Muslimonline.id-Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera, Sumatera Utara diwakili Abdul Aziz, ST.dan Khairul Anwar Hasibuan, SH, MH menghadiri Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019, bertempat di aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara jln Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan, sabtu 24/08/2019.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Sumut Herdensi, selanjutnya dipimipin oleh Batara Manurung.
Rapat Pleno terbuka dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu Sumut dan tuan Rumah KPU Sumatera Utara. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pasca Putusan MK Nomor :145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019.
Khusus membacakan putusan Mahkamah Konstitusi dari daerah Pemilihan Sumut 9, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, dari 16 Partai politik yang bertarung di di DPRD Sumut 9 ini 15 Parpol menerima, 1 menolak yakni Partai Gerindra.
Untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Kontestasi kali ini mendapat perolehan suara sebanyak 9.075. Kedepannya PKS diharapkan Mendapatkan wakil dari dapil ini dengan hadir menyapa warga dengan sentuhan nilai-nilai dakwah dan program-program pro rakyat, sehingga 2024 PKS punya wakil di Kabupaten Humbang Hasundutan baik di Kabupaten maupun Provinsi.
Nasional
Saturday, August 24, 2019
PKS Sumut Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment