Breaking News

Nasional

Monday, March 11, 2019

Anggota DPRK Banda Aceh Kunjungi DPRD Medan

MEDAN—Anggota DPRK Banda Aceh sebanyak sembilan orang ditambah dua staf melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Medan, Senin (11/03/2019).

Kunjungan wakil rakyat dari Serambi Mekkah itu diterima langsung Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Drs S Maruli Tua Tarigan dari Partai Naasdem di ruang Bamus lantai II kantor DPRD Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh M. Ali bersama rombongannya melakukan kunker terkait dengan persiapan Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Dihadapan Anggota DPRK banda Aceh itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Drs S Maruli Tua Tarigan menyebutkan di Pemilu Tahun 2019 kali ini, jauh lebih berbeda dengan Pemilu Tahun 2014.

Pada tahun 2014 lalu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) boleh dipasang dimana-mana oleh caleg. Namun, tahun ini pemasaangan APK sudah ditentukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut biaya pembuatan poster hingga baliho. “Lima tahun lalu pemasangan APK caleg yang menentukan. Kali ini, KPU yang menentukan zonanya,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjabarkan tentang reses dan sosialusasi perda yang mereka lakukan juga harus menghadirkan Bawaslu dari kecamatan. Lalu Maruli mengatakan dana untuk reses sebesar Rp 92 juta untuk dua titik dengan jumlah pesertanya 600 orang/pertitik. “Sebelumnya Rp 60 juta untuk satu titik dengan jumlah 300 orang,”katanya.

No comments:

Post a Comment