Breaking News

Nasional

Saturday, February 8, 2020

Kasus Perobekan Al Qur'an, FPI Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Medan-Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah FPI (Front Pembela Islam) desak polisi segera tangkap pelaku perobekan dan pembuangan ayat suci Al Qur’an di Medan.

“FPI desak polisi segera tangkap pelaku perobekan dan pembuangan ayat suci Al Qur’an, karena telah melakukan penistaan terhadap umat Islam di Indonesia khususnya, dan di seluruh dunia,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Sumut, Habib Hud Alattas, Sabtu (8/2) di Medan.

Pihak FPI Sumut juga sedang melacak pelaku perobekan dan pembuangan lembaran kitab suci tersebut, dan ditemukan di Jl SM Raja persis di depan Hotel Garuda Citra, Medan. Habib Hud Alattas sangat mengecam perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab itu.

Pihaknya sudah melakukan investigasi untuk mencari tahu siapa oknum yang tidak bertannggungjawab dan telah menghina kitab suci umat Islam tersebut.“Meskipun FPI Sumut sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, namun FPI tetap mencari tahu dan melacak siapa pelakunya, sekaligus menangkap dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian,” kata Habib

“Apalagi aparat Kepolisian dan TNI tanggap menangani kasus ini,” ujarnya.

Kecaman yang sama juga dilontarkan FPI Sumut terhadap peristiwa penyerangan terhadap masjid yang terjadi di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, pada Rabu, 29 Januari 2020, malam lalu.

Aktor Intelektual

Habib Hud Alattas meminta kepolisian agar segera mengusut dan menangkap para pelaku penyerangan.

“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pelaku harus segera ditangkap dan dicari tau siapa aktor intelektualnua. Jika pun ada aktornya, harus diberikan hukuman yang berat,” ujarnya.

Menurut Habib Hud, aksi penyerangan dan pengrusakan rumah ibadah itu merupakan tindakan yang sangat berbahaya apabila tidak segera ditangani aparat dengan baik.

Sebab, dapat memicu konflik yang berujung kepada SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat. Urusan hukumnya biarlah yang punya kewenangan menangani sembari kita menahan diri, karena ini sangat rawan,” katanya seperti dilansir waspada.

Sebelumnya diberitakan, video viral yang memperlihatkan perusakan terhadap masjid yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial.

Saat aksi perusakan dilakukan, terpasang spanduk besar di depan masjid. Isi spanduk adalah penolakan terhadap tempat ibadah umat Muslim di lokasi itu.

Dalam video berdurasai 1,33 menit itu terlihat sejumlah orang yang mengenakan ikat kepala merah masuk ke dalam masjid dan melakukan perusakan barang-barang yang ada di dalamnya.

No comments:

Post a Comment