Breaking News

Nasional

Thursday, July 19, 2018

Komisi I DPRD Bogor Kunker ke DPRD Kota Medan Sumut

Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi I, berkunjung ke DPRD Kota Medan dan diterima langsung Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Medan, Yuslizar Usman, mewakili Sekretaris Dewan, Abdul Aziz, Kamis (19/7/2018).

Tujuan dari Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu untuk belajar mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda dan pelaksanaannya.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sapta Riani dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bogor pada pembukaan pertemuan mereka di ruangan Kabag Anggaran dan Pengawasan, kantor DPRD Kota Medan.

“Saya sudah yang kesekian kalinya datang ke Kota Medan ini. Dan bagi kami, Kota Medan sangatlah berkesan. Sebab, banyak kuliner dan oleh-oleh yang kami sukai dari Kota ini,” kata Ketua PDIP Kabupaten Bogor ini.

Bukan hanya itu sambungnya, selain kuliner dan makanannya seperti ‘Durian Ucok’, kami juga ingin belajar banyak mengenai penggunaan anggaran dari Sekretariat DPRD Kota Medan, khususnya mengenai anggaran dan pelaksanaan Reses dan Sosialisasi juga staf pendamping anggota DPRD Kota Medan.

Yuslizar Usman pun menjelaskan, untuk tenaga staf pendamping anggota DPRD Kota Medan memang memiliki staf pendamping 1 per-anggota dewan. Dengan perekrutannya usul dari dewan tersebut dan di usulkan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan).

“Untuk status staf pendamping dewan adalah berstatus tenaga kontrak atau harian lepas dan sudah mengacu kepada Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Untuk reses, per-anggota DPRD Kota Medan memiliki kuota untuk 300 orang undangan, termasuk konsituen mereka di daerah pemilihan masing-masing.

“Dalam 1 tahun Reses dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan anggaran untuk satu kali Reses dengan 300 undangan sebesar Rp32 juta per-anggota Dewan,” terang Yuslizar.

Untuk Dana sosialisasi Perda, tambah Yus lagi, per-anggota dewannya sebesar Rp25 juta untuk 200 undangan. “Ini juga mengacu kepada Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah, untuk tahun ini, sosialisasi dilakukan 4 kali dalam satu tahun dan bebas produk Perda yang akan dibawa oleh masing-masing anggota Dewan di Dapil mereka masing-masing,” ungkapnya.

Yuslizar menambahkan, untuk tahun depan, Sekretariat DPRD Kota Medan juga akan menambahkan kegiatan sosialisasi Perda tersebut menjadi  6 kali setahun per anggota dewan, mengingat perlunya perda yang sudah ada tersebut disosialisasikan kepada masyarakat umum, sehingga dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment