Breaking News

Nasional

Showing posts with label bpn. Show all posts
Showing posts with label bpn. Show all posts

Monday, May 20, 2019

May 20, 2019

BPN: Prabowo TIdak Bisa Dipidanakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Lihat juga: Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
"Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5).


BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

"Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Polisi menerbitkan surat Prabowo sebagai terlapor tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan surat terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Lihat juga: Prabowo: Bukan soal Menang-Kalah, Tapi Hak Rakyat Diperkosa
Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

"Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP," katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat surat ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Lihat juga: Gerindra Peringkat Dua Pemenang Pileg, NasDem Lima Besar
Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

"Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak," kata dia.

Monday, April 8, 2019

April 08, 2019

DPRD Medan Berharap Warga Sari Rejo Tidak Nginap di BPN

Hasil gambar untuk sari rejo demo di dprd medanMEDAN — Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Sitepu meminta warga Sari Rejo jangan bertahan menginap di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan AH Nasution, dan sebaiknya pulang ke rumahnya masing-masing. Karena, permasalahan tanah warga di Sari Rejo telah ditangani pemerintah pusat.

“Persoalan SHM (sertifikat hak milik) tanah warga Sari Rejo sudah ditangani pemerintah pusat. Kembali ke rumah masing-masing. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan akan berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April,” kata Sabar Sitepu, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, DPRD Medan telah berupaya semakimal mungkin dalam menangani kasus lahan Sari Rejo yang masih tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Masalah ini sudah tidak lagi di pemerintahan daerah, baik Medan maupun Sumut, melainkan di pusat. Kalau mau menginap sebaiknya di Jakarta sana. Percuma di situ bertahan karena BPN (Medan) tak memiliki kewenangan lagi. Jadi, kita harapkan menarik diri dari sana (Kantor BPN Medan) dan pulang ke rumahnya masing-masing. Jangan siksa diri untuk bertahan,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika masyarakat terus bertahan, maka besar kemungkinan pelayanan publik di sana menjadi terganggu.

“Jangan siksa diri untuk bertahan, kasihan keluarga di rumah,” pesannya.

Sabar mengaku, dari informasi yang diperolehnya, di pemerintah pusat telah dibentuk tim khusus yang menanganinya. Tim itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agraria, Kantor Staf Presiden (KSP) dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah tanah Sari Rejo.(MR/SN)