Breaking News

Nasional

Wednesday, March 20, 2019

Jangga Siregar : "Penanggulangan Kemiskinan Harus didorong dengan terciptanya Peluang Usaha"

Hasil gambar untuk jangga siregarKepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan tidak hanya ‘membuka kran’ bantuan kepada pelaku usaha yang sudah berjalan saja, tetapi juga kepada masyarakat yang mau mengubah perekonomian keluarganya.

Menurut anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar, Jumat (15/3), data 463.000 jiwa atau 129.613 Kepala Keluarga (KK) warga miskin yang tercatat di Dinas Sosial Kota Medan per 2019 ini, bukanlah angka yang sedikit. Angka tersebut diyakini dapat bertambah, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, siswa yang tamat sekolah atau kuliah dan belum bekerja.

“Gencar pun kita (DPRD Medan, red) mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tapi tidak didorong dengan terciptanya peluang usaha di masyarakat, maka kegiatan ini hanya sebatas seremoni belaka,” imbuhnya.

Oleh karenanya, politisi Hanura Kota Medan ini berharap kepada pemangku kebijakan di Kota Medan agar terus melakukan upaya-upaya, agar di tahun 2030 tidak ada warga miskin di Kota Medan.

“Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 jelas berbunyi ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dan Pasal 34 Ayat 1 berbunyi ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’,” pungkasnya seraya berharap apa yang termaktub dalam Undang Undang 45 tersebut dapat terwujud.

No comments:

Post a Comment