skema KPBU.
Selain itu, penggunaan Skema KPBU juga dapat menjadi strategi dalam
menjembatani keterbatasan anggaran Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam
penyediaan infrastruktur.
“Skema KPBU juga
memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan manfaat bagi Pemko Medan,
diantaranya dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi
dan pemeliharaan kepada pihak swasta. Selain itu, Pemko Medan juga dapat
menciptakan proses transaksi/lelang yang competitive dan transparan sehingga
mendorong terwujudnya inovasi, efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan
infrastruktur oleh pihak swasta,” paparnya.
Selain unsur FKPD Kota
Medan seperti Kapolresta Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho ST, Dandim
0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Danyon Marhanlan Belawan, Letkol Abdi
Zunan Tambunan, Kapolresta Belawan, AKBP Yemi Mandagi, anggota DPRD Medan,
Boydo HK Panjaitan, , penandatanganan Kesepakatan Indul ini juga dihadiri
sejumlah pimpinan SKPD terkait. Usai penandatanganan, Wali Kota selanjutnya
menyerahkan cindera matakepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu tersebut. (sl/mo/2017)
No comments:
Post a Comment