Medan- Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kelurahan Tangkahan mengecam keras tindakan kekejaman Pemerintah China terhadap etnis muslim Uyghur.
Ketua PRM Kelurahan Tangkahan, Eka Putra Zakran menegaskan perlakuan biadab China Komunis terhadap muslim Uyghur tidak dapat ditolerir lagi.
"Sudah saat dunia internasinal bicara dan memgambil sikap tegas memberi sanksi terhadap Pemerintah Komunis China. Dari tahun ketahun banyak persoalan yang dialami oleh umat muslim Uyghur," ujar Eka pada wartawan, Ahad (22/12/2019).
Kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah China Komunis jelas telah melanggar Hak Azazi Manusia, bahkan sudah termasuk kejahatan kemanusian (genosida) yang bertujuan untuk meluluh lantahkan salah satu etnis yaitu umat Islam Uyghur.
"Kejahatan yang dilakuak oleh pemerintah China Komunis tidak pantas lagi di maafkan. Ya Presiden China, Xi Jimping wajib diadili di Mahkamah Internasional di Denhaag Belanda, layaknya seperti Presiden Miyanmar Ang Sun Suki yang juga diseret ke Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak berprikemanusiaan," jelasnua
Apa pun agamanya, siapa pun orangnya sejatinya wajib gusar dan marah terhadap kebiadaban itu. Sama halnya dengan pemerintah RI, seharusnya bersikap.
"Kan jelas di atur dalam UUD kita bahwa Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan," cetus Eka.
Nasional
Saturday, December 21, 2019
Kekejaman Terhadap Muslim Uyghur, Ini Kata Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment