Breaking News

Nasional

Friday, February 7, 2020

Jadi Polemik, Kabag Agama Salahkan Kecamatan Soal Lokasi MTQ Medan

Medan-Pemilihan lokasi MTQ ke-53 di Jalan Ngumban Surbakti, Medan menimbulkan polemik. Pasalnya, di sekitar lokasi acara banyak rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) yang notabene non-halal.

Kabag Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan, Adlan yang menjadi penanggungjawab acara MTQ tidak mau disalahkan terkait munculkan polemik tersebut. Menurutnya, pemilihan lokasi merupakan kewenangan pihak kecamatan selaku tuan rumah.

Ia menyebut tiap tahun pelaksanaan MTQ di gelar secara bergantian. Di mana, untuk tahun ini yang menjadi tuang rumah adalah Kecamatan Medan Selayang."Mereka (Kecamatan) yang pilih tempat/lokasi," ujar Adlan, di Medan, Jumat (7/2/2020).

Adlan menyebut pihak Kecamatan yang akan bertanggungjawab atas keberadaan rumah makan BPK atau non halal itu.

"Nanti kecamatan yang menyurati, supaya pengusaha tutup selama kegiatan sepekan penuh. Gak mungkin lagi dipindahkan ke tempat lain, lokasinya memang gak ada," urainya.

Ke depan, lanjut Adlan, dipikiran bagaimana menggelar kegiatan MTQ pada satu titik yang merupakan tanah Pemko Medan. Alternatif pertama adalah tanah kosong di samping Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto dan di Taman Cadika. Keduanya adalah tanah Pemko Medan.

"Tempat MTQ nya di satu titik aja, cuma tuan rumah atau penyelenggara berbeda. Memang ke depan akan sulit mencari lahan untuk lokasi MTQ," bebernya seperti dilansir medanbisnisdaily.

Seperti diketahui, Ketua MUI Medan Prof M Hatta sebelumnya melayangkan kritik terhadap lokasi pelaksanaan MTQ ke 53 yang berdekatan dengan rumah makan non halal. Apalagi di Jalan Ngumban Surbakti merupakan centra atau pusat rumah makan non halal. Dia memprediksi kegiatan MTQ akan terganggu karena hal tersebut.

No comments:

Post a Comment