Kemarahan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH saat meninjau RSUD dr Pirngadi Jalan Prof HM Yamin Medan, Senin (18/3) dinilai Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH sudah terlambat.
“Marahnya sudah telat. Kenapa baru sekarang marahnya, DPRD Medan sudah beberapa tahun lalu marah melihat kondisi RSUD dr Pirngadi dan pelayanannya yang tidak memuaskan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/3) menanggapi kemarahan wali kota tersebut.
Kondisi itu sudah lama disampaikan ke Pemko Medan, namun tidak ada tanggapan untuk perbaikan RS tersebut. “Bisa dilihat rekam jejaknya Komisi B DPRD Medan beberapa tahun belakangan yang menyoroti kinerja RSUD dr Pirngadi Medan,” ujarnya.
Disebutkan Politisi PAN itu, anggaran-anggaran untuk kemajuan RS milik Pemko Medan itu sudah disetujui. pinjaman daerah dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga sudah dibuat Perda-nya. Namun ini tidak bisa dimanfaatkan Pemko Medan.
Ditambahkannya, RSUD dr Pirngadi sudah sudah disahkan jadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang (Badan Layanan Umum Daerah), dimana bisa berorientasi bisnis namun tidak meninggalkan prinsip pelayanan terhadap masyarakat. Namun penempatan di RS tersebut masih begitu-begitu saja.
“Bagaimana bisa benar, kalau dewan pengawas dilakukan pemerintah kota, Sekda dibuat sebagai pengawas,” ujar Ketua F-PAN DPRD Medan seraya menyebutkan, Pemko Medan menempatkan orang-orang profesional dalam mengelola rumah sakit tersebut, yang benar-benar bisa memahami pengelolaan RS dengan benar.
“Kita lihat, hampir seluruh RS di Medan ini penuh dengan pasien, namun di RSUD dr Pirngadi hanya 40 persen bisa memenuhi. Jadi wali kota hari ini marah-marah, sudah terlambat. Selama ini kemana wali kota kita,” sebut Bahrumsyah lagi.
Ditambahkannya, kondisinya sekarang di RS dr Pirngadi ada 700 tenaga honor, namun hanya sekira 200-an tenaga medis. Selebihnya tenaga administrasi. Dokter banyak yang paruh waktu. Pembangunan lebih banyak diarahkan ke fisik bangunan bukannya perbaikan SDM, jelasnya.
Kalaupun wali kota marah saat ini, harusnya ada evaluasi setelah itu, bukan hanya marah-marah saja. Selama ini, Bahrumsyah menilai Pemko Medan tidak ada melakukan langkah strategis terhadap perbaikan RSUD tersebut.
Saat ini RSUD dr Pirngadi menjadi Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di Dinkes Kota Medan. Dewan pengawas memiliki kekuasaan penuh sehingga direktur tunduk dan menjalankan amanah dari dewan pengawas yang profesional
Nasional
Friday, March 15, 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment