Breaking News

Nasional

Sunday, June 30, 2019

June 30, 2019

Fraksi Demokrat : Lurah se-Kota Medan agar transparan dalam menggunakan anggaran Dana Kelurahan


MEDAN—Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, mengingatkan Lurah se-Kota Medan agar transparan dalam menggunakan anggaran Dana Kelurahan, sehingga dana sebesar Rp656 juta lebih di setiap kelurahan itu bisa dimanfaatan semaksimal mungkin serta pengerjaannya sesuai teknis dan skala prioritas.

“Lurah dan Camat agar cerdas dan hati-hati menggunakan anggaran itu. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, ” tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Jumat (28/6/2019).

Anggota Komisi IV ini juga mengingatkan, Lurah harus mempublikasi kepada umum, dimana dan jenis pengerjaan apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi.

“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan dana nantinya bermasalah dan menjadi temuan,” katanya.

Disamping itu, sebut Parlaungan, pihaknya berharap agar proyek yang dikerjakan merupakan skala prioritas dan berkoordinasi dengan Dinas PU, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambahnya,

Diketahui, tahun 2019 Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan sebesar Rp99,2 miliar lebih dengan rincian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,2 miliar lebih serta dana pendamping dari APBD Kota Medan sebesar Rp46 miliar lebih.

Dari jumlah itu, sebanyak 151 kelurahan di Kota Medan masing-masing kelurahan mendapat jatah Rp656 miliar lebih
June 30, 2019

Memasuki Usia ke 44 Tahun, Avrist Bagi 4 Tips Sehat Bahagia

Medan. Memasuki usia ke 44 tahun, Asuransi Avrist memberi empat tips sehat bahagia bagi masyarakat Indonesia khususnya yang berumur 40 tahun. Sebab memiliki impian hidup yang sehat merupakan keinginan setiap individu, apalagi jika hidup dihabiskan untuk bekerja mulai dari terbit matahari hingga terbenam.

Presiden Direktur PT Avrist Asuransi, Anna Leonita mengatakan, dengan pengalaman lebih dari 40 tahun melayani masyarakat Indonesia, pihaknya memiliki tekad untuk memberikan proteksi dan keamanan finansial sepanjang hidup dengan produk finansial yang terpadu.
"Kami bertekad menjadi mitra terpercaya setiap anggota keluarga Indonesia untuk memberikan rasa aman di saat mereka mengejar aspirasi di dalam hidupnya dimanapun mereka berada," ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (1/7).

Dijelaskannya, dalam mengalami siklus
hidup pekerjaan monoton, seperti bekerja 40 jam seminggu, melakukan hal yang sama selama 40 tahun, lalu kemudian pensiun dengan 40% dari gaji, maka secara psikologis orang Indonesia terjebak konsep hidup “Rat Race Cycle”, yaitu suatu konsep upaya pengejaran sesuatu tanpa henti tetapi tidak mendapatkan hasil maksimal.

Untuk itu, pihaknya memberi beberapa tips sehat dan bahagia yang mudah diterapkan di usia 40an, yakni pertama ubah gaya hidup dengan mengkonsumsi makanan gizi dan nutrisi seimbang. Kemudian segera perbaiki catatan bulanan keuangan yaitu perhatikan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan.
"Perbaiki catatannya dengan mengkurasi, mulai dari yang paling penting hingga yang paling tidak. Seimbangkan keinginan dan kebutuhan yang urgensinya paling penting, dengan sistem prioritas," ucapnya.

Untuk tips selanjutnya, kata Anna, harus bisa buat pos uang yang gunanya untuk membatasi antara kebutuhan dengan keinginan. "Bukan berarti kita tidak boleh memenuhi keinginan, tapi buatlah budget post nya. Pisahkan dari budget rutin seperti belanja bulanan, ongkos, investasi, dan tak terduga atau dana daruat. Dana darurat yang ideal untuk pasangan menikah dengan anak, adalah 12 kali pengeluaran bulanan rumah tangga," paparnya.

Terpenting lagi, lanjutnya lagi memilih produk investasi yang menguntungkan. Karena asuransi adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang bisa dinikmati disaat usia matang maupun dana darurat. Berinvestasi di asuransi dan di bank pastinya berbeda, tergantung kebutuhan dan profil calon nasabah.

Avrist Asuransi menawarkan produk-produk yang menunjang kehidupan baik individu, rumah tangga, maupun korporat. Preminya yang sangat terjangkau bisa dibayarkan baik secara bulanan maupun tahunan.

"Avrist merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan pertama di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1975. Avrist Assurance terus berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang mampu bersaing di industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 40 tahun, Avrist telah mengembangkan dan memantapkan beberapa kanal distribusi antara lain Agency, Bancassurance, Employee Benefit, dan Syariah, menyediakan produk-produk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi berbasis syariah, asuransi jiwa kredit dan pensiun baik untuk perorangan maupun korporasi," ungkapnya.

Beberapa polis unggulan dari Avrist Assurance adalah Avrist Sehati (produk asuransi dengan premi terjangkau dengan fasilitas penalangan biaya uang muka di rumah sakit bagi pemegang polis). Sedangkan Avrist Prime Protection merupakan produk asuransi jiwa perlindungan seumur hidup dengan premi terjangkau dengan masa bayar terpendek 5 tahun dengan masa asuransi bagi pemegang polis mencapai usia 80 tahun. "Kemudian ada produk asuransi jiwa andalan bernama Avrist Total Care dengan perlindungan terlengkap dengan uang pertanggungan hingga lebih dari 400%," imbuhnya.

Saturday, June 29, 2019

June 29, 2019

Ketua DPRD Medan Hadiri Kejuaraan Menembak Bhayangkara 2019



Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Medan, Henri Jjon Hutagalung, SE.,SH.,MH hadiri kegiatan menembak dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun di Di Lapangan Tembak Perbakin Sumut jalan Beringin Raya No 13 – 19 Helvetia Medan, Sabtu (29/6/2019).


Saat diminta tanggapannya tentang kegiatan kejuaraan menembak yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 73 Tahun 2019, Henri Jhon Hutagalung menyambut positip kegiatan yang di dibuka oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK M.Si.

” Ini merupakan kegiatan yang sangat baik sekali, selain untuk semakin meningkatkan skill atau kemampuan menembak personil TNI/Polri, juga sebagai ajang untuk mempererat silaturahmi antara sesama pimpinan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) sehingga Kota Medan khususnya dan Sumatera Utara dapat terjalin sinergitas yang lebih baik untuk mensukseskan roda pemerintahan dan pembangunan,”ujar Politikus dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Pada kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, M.Si juga menyampaikan bahwa peserta kejuaraan adalah PJU Polda Sumut, TNI dan instansi pemerintahan di wilayah Sumut yang diikuti oleh 96 peserta tersebut. Kejuaraan menembak Eksekutif Bhayangkara Cup 2019 bertujuan Menciptakan Komunikasi dan Harmonisasi Sinergitas serta Soliditas Polri, TNI dan Instansi Pemerintahan dilingkungan Polrestabes Medan.

Materi perlombaan terdiri dari lomba menembak pistol eksekutif yaitu posisi berdiri jarak 20 meter dan menembak menggunakan senapan SIG Sauer jarak 50 meter dari posisi berdiri, jongkok dan tiarap.

“Semoga lewat perlombaan ini, sinergitas semua pihak terkait yang ada di Kota Medan bisa dijaga menjadi semakin baik,” harap Kapolrestabes

Kejuaraan Menembak ini Dihadiri Oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI MS.Fadhilah, Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz KusinDwihananto, SIK, M.Hum, Pju Polda Sumut, Pju Kodam IBB, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, M.Si, Dandim0201/BS Kolonel Inf Yudha Rismansyah, Ketua DPRD Medan Henri John Hutagalung, SE, SH, MH, bersama Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, Kasat Pol PP Kota Medan, Pju Polrestabes Medan, Pju Kodim 0201/BS, Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Sejajaran Polrestabes Medan Serta Seluruh Peserta Kejuaraan Menembak Eksekutif Bhayangkara Cup 2019.

Friday, June 28, 2019

June 28, 2019

DPRD Medan Pertanyakan Kemacetan di Medan kepada Pemko Medan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan upaya penerbitan dan penindakan sesuai Peraturan Walikota Medan No 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan.

Telah banyak kendaraan yang ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemko Medan akan terus melakukan upaya penertiban dimaksud untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar sehingga fungsi pedestrian dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pejalan kaki secara nyaman.

Hal ini dikatakan Walikota Medan Drs H Dzulmii Eldi S MSi dalam menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tentang kemacatan jalan di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, dibacakan Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dalam nota jawaban walikota Medan atas Pemandangan Umum tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Jumat (28/6/2019).

Selain penindakan kepada kendaraan yang melanggar, lanjut walikota, juga telah dilakukan upaya penindakan dan pembinaan kepada juru parkir agar tidak memberikan izin kepada kendaraan yang akan memarkirkan kendaraan diatas pedestrian.

“Kedepan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur pedestrian di seluruh kota Medan akan menjadi perhatian bagi kami,” ungkap Walikota.

Dalam sidang paripuran dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli ini, Walikota Medan menambah,
terkait masalah banyaknya stasiun liar, Pemko Medan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan bersama instansi terkait.

Baik itu dari instansi Pemko Medan, Kepolisian Republik Indonesia, maupun Denpom TNI terhadap pos-pol angkutan umum yang beroperasi di wilayah larangan sesuai dengan peraturan Walikota No 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bisa pol angkutan umum di Kota Medan, katanya.

Terkait pertanyaan tentang langkah apa yang telah dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih terjadi di beberapa titik lokasi di Kota Medan, Walikota mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

Seperti pengorekan/normalisasi saluran sekunder, memperbaiki fungsi inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/Polri untuk membersihkan saluran drainase.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) kementrian pekerjaan umum dalam rangka penanganan banjir.

Meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral, dan pengembangan profesionalisme agar bekerja lebih giat lagi dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan.

Dikatakan Walikota, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi terpadu penanggulangan banjir kota Medan dan sekitarnyan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan masuk dalam delapan kelompok kerja.
June 28, 2019

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Walikota terkait PBI

Hasil gambar untuk bahrumsyah dprd medanMedan. Jumat 28 Juni 2019, setidaknya sudah ada 8 anggota DPRD Medan yang menandatangani untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.

Usulan untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait persoalan tidak dibagikannya 12 ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin menguat

Diantaranya, HT Bahrumsyah, Kuat Surbakti (PAN), Surianto dan Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Jumadi, Rajuddin Sagala dan Salman Alfarisi (PKS) serta Maruli Tua Tarigan (NasDem).

“Sudah, lagi dijalankan (tandatangan) untuk usulan interpelasi Walikota Medan terkait KIS PBI itu, “kata Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada dailysatu.com saat ditemui usai paripurna istimewa HUT ke-429 kota Medan di gedung DPRD Medan,Jumat 28 Juni 2019.

Disebutkan, untuk usulan interpelasi minimal 7 anggota DPRD dari lintas Fraksi sudah bisa mengusulkan.

“Inilah, kita jalankan lagi untuk mendapatkan tandatangan, “sebutnya.

Kemudian, lanjut Ketua Fraksi PAN itu akan mengajukan surat permohonan interpelasi tersebut ke pimpinan DPRD agar dilakukan penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus).

“Terus, ini akan kita gulirkan (interpelasi-red), “pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura, Hendra DS saat dikomfirmasi terkait usulan hak interpelasi yang bakal digulirkan oleh Komisi II DPRD Medan menyebutkan bahwa Hanura masih melihat keseriusan dari Fraksi lainnya terlebih dahulu.

Jangan sampai, hak interpelasi ini hanya jadi ‘mainan’ saja.“Kita lihat dulu lah, kalo serius kita akan ikut, soalnya sudah ada pengalaman sebelumnya usulan itu baling di tengah jalan. Dan soal KIS PBI ini kan kepentingan masyarakat jadi jangan main main, “harapnya
June 28, 2019

DPRD Medan Laksanakan Paripurna HUT Kota Medan ke 429

Pencapaian dalam pembangunan kota bukanlah upaya individu, kelompok, maupun golongan, namun merupakan hasil kerja kolektif dari seluruh masyarakat tanpa terkecuali, sesuai dengan perannya masing-masing, termasuk dukungan dari pemerintah tingkat atas. Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M. H. dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Medan Peringatan Hari Jadi ke-429 Kota Medan, Jumat (28/6) di gedung dewan.

“Untuk itulah tema Hari Jadi Kota Medan yang kita angkat tahun ini adalah Bersatu Dalam Kebhinekaan, Bersinergi Dalam Mewujudkan Medan Kota Masa Depan yang Multikultural, Berdaya Saing, Humanis, Sejahtera, dan Religius,” sebut Wali Kota dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung dan diikuti segenap Wakil Ketua dan anggota DPRD Medan itu.

Tampak hadir dalam rapat paripurna istimewa ini Gubsu diwakili Asisten Umum Provsu, Drs. H.M. Fitriyus, S.H., MSP, Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, unsur Forkompimda, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Sekda Binjai M. Mahfullah, Konsulat Jepang, Singapura, India, Malaysia, Pemangku Kesultan Deli Raja Muda Tengku Hamdy Ostman Deli Khan Al Haj, para mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, tokoh masyarakat dan agama, dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Wali Kota mengatakan, sangat dibutuhkan keikhlasan, kerja keras serta kerjasama yang semakin kokoh, di antara seluruh pemangku kepentingan, disertai partisipasi masyarakat luas untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan Medan pada masa yang akan datang. Semua harus bersinergi, optimis, sebab dengan kebersamaan hasil-hasil pembangunan terbaik dapat diraih lebih optimal.

“Medan adalah rumah kita, masa depan kita, tempat tinggal yang akan kita wariskan untuk anak cucu kita. Oleh karena itu, kita harus membangunnya bersama-sama, memeliharanya bersama-sama dengan terus bergandeng tangan, bersatu padu sebagai satu saudara,” ujar Wali Kota.

Wednesday, June 26, 2019

June 26, 2019

DPRD Medan Sesalkan Ketidakmampuan Pemko Medan Menertibkan Papan Reklame

DPRD Kota Medan Sesalkan Penertiban Papan Reklame di 13 Zona Belum Mampu di Tuntaskan Maksimal. Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan sangat menyayangkan Pemerintah Kota Medan sampai saat ini belum mampu menertibkan papan reklame yang masuk di 13 zona yang sudah di tetapkan oleh panitia khusus (pansus).

Sementara, pada Tahun 2017 Pansus reklame bersama Wakil Walikota Medan telah melakukan konsultasi ke Surabaya dan melihat langsung tertibnya penataan reklame sesuai dengan regulasi yang mengutamakan estetika kota dan menghasilkan PAD untuk kota Surabaya sebesar Rp 32 miliar.

Demikian disampaikan oleh fraksi Partai Golkar Kota Medan yang dibacakan oleh Ilhamsyah pada pelaksanaan paripurna nota penghantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018, Senin (24/6).

" Dalam penertiban reklame dan pemasangan reklame sesuai dengan regulasi yang jelas dan tetap mengutamakan estetika Kota, tentunya akan mendorong para pengusaha untuk memasang reklame sehingga kedepan akan mampu menjadikan pajak reklame sebagai salah satu primadona penyumbang PAD Kota Medan," ucap Ilhamsyah.

Selain itu, Fraksi Golkar menjelaskan juga banyaknya mobil-mobil tua yang sudah tidak terpakai puluhan tahun, begitu juga halnya dengan potongan besi bekas penertiban papan reklame.

" Kami berharap agar Pemko Medan segera melakukan pelelangan dan hasilnya akan dapat menjadi sumber pendapatan lain yang syah, karena jika dibiarkan bertumpuk, seperti yang ada di dinas kebersihan dan gelanggang remaja kenapa belum juga dilelang, jelas menimbulkan kesan jorok dan lama kelamaan di kawatirkan akan hilang satu demi satu," tegas anggota komisi D DPRD Kota Medan ini.

Tuesday, June 25, 2019

June 25, 2019

Ulah para Jukir Pinggir jalan di Kota Medan Sering Meresahkan

Hasil gambar untuk boydo dprd medan

Medan. (25/6) Ulah para petugas juru parkir (Jukir) pinggir jalan di Kota Medan yang meminta uang parkir kepada setiap pengendara bermotor yang memarkirkan kenderaannya tanpa memberikan karcis parkir membuat resah masyarakat pengendara bermotor. Seakan petugas parkir saat ditanya selalu mengaku juru parkir resmi ini ibarat pemalak berkedok jukir. Sebab, ketika pengendara di minta uang parkir, lantas jukir diminta kertas parkir oleh pengendara, selalu petugas parkir tidak mampu menunjukkan kertas parkirnya dan beralasan untuk kejar setoran. Parahnya, para petugas parkir pinggir jalan ini terkesan memaksa saat meminta uang parkir kepada pengendara bermotor yang memarkirkan kendaraannya.



Seperti yang di keluhkan warga Kota Medan bernama Rudi Hutabarat. Rudi bercerita bahwa ia pernah menemani istrinya membeli peralatan alat tulis kantor (ATK) di Jalan Mesjid, Kota Medan. Saat itu istrinya yang turun mencari ATK dan ia (Rudi) menunggu di atas sepeda motor matic miliknya. Saat hendak menjalankan sepeda motornya, tiba-tiba seorang petugas parkir dengan memakai rompi berwarna orange lari menghampiri meminta uang parkir, tanpa memberi kertas parkir.

” Saat saya minta kertas parkir, juru parkir itu mengatakan tidak ada, sudah habis, mau kejar setoran,” ungkap Rudi kesal.

Malas berdebat, akhirnya Rudi memberikan saja lembaran uang dua ribu rupiah kepada juru parkir tersebut, karena kesal seakan merasa bertemu dengan pemalak berkedok juru parkir.

Menanggapi maraknya pengutipan uang parkir yang sudah bqnyak meresahkan pengendara bermotor, anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan, SH meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan antara lain Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan rutin melakukan pengawasan dan razia terhadap para Jukir pinggir jalan yang rawan meminta uang parkir tanpa menyediakan kertas parkir resmi yang di keluarkan oleh Dishub Medan.

” Saya tekankan, kepada warga masyarakat, jangan memberikan uang parkir terhadap petugas parkir yang tidak bisa memberikan karcis parkir, karena kita tidak mau ada seperti pemaksaan membayar parkir namun tidak jelas dana parkirnya, apakah masuk kekantor oknum preman sebagai pembeking atau memang jelas ke kas PAD Pemko Medan,” tegas Boydo HK Panjaitan yang kerab vokal membela hak-hak masyarakat Kota Medan.

Lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, jika ada petugas parkir yang meminta uang dengan alasan untuk parkir kepada warga pengendara bermotor agar melaporkannya kepada DPRD Kota Medan atau Satpol PP dan Dishub.

” Jika Dishub dan Satpol PP Kota Medan tidak merespon, maka kita dari DPRD Kota Medan akan memanggil Kadis dan Kasatpol PP Kota Medan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Medan ini, Kamis (20/6/2019).

Boydo juga mengaku sudah pernah mengusulkan kepada Dishub Medan untuk menyediakan alat meteran parkir, agar masyarakat juga nyaman dan percaya kepada petugas parkir yang meminta karcis parkir di pinggir jalan.

” Namun sampai sekarang usulan ini belum di realisasikan oleh Dishub Medan, makanya kita sayangkan, karena target PAD dari Parkir pinggir Jalan sangat minim sementara potensi PAD dari parkir di Kota Medan sangat fantastis,” terang nya.

Boydo mengatakan, saat ini tidak ada lagi preman yang mengatur, namun hukum yang tegas dan pemerintah, termasuk TNI dan Polri yang tegaslah yang mampu menjadikan kota Medan menjadi aman dan nyaman.
June 25, 2019

DPRD Medan Gelar Hala Bi Halal Mempererat Suasana Kekeluargaan dan Keakrabanan

DPRD Kota Medan melaksanakan halal bi halal untuk berkumpul dalam suasana yang akrab dan wajah yang berseri dalam sebuah momen halal bi halal yang dilaksanakan DPRD Kota Medan Bersama Walikota, FORKOPIMDA, FKPD, Wartawan Dan masyarakat Kota Medan lainnya. semoga suasana yang kian akrab diantara kita ini, dapat terus kita pelihara dan tingkatkan lagi, Senin (24/6).

H Ihwan Ritonga, SE. MM dalam Sambutannya mengatakan Halal Bi Halal bagi kita di indonesia sudah merupakan tradisi yang sudah turun temurun sejak lama. tradisi ini memiliki manfaat dan maslahat yang banyak, terutama  dalam menjalin silaturrahim diantara sesama. Dengan Halal Bi Halal ini maka jarak yang jauh akan semakin dekat. Dan yang dekat akan semakin akrab.

“ Rasa sakit hati yang pernah timbul, akan musnah dengan kita saling mengikhlaskan kesalahan. saling berjabat tangan dan mendo’akan dengan hati yang lapang, karena jabatan tangan dapat menghilangkan rasa dendam, dan penawar hati yang luka” Jelas H. Ihwan Ritonga.

H Ihwan Ritonga, SE. MM Juga Menambahkan sebagai makhluk sosial, tentunya hubungan baik kita tidak hanya kepada tuhan sang pencipta, tapi juga hubungan sosial kepada sesama manusia juga harus kita jalin dengan baik. tak peduli apa agamanya, sukunya, atau warna rambut dan kulitnya. hubungan baik itu harus kita jalin, karena kita semua bersaudara. mungkin momen pemilihan umum dan pemilihan presiden kemarin telah membuat kita sedikit bersinggungan karena perbedaan pandangan. namun saya berharap setelah syawal ini semua perbedaan tersebut dapat kita lupakan. kita kembali bersatu sebagai anak bangsa ini dalam mewujudkan cita-cita pendiri bangsa ini, menjadikan indonesia khususnya kota medan yang kita cintai ini menjadi negara yang makmur dan sejahtera.

“ Acara halal bi halal hari ini merupakan momen yang tepat untuk kita melupakan perbedaan dan mempererat ukhuwah kita yang selama ini sudah terjalin” Tuturnya.

Monday, June 24, 2019

June 24, 2019

Fraksi - Fraksi DPRD Medan Sampaikan Pandangan terhadap Nota Pengantar LPJ Walikota Medan

Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/6/2019). 

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, para anggota DPRD Medan, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018.

Penyampaian pemandangan fraksi pertama disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan melalui Boydo Panjaiatan. Ada sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut salah satunya terkait penanganan banjir yang dilakukan Pemko Medan melalui normalisasi drainase yang dilakukan dinas terkait.

Selanjutnya, Ilhamsyah dari Fraksi Partai Golkar mengatakan tujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2018 diharapkan dapat mengkoreksi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama T.A 2018 telah dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna sekaligus transparan dan akuntabel.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung selanjutnya menyerahkan dokumen pemandangan 9 fraksi yang telah disampaikan. Rapat paripurna akan dilanjutkan kembali, Jumat (28/6/2019) dengan agenda mendengar Nota Jawaban Kepala Daerah di Gedung DPRD Medan. Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Wali Kota bersama Sekda Kota Medan selanjutnya mengahadiri Halal Bi Halal keluarga besar DPRD Medan
June 24, 2019

Walikota Sampaikan LPJ APBD 2018 di Gedung Dewan


Hasil gambar untuk paripurna dprd medan
Medan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memgadakan Rapat Paripurna, Senin (24/6/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di gedung DPRD Kota Medan. Dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, rapat dihadiri Wakil Walikota Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, SKPD Kota Medan beserta sejumlah awak media.


Rapat paripurna DPRD kota Medan dalam acara penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas ranperda Kota Medan ini, menyampaikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018.

Pantauan Metrorakyat.com dilokasi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018 nilainya sangat fantastis, untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp.4,25 Triliun. Hal tersebut diucapkan anggota DPRD kota Medan, Boydo HK Panjaitan saat berada di podium.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1,63 Triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp.2,61 triliun lebih. Artinya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018 hanya 81.19% dari target Rp.5,23 triliun. Artinya , ada kekurangan sebesar Rp.985,78 miliar lebih (18.81%) dari target pendapatan daerah yang tidak dapat direalisasikan,” jelas Boydo dari Fraksi DPRD Kota Medan ini.

Tidak hanya itu saja, sejumlah fasilitas umum di Kota Medan juga dianggap seperti banyak yang kurang memadai, seperti jalanan yang rusak, kurangnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan penyalahgunaan jalur pedestrian yang beralih fungsi di sejumlah tempat di Kota Medan.

” Banyak masyarakat kota Medan yang melaporkan jalanan Kota Medan yang rusak, kondisi parit (drainase) yang tumpat, rusak dan bahkan tidak berfungsi sama sekali, termasuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang terpasang nyaris tidak ada yang menyala alias padam. Diperkirakan dari sekian lampu yang ada, 70% kondisinya padam dan tidak berfungsi sama sekali. Tentu hal ini sangat mempengaruhi kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari dan dapat menimbulkan kerugian materi bahkan menimbulkan korban jiwa bagi pengguna jalan,” ungkapnya.

Lanjut Boydo, tentu hal ini sangat mempengaruhi kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari dan dapat menimbulkan kerugian materi bahkan menimbulkan korban jiwa bagi pengguna jalan.

“Untuk itu kami meminta supaya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, drainase serta perbaikan dan pemasangan LPJU terus ditingkatkan,” tegasnya.
June 24, 2019

Fraksi Gerindra Minta Walikota Mengevaluasi Kepala Dinas

Hasil gambar untuk paripurna dprd medan

Medan : Fraksi Partai Gerindra meminta Walikota Medan mengevaluasi kepala Dinas yang terkesan lalai dan tidak profesional untuk memperkuat kineja pemerintah dan dan meningkatkan PAD Kota Medan. Hal ini seperti di bacakan oleh anggot DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra Kota Meda, Drs.Proklamasi K Naibaho pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Laporan Pertanggung Jawaban 9LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 di ruang Paripurna, Senin (24/6).

" Terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah di sampaikan  saudara Walikota dalam sidang Paripurna DPRD KOTA MEDAN. Fraksi Partai Gerindra memandang sangat disayangkan, masih banyak capaian capaian hasil kinerja yang belum maksimal di laksanakan oleh pemerintah Kota Medan, karena capaian target hanya 81,19 %," kata Proklamasi saat membaca pandangan dari Fraksi Partai Gerindra kota Medan itu.

Berkaitan laporan pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD TA 2018 tentunya Fraksi Gerindra yang memiliki salah satu tugas mengawsi jalannya pemerintahan daerah secara bermartabat dan proporsional, memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting mendapat perhatian partai Gerindra. Hal ini dimasksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali.Namun DPRD sebagai pemangku tugas pengawsan harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan pemerintah dengan maksud kedepan bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara ke kurang sempurnaan dapta diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di kemudian hari.

Dalam Nota Pengantar yang disampaikan oleh Walikota Medan, bahwa laporan realisasi APBD TA 2018 terkait pendataan secara akumulatif yakni realisasi pendapatan mencapai Rp 4,25 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1,63 triliun lebih, Pendapatan transfer sebesar Rp 2,61 triliun lebih, realisasi pendapatan mencapai 81,19 persen dari target yang di tetapkan. " Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun 2017 sebesar 79,82, maka, ada sedikit peningkatan, meskipun jauh dari capaian yang di targetkan. Untuk belanja, secara akumulatif realisasi belanja Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 4,21 triliu lebih, terdiri dari Belanja Operasional Rp 3,45 triliun lebih dan Belanja Modal Rp 753,99 miliar lebih," jelasnya.

Sambung Proklamasi lagi, realisasi Belanja TA 2018 mencapai 77,32 persen dari target. Sedikit menurut jika dibandingkan realisasi belanja TA 2017. Sedangkan transfer bantuan keuangan secara akumulatif, realisasi transfer bantuan keuangan untuk TA 2018 tecatat mencapai Rp.1,52 milira lebih. Realisasi transfer TA 2018 mencapai 100 persen dari target.

Untuk pembiayaan, secara akumulatif realisasi penerimaan pembiayaan yakni sebesar Rp.Rp 43,70 lebih dan pengeluaran pembiayaan yakni sebesar Rp.15 miliar.

" Berdasarkan uraian tersebut, atas laporan keuangan yang di sampaikan oleh Walikota bahwa sisa Laporan Pengguna Anggaran (Silpa) TA 2018 sebesar Rp.67, 31 miliar lebih, sedangkan Silpa TA 2017 adalah sebesar Rp 43,70 miliar lebih. Fraksi Gerindra menilai Silpa untuk TA 2018 ini jauh lebih besar dibandingkan pada tahun 2017. Artinya Fraksi GGerindra menilai Pemko Medan gagal dalam mengelola keuangan daerah, yang harusnya bisa mengatasi dan mengurangi Silpa bukan malah menambah, sehingga tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan terhadap Silpa ini.Sehingga tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan terhadap Silpa ini,raksi Gerindra meminta penjelasan yang lebih konkrit terkait besarnya Silpa ini. Kenapa hal ini bisa lebih buruk dari Tahun 2017, apa saja masalah administrasi yang dimaksud?, dan apa saja kendala dan hambatan yang terjadi didalam pengelolaan keuangan sehingga Pemko Medan tidak mampu meminimalisasi Silpa tersebut?, Mohon penjelasan dari Walikota di serta dengan data-data yang logis dna konkrit," terang Proklamasi.

Menurut Fraksi Partai Geridra, Laporan HAsil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang di serahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara memberikan kembali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018. " Untuk ke empat kalinya secara berturut-turut, laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Medan memperoleh  Opini wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Sumut. Hal ini sungguh biasa bagi kami Fraksi Gerindra, apakah Pemko tidak belajar dari pengalaman, atau tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja oleh Legislatif aparaturnya, sehingga masukan an saran  yang selalu diberikan oleh legislatif tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga hal ini selalu terjadi," sambungnya.

Oleh sebab itu, ucap Proklamasi, Fraksi Gerindra tentu mempertanyakan hal tersebut mengapa tahun ini Kota Medan terus mendapat WDP kembali untuk keempat kalinya?, apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Medan sehingga Laporan Keuangan tersebut kembali berturut-turut mendapat opini wajar dengan pengecualian? mengapa kendala dan hambatan tersebut bisa terulang, dan apakah tidak dapat diatasi atau setidaknya di minimalisir.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa, opini BPK atas LKPD menjadi salah satu  faktor penilaian Kementerian Keuangan dalam memberikan insentif kepada daerah. Meskipun ada beberapa item lain yang juga menjadi penilaian. Diantaranya  WTP, APBD dan P-APBD tepat waktu, mneyerahkan tepat waktu, menyerahkan ke BPK juga tepat waktu. WTP bisa dapat kecil kalau item yang lain terpenuhi. " Terakhir kali pemko Medan mendapat insentif dari Kementerian Keuangan, yakni tahun 2014, jumlahnya sekitar Rp.41 miliar sejak saat itu tidak pernah lagi dapat insentif. Sudah seharusnya setiap daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan insentif tersebut, karena akan menambah pemasukan atau pendapatan daerah tetapi kelihatannya pemerintah Kota Medan tidak seriusdan sungguh-sungguh serta mengabaikan masukan dan saran legislatif itu karena sudah 4 kali berturut-turut Pemo Medan mendapat WWDP dari LHP BPK RI," terang anggota Komisi A DPRD Kota Medan itu.
June 24, 2019

Fraksi PDIP DPRD Medan Mendesak Walikota Medan Evaluasi Kadis Pendidikan Kota Medan

Gambar terkait
MEDAN—Fraksi PDIP DPRD Medan mendesak Walikota Medan melakukan evaluasi terhadap Kadis Pendidikan Kota Medan. Pasalnya, kinerja Kepala Organisasi Lerangkat Daerah (OPD) Pendidikan Kota Medan dinilai lemah. Alias tidak berkemampuan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Faksi PDIP DPRD Medan melalui juru bicaranya, Boydo HK Panjaitan, dalam pemandangan umum fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2018, di gedung dewan ruang paripurna, Senin (24/6/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Juga dihadiri para anggota dewan dan pimpinan OPD Pemko Medan serta camat.

Menurut Boydo, pihaknya melakukan koreksi anggaran di Dinas Pendidikan Medan. Dimana alokasi anggaran sebesar Rp70,13 miliar lebih untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Namun dari sekian alokasi anggaran hanya terealisasi sebesar Rp58,17 miliar. Sementara yang tidak digunakan Rp11,96 miliar.

Berikutnya untuk program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidikan dialokasikan sebesar Rp51,81 miliar lebih. Dan yang terealisasi hanya Rp25,77 miliar lebih. Sedangkan yang tidak terealisasi Rp26,04 miliar lebih.

Atas dasar itu pula, FPDI P minta OPD Dinas Pendidikan perlu dievaluasi, termasuk Kadis Pendidikan Kota Medan.

Selain itu, Fraksi PDIP Kota Medan menyoroti kinerja Pemko Medan. Hal itu karena tidak dilakukannya terlebih dahulu pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) sebelum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dan ketentuan itu merupakan tahapan pembahasan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni Pasal 154.

Terkait hal itu, Boydo mempertanyakan apakah pembahasan LKPJ APBD Kota Medan TA 2018 diabaikan. Dan apakah LPJ APBD Kota Medan 2018 dan laporan keuangannya telah diaudit BPK.


sumber: informasi terpercaya